Cara Upload Dokumen di e-Ijazah, SK Penetapan Kelulusan hingga Verifikasi SPTJM Siswa 2026
Jangan sampai salah, ya! Begini cara upload dokumen di e-ijazah yang benar sesuai arahan Kemendikdasmen.
- e‑Ijazah 2026: ijazah digital (PDF + tanda tangan elektronik) yang memiliki kekuatan hukum setara menurut Permendikbudristek No.58/2024 dan diterbitkan langsung oleh sekolah melalui sistem terintegrasi untuk mempercepat distribusi dan verifikasi.
- Syarat dokumen penting: SK Penetapan Kelulusan (dicetak A4, PDF, ≤5MB, ditandatangani), SPTJM (dicetak A4, ditandatangani, beri materai Rp10.000 dan stempel sekolah lalu discan utuh), dan foto siswa (JPG/PNG ≤300KB, portrait, latar merah untuk tahun lahir ganjil / biru untuk genap); gunakan scanner fisik, bukan aplikasi HP.
- Proses unggah & verifikasi: operator sekolah login ke portal e‑Ijazah (https://ijazah.kemdikbud.go.id), unggah SK → unduh/cetak SPTJM untuk tanda tangan dan materai → unggah scan SPTJM → verifikasi oleh Dinas Pendidikan (cek status di menu SPTJM > Log Data); setelah terverifikasi, sekolah dapat ekspor/unduh e‑Ijazah PDF.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di 2026 ini siswa akan menerima e-ijazah sebagai bukti kelulusan.
Tentunya, perbedaan tersebut juga akan memengaruhi kinerja staf di sekolah yang akan bertanggung jawab mengisi data dan dokumen siswa yang harus di upload. 💻
Sebagai panduan, Mamikos telah mengumpulkan informasi seputar cara upload dokumen di e-ijazah, SK Penetapan Kelulusan hingga verifikasi SPTJM siswa yang mudah untuk diikuti. 📋✨
Daftar Isi
- Mengenal e-Ijazah, Apakah Berbeda dengan Ijazah Biasa?
- Kapan e-Ijazah Diterbitkan?
- Apa itu SPTJM Siswa?
- Syarat Dokumen e-Ijazah yang Harus Disiapkan
- Cara Upload Dokumen di e-Ijazah, SK Penetapan Kelulusan Hingga Verifikasi SPTJM Siswa
- Ketentuan Foto untuk e-Ijazah
- Cara Upload Foto untuk e-Ijazah 2026
- Penutup
Mengenal e-Ijazah, Apakah Berbeda dengan Ijazah Biasa?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
Namun karena sistemnya masih terus disempurnakan, kendala teknis masih sering muncul tiap tahun. Sebagai solusi, Kemendikdasmen mulai mendorong penggunaan ijazah elektronik atau e-Ijazah.
e-Ijazah adalah versi digital dari ijazah fisik. Bentuknya berupa file (biasanya PDF) yang dilengkapi tanda tangan elektronik bersertifikat, sehingga tetap sah dan aman digunakan. Isinya sama seperti ijazah biasa, seperti nama lengkap, sekolah, program pendidikan, tanggal lulus, hingga tanda tangan pejabat.
Keunggulan e-Ijazah ada pada akses yang mudah, proses distribusi lebih cepat, serta verifikasi online melalui portal resmi. Dari segi hukum, e-Ijazah juga punya kekuatan yang setara karena sudah diatur secara resmi.
Saat ini, penerbitan e-Ijazah dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui sistem digital yang terintegrasi, bukan lagi secara terpusat oleh kementerian. Jadi, prosesnya jadi lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi nilai dan keabsahannya.
Nah, nantinya proses menuju penerbitan e-ijazah itulah yang akan Mamikos bahas lengkap di artikel ini. Oleh karena itu, pastikan untuk membaca sampai selesai, ya.
Kapan e-Ijazah Diterbitkan?
Sesuai dengan peraturan Kemendikdasmen, e-Ijazah  diterbitkan setelah proses kelulusan siswa dinyatakan resmi oleh satuan pendidikan, melalui dokumen SK Penetapan Kelulusan.
Setelah semua dokumen pendukung seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Siswa, data peserta didik, dan foto diunggah dan diverifikasi, maka sekolah dapat langsung mencetak atau mengunduh e-Ijazah dalam bentuk PDF.
Penerbitan e-Ijazah menjadi tanggung jawab sekolah masing-masing, bukan lagi dilakukan secara terpusat oleh Kementerian.
Oleh karena itu, proses ini kini menggunakan sistem digital terintegrasi, yang memungkinkan sekolah untuk melakukan unggah data, verifikasi, hingga ekspor dokumen secara mandiri dan efisien.
Apa itu SPTJM Siswa?
Sebelum membahas tentang cara upload dokumen di e-Ijazah, SK Penetapan Kelulusan hingga verifikasi SPTJM, ketahui dulu, yuk, apa yang dimaksud dengan SPTJM yang sempat Mamikos sebut.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah dokumen pernyataan yang dibuat oleh seseorang dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran suatu data.
Dalam konteks administrasi kependudukan, istilah ini diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Sedangkan SPTJM siswa adalah dokumen pernyataan resmi yang menyatakan bahwa data yang diserahkan oleh siswa (atau orang tua/wali) benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biasanya, SPTJM ini digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses administrasi pendidikan, termasuk verifikasi data sebelum ijazah diterbitkan secara digital melalui sistem e-Ijazah.
Halaman:

