Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan beserta Contoh Perhitungannya dengan Rumus
Jangan sampai salah, ya. Begini cara hitung NJOP yang benar sesuai dengan Undang-Undang. Simak penjelasan berikut ini.
2. Luas dan Klasifikasi Bangunan
Variabel kedua adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Sama seperti tanah, bangunan juga memiliki kelasnya sendiri yang ditentukan oleh jenis material, fasilitas (seperti AC sentral atau kolam renang), dan tahun renovasi.
- Luas Bangunan: Total luas lantai bangunan yang bisa dihuni atau digunakan.
- Nilai Jual per m²: Ditentukan berdasarkan biaya konstruksi rata-rata (Nilai Perolehan Baru) dikurangi penyusutan fisik jika bangunan sudah tua.
Variabel Pengurang dan Pengali NJOPTKP & NJKP
Berdasarkan rujukan dari AyoPajak dan Aesia Kemenkeu, menghitung pajak properti tidak berhenti di total nilai aset saja. Ada dua istilah yang wajib kamu tahu, yaitu:
1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas nilai properti yang tidak dikenakan pajak. Ibarat PTKP dalam pajak penghasilan, ini adalah bonus pengurangan untuk wajib pajak.
- Besarannya berbeda-beda di tiap daerah karena diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
- Namun, sesuai aturan Kemenkeu, besaran minimum NJOPTKP adalah Rp10.000.000 per wajib pajak. Jadi, jika total NJOP kamu di bawah angka ini, kamu bisa jadi bebas bayar PBB!
B. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Setelah total NJOP dikurangi NJOPTKP, muncullah angka yang disebut Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP adalah angka persentase yang menjadi dasar murni perhitungan pajak terutang.
Merujuk pada KMK Nomor 201/KMK.04/2000, besaran NJKP adalah:
- 40% untuk objek pajak sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, atau jika total NJOP-nya di atas Rp1 Miliar.
- 20% jika total NJOP-nya di bawah Rp1 Miliar.
Rumus Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan
Rumus NJOP sebenarnya cukup sederhana karena bersifat akumulatif antara nilai tanah dan nilai bangunan. Untuk mendapatkan estimasi harga properti sesuai standar pemerintah, kamu bisa menggunakan rumus dasar berikut:
Rumus Dasar NJOP
(Luas Tanah x NJOP per m²) + (Luas Bangunan x NJOP per m²) = Total NJOP
Agar lebih detail, berikut adalah langkah-langkah sistematisnya:
- Hitung Total NJOP Tanah: Kalikan luas tanah yang tertera di sertifikat dengan harga per m² sesuai kelas tanah di wilayah tersebut.
- Hitung Total NJOP Bangunan: Kalikan luas bangunan dengan harga per m² yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi bangunan.
- Jumlahkan Keduanya: Hasil penjumlahan inilah yang menjadi nilai total aset properti kamu sebelum dikurangi faktor pajak lainnya.
Contoh Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan
Agar kamu lebih paham cara menghitung NJOP tanah dan bangunan, mari kita gunakan simulasi angka nyata.
Cara Menghitung NJOP Tanah
Misalkan kamu baru saja membeli sebidang tanah kosong di area pinggir kota untuk investasi masa depan. Berikut adalah data objek pajaknya:
- Luas Tanah: 200 m²
- NJOP Tanah (sesuai kelas tanah): Rp2.000.000 per m²
- NJOPTKP (ketentuan daerah): Rp10.000.000
Berikut adalah langkah cara menghitung NJOP tanah secara mandiri:
1. Hitung Total NJOP Tanah: Cukup kalikan luas tanah dengan harga per m² yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
200 m² x Rp2.000.000 = Rp400.000.000
Halaman:

