Source : Canva/doidam10

Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan beserta Contoh Perhitungannya dengan Rumus

Jangan sampai salah, ya. Begini cara hitung NJOP yang benar sesuai dengan Undang-Undang. Simak penjelasan berikut ini.

24 Maret 2026 Lintang Filia

2. Tentukan NJOP untuk Perhitungan Pajak: Total NJOP tanah dikurangi dengan batasan tidak kena pajak (NJOPTKP).

Rp400.000.000 – Rp10.000.000 = Rp390.000.000

3. Hitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Karena total nilainya di bawah Rp1 Miliar, maka kita gunakan tarif 20%.

20% x Rp390.000.000 = Rp78.000.000

4. Estimasi Biaya Pajak Tanah (PBB): Gunakan tarif standar 0,5% (atau sesuai Perda daerahmu).

0,5% x Rp78.000.000 = Rp390.000

Jadi, untuk tanah kosong seluas 200 m² tersebut, total NJOP Tanah kamu adalah Rp400.000.000, dan estimasi PBB yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp390.000.

Cara Menghitung NJOP Bangunan

Misalnya, kamu memiliki sebuah rumah di area Jakarta dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Luas Tanah: 100 m²
  • Luas Bangunan: 50 m²
  • NJOP Tanah (sesuai kelas tanah): Rp5.000.000 per m²
  • NJOP Bangunan (sesuai kelas bangunan): Rp2.000.000 per m²
  • NJOPTKP (ketentuan daerah): Rp10.000.000

Berikut adalah simulasi nilai tanah dan bangunan beserta total pajaknya secara berurutan:

Langkah 1 Hitung Total Nilai Tanah

Kalikan luas tanah dengan harga per m² sesuai zona lokasi.

100 m² x Rp5.000.000 = Rp500.000.000

Langkah 2 Hitung Total Nilai Bangunan

Kalikan luas bangunan dengan harga per m² sesuai kualitas material bangunan.

50 m² x Rp2.000.000 = Rp100.000.000

Langkah 3 Hitung Total NJOP Gabungan

Jumlahkan nilai tanah dan nilai bangunan untuk mendapatkan total aset properti.

Rp500.000.000 + Rp100.000.000 = Rp600.000.000

Langkah 4: Hitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Sesuai rujukan, karena total NJOP di bawah Rp1 Miliar, maka persentase NJKP yang digunakan adalah 20% setelah dikurangi NJOPTKP.

  • NJOP untuk perhitungan: Rp600.000.000 – Rp10.000.000 (NJOPTKP) = Rp590.000.000
  • NJKP: 20% x Rp590.000.000 = Rp118.000.000

Langkah 5 Estimasi Biaya Pajak Rumah (PBB)

Rumus umum PBB adalah 0,5% dari NJKP (tarif bisa berbeda tergantung Perda daerah masing-masing).

0,5% x Rp118.000.000 = Rp590.000

Jadi, dari contoh hitung PBB di atas, estimasi pajak tahunan yang harus kamu bayarkan untuk rumah tersebut adalah sekitar Rp590.000.

Penutup

Cara menghitung NJOP tanah dan bangunan di atas sudah cukup jelas, bukan? Selanjutnya kalau kamu membutuhkan panduan terkait tanah dan bangunan lainnya, jangan lupa mampir ke blog Mamikos, ya. 🔎

Referensi:


Halaman: