Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Asli dan Sah beserta Fungsi dan Cara Membuatnya
Akta Jual Beli rumah ini dapat dijadikan sebagai dokumen legal dan resmi guna menjamin kedua belah pihak agar keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sesuai yang tertera dalam akta jual beli.
- Akta Jual Beli (AJB) adalah akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT sebagai bukti sah transaksi jual‑beli rumah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak (meski bukan bukti kepemilikan tertinggi seperti SHM).
- Syarat pengurusan mencakup dokumen properti (sertifikat, PBB 5 tahun, IMB, bukti pembayaran utilitas, surat roya jika ada hipotik), data penjual/pembeli (KTP, KK, akta nikah, NPWP bila ada), pemeriksaan keaslian ke BPN, serta kewajiban pajak (PPh 5% dan pajak jual‑beli); isi AJB memuat identitas pihak, deskripsi objek, harga, metode pembayaran, pernyataan penjual, dan ketentuan penyerahan.
- Proses: AJB dibuat oleh PPAT, dibuat rangkap 2 (arsip PPAT dan Kantor Pertanahan untuk balik nama), memuat pasal penting (harga, pembayaran, pembatalan, penyelesaian sengketa); ikuti seluruh prosedur untuk meminimalkan risiko penipuan.
Jual beli rumah termasuk jenis transaksi yang memiliki resiko tinggi, terlebih jika salah satu pihak ingkar janji atau melalaikan kewajibannya.
Agar transaksi jual-beli rumah lebih aman, kamu membutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB) rumah.
Dengan adanya Akta Jual Beli rumah, kamu dapat meminimalisir semua resiko yang dapat terjadi dalam transaksi jual-beli hingga pemindahan kepemilikan. 🏠📄
Daftar Isi
Contoh Akta Jual Beli Rumah

Berikut adalah contoh isi AJB rumah yang perlu kamu ketahui:
AKTA JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
NIK:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
NIK:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan disebut sebagai “Para Pihak”. Sehubungan dengan transaksi ini, para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku penjual dan pemilik menjual sebidang tanah berikut dengan unit rumah diatasnya kepada PIHAK KEDUA, dengan keterangan:
Sebidang tanah dengan luas _______ meter persegi dan rumah diatasnya seluas__________yang berada di Jalan__________ dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor__________ . Dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah utara berbatasan dengan_________
Sebelah selatan berbatasan dengan_________
Sebelah timur berbatasan dengan___________
Sebelah barat berbatasan dengan__________
Melalui perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan (rumah) PIHAK PERTAMA akan dipindahkan ke PIHAK KEDUA. Para pihak juga bersepakat untuk mematuhi beberapa kesepakatan bersama sebagai berikut ini:
PASAL 1: HARGA
Jual beli objek tanah dan bangunan dalam perjanjian tersebut telah disepakati dengan harga Rp____________(______________)
PASAL 2: METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan (rumah) dalam perjanjian ini dilakukan dengan sistem cash (tunai) pada saat penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya__________ hari setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 3: DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan tanah & bangunan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya________ hari setelah penandatanganan.
PASAL 4: PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dilakukan________ hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan dilakukan.
PASAL 5: PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ternyata ada masalah pada hak kepemilikan tanah dan rumah, atau dokumen yang disertakan tidak sesuai. Maka, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA harus dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara utuh. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum. Begitu halnya apabila PIHAK KEDUA gagal melunasi pembayaran dengan nilai yang tertera pada Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan transaksi.
PASAL 6: PENYELESAIAN SENGKETA
Para Pihak yang terlibat sepakat akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan apabila terjadi sengketa. Apabila masalah tidak menemukan titik terang, maka langkah terakhir yang akan ditempuh adalah membawanya ke jalur hukum.
Demikianlah Isi Akta Jual Beli Rumah yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Perjanjian ini dibuat rangkap 2, bermaterai, dan ditandatangani oleh Para Pihak pada __________/_________/_________ dan mulai berlaku semenjak tanggal tersebut.
___________/_______________/________________
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(nama terang dan tanda tangan) (nama terang dan tanda tangan)
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA,
(nama terang dan tanda tangan) (nama terang dan tanda tangan)
Halaman:

