Cek NUPTK Guru Online dengan Nama dan Cara Pengajuan Nomor Baru beserta Persyaratannya
Bagaimana cara mengecek NUPTK guru online menggunakan nama? Simak informasinya pada artikel berikut ini.
Syarat dan Aturan Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu dan sembarangan. Terdapat regulasi yang mengatur penerbitan dan penonaktifan NUPTK dari Persesjen Kemendikbudristek.
Penuhi berkas persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan NUPTK. Guru dapat melakukan koordinasi dengan operator Dapodik agar datanya dapat diajukan melalui website Verval PTK.
Apabila kamu ingin mengajukan NUPTK terbaru, maka kamu wajib memenuhi persyaratan yang diberikan berikut ini:
- Melampirkan bukti kualifikasi akademik (minimal DIV atau S1) bagi pendidik formal
- Kualifikasi akademik pendaftar adalah S1 atau D4 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
- Mempunyai SK Pengangkatan atau Penugasan yang dari Kepala Dinas (bagi sekolah negeri) atau dari Ketua Yasasan (bagi sekolah swasta).
- Bagi CPNS/PNS: SK pengangkatan dan SK penugasan berasal dari Dinas Pendidikan
- Bagi Non-PNS di sekolah negeri: SK pengangkatan berasal dari Kepala Dinas Pendidikan
- Bagi Non-PNS di sekolah swasta: SK pengangkatan berasal dari yayasan atau badan hukum penyelenggara, SK pembagian jam mengajar dari kepala sekolah, dan bukti sudah bertugas sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut
- Pendaftar sudah terdata dalam Dapodik minimal selama dua (2) tahun berturut-turut. Namun, aturan ini bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung kebijakan terbaru.
- Pendaftar melampirkan surat pernyataan sehat untuk membuktikan sehat secara jasmani dan rohani.
- Pendaftar bertugas di lokasi penugasan satuan pendidikan yang sudah mempunyai NPSN.
- Melampirkan data diri (KTP) yang masih berlaku
- Melampirkan ijazah mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir.
Apabila kamu tidak mempunyai jam mengajar atau tidak aktif di Dapodik dalam kurun waktu dua semester berturut-turut, maka NUPTK akan dinonaktifkan secara otomatis.
Langkah Mendaftar NUPTK Secara Online
Pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman website verval PTK dengan mengakses laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Lakukan login menggunakan akun Dapodik sekolah
- Klik pilihan “Pengajuan NUPTK”. Tunggu sampai website menampilkan daftar nama penerima NUPTK
- Tunggu pihak sekolah mengajukan NUPTK
- Siapkan dokumen yang akan diunggah oleh operator sekolah, berupa hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah asli (SD, SMP, SMA, D4/S1), dan SKBM
- Klik “Ajukan”
- Lakukan konfirmasi pada Dinas Pendidikan jika sudah menyelesaikan seluruh tahapan di atas sebagai bukti akan mengajukan NUPTK melalui Akun Verval PTK
- Lakukan pengecekan “Status Pengajuan NUPTK” secara berkala
Mengapa Pengajuan NUPTK Bisa Gagal?
Pengajuan NUPTK memang bisa dilakukan secara online. Tapi, kamu bisa saja mengalami kendala seperti gagal saat mengajukannya.
Misalnya saja saat kamu sudah melakukan pengajuan, tetapi statusnya tidak berubah tetap berada di “antrean”. Agar tidak bingung dan panik, berikut ini alasan yang seringkali terjadi:
1. Data NIK Tidak Sinkron dengan Data Dukcapil
Masalah paling umum yang ditemukan saat mengajukan NUPTK adalah data NIK yang tidak sama dengan data Dukcapil.
Hal ini bisa membuat proses centang hijau (valid) semakin lama. Jadi, pastikan bahwa semua data sudah sinkron agar kamu tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan status “valid” di portal Verval PTK.
Halaman:

