Advertisement
Source : Getty Images/Atstock Productions

Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol) Permanen, Emang Bisa?

Jika kamu sudah terlanjur terjebak pinjol dan tidak ingin berhubungan dengan aplikasi pinjol lagi, kamu bisa mensiasatinya dengan cara menghapus data di aplikasi pinjol.

8 Mei 2025 Bella Carla

2. Website resmi OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal juga dapat kamu lakukan melalui website resmi OJK. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi.

Kamu bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk pengecekan pinjol legal kamu bisa melalui laman https://ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK juga akan memperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resminya.

3. Contact center

Kamu juga dapat mengecek legalitas suatu pinjol melalui contact center nomor telepon OJK 157. Selain itu, kamu bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak melalui email Satgas Waspada Investasi (wasspadainvestasi@ojk.go.id).

Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol)

Jika kamu sudah terlanjur terjerat pinjol, berikut ada beberapa cara menghapus data pinjol secara permanen agar tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.

1. Menghapus Akun Pinjol

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menghapus akun pinjol terlebih dahulu. Perlu diingat, setiap aplikasi pinjol tentunya memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk menghapus akun pengguna.

Namun, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut sebagai panduan garis besarnya. Pertama, silahkan buka aplikasi pinjol dan masuk ke dalam akun yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian, cari menu “Pengaturan Akun” atau “Settings” di dalam menu utama aplikasi tersebut. Setelah itu, di dalam menu pengaturan, cari opsi “Hapus Akun” atau “Delete Account”.

Nah, berikutnya kamu bisa ikuti langkah-langkah yang diberikan guna menyelesaikan proses penghapusan akun.

Biasanya, aplikasi akan meminta konfirmasi tambahan sebelum kamu bisa menghapus akun, jadi pastikan untuk membaca informasi yang diberikan dengan cermat sebelum mengkonfirmasi penghapusan akun, ya.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal pun bisa dihapus.

2. Menghapus Data dan Aplikasi Pinjol

Cara lainnya untuk menghapus data KTP yang sudah terlanjur terdaftar di aplikasi pinjol adalah dengan menghapus data dan menghapus aplikasi pinjol.

Namun, metode ini sebenarnya belum terbukti efektif untuk melindungi data pribadi sepenuhnya, karena beberapa aplikasi pinjol masih menyimpan data nasabah meskipun akunnya telah dihapus.

Kamu bisa coba membuka menu pengaturan pada ponsel. Kemudian, pilih “Pengaturan Aplikasi”. Setelah itu, cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus dan pilih “Hapus Data dan Cache”. Terakhir, kamu bisa klik opsi untuk menghapus aplikasi tersebut.

Langkah-langkah ini bisa membantu menghilangkan data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, untuk memastikan bahwa data kamu telah benar-benar terhapus disarankan juga untuk menghubungi pihak penyelenggara pinjol, ya.

3. Menghubungi Layanan Nasabah Pinjaman Online

Apabila kamu mengalami kesulitan dalam menghapus data secara mandiri, kamu juga dapat mencoba untuk menghubungi pusat panggilan atau layanan pelanggan penyedia pinjol. Kemudian, ajukan permintaan untuk menghapus akun dan data pribadi kamu dari sistem mereka.

Saat kamu berkomunikasi dengan Layanan Pelanggan Pinjaman Online, pastikan untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang akun dan data pribadi kamu yang perlu dihapus.

Langkah ini tentunya dapat mempermudah mereka mengidentifikasi akun dengan tepat dan memproses permintaan kamu dengan lebih mudah dan cepat

4. Minta Bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah terakhir agar dapat menghapus data KTP yang telah terdaftar di aplikasi pinjol adalah dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai regulator resmi pengawas industri keuangan di Indonesia, OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan, termasuk pinjaman online.

Halaman:

Advertisement