Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Ini Contoh Perhitungan dan Cara Bayarnya
Pembeli dan penjual rumah wajib mengetahui berapa besar pajak yang perlu dibayar oleh masing-masing pihak. Simak informasi lengkapnya di sini!
- Kewajiban penjual: bayar PPh Final 2,5% dari harga jual (harus lunas dan divalidasi di e‑PHTB sebelum AJB) serta PBB tahunan (rumus PBB = 0,5% x NJKP, dengan NJKP = NJOP − NJOPTKP); pembayaran PPh via e‑Billing/DJP Online dan PBB via bank/marketplace/aplikasi daerah.
- Kewajiban pembeli: jika beli dari developer kena PPN 11% dari harga; wajib juga bayar BPHTB sebesar 5% x (Harga Jual − NPOPTKP); PPN dibayar lewat e‑Billing (DJP Online) dan BPHTB lewat SSPD/validasi lalu pembayaran di bank/VA.
- Penting: pahami persentase dan cara perhitungan (contoh: PPh 2,5% x harga, BPHTB 5% x selisih setelah NPOPTKP, PPN 11% jika berlaku) serta selesaikan pembayaran sesuai prosedur agar proses balik nama/AJB lancar.
Saat membeli atau menjual rumah, baik pembeli maupun penjual harus tahu berapa persen pajak jual beli rumah, tahu cara perhitungannya, dan tahu cara bayarnya. 🏠 💰
Hal ini penting karena merupakan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak menimbun masalah yang akan muncul di kemudian hari setelah transaksi jual beli berhasil.
Lalu berapa pajak jual beli rumah? Bagaimana cara perhitungannya dan bagaimana pula cara melakukan pembayarannya? Temukan semua informasinya lengkap di artikel ini! 👇
Daftar Isi
- Mau Tahu Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Simak Penjelasannya Di Sini!
- Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Penjual
- 1. Pajak Penghasilan dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
- Contoh Perhitungan PPh
- Cara Membayar PPh Jual Beli Rumah
- 2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Contoh Perhitungan PBB
- Ini Cara Pembayaran PBB Jual Beli Rumah
- Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Pembeli
- 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Contoh Perhitungan PPN
- Tata Cara Pembayaran PPN Jual Beli Rumah
- 4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Contoh Perhitungan BPHTB
- Cara Membayar BPHTB Jual Beli Rumah
- Penutup
Mau Tahu Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Simak Penjelasannya Di Sini!

Dalam transaksi jual beli rumah, terdapat jenis pajak berbeda yang menjadi kewajiban penjual dan pembeli. Maka, penjelasan mengenai berapa persen pajak jual beli rumah dan cara perhitungannya akan terbagi ke dalam dua bagian seperti di bawah ini:
Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Penjual
Berikut ini dua jenis pajak yang merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab bagi penjual untuk membayarnya:
1. Pajak Penghasilan dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
Pajak Penghasilan atau PPh menjadi kewajiban bagi penjual karena hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 34/2016. Besaran PPh yang harus penjual bayar adalah senilai 2,5 persen dari total harga jual rumah.
Contoh Perhitungan PPh
Katakanlah sebuah rumah memiliki harga jual sebesar Rp 1 miliar dan PPh yang kena adalah senilai 2,5 persen dari harga jual tersebut. Maka besaran PPh yang perlu penjual bayar adalah sebesar:
PPh = 2,5 % x Rp 1.000.000.000
PPh = Rp 25.000.000
Jadi, besarnya PPh yang harus penjual bayar adalah sebesar Rp 25.000.000. Pembayarannya harus lunas sebelum AJB (Akta Jual Beli) PPAT terbitkan.
Cara Membayar PPh Jual Beli Rumah
Berikut ini langkah-langkah detail cara pembayaran PPh jual beli rumah:
Buatlah kode billing (DJP Online/Cortex)
- Login ke situs DJP Online.
- Pilihlah menu Bayar > e-Billing.
- Isilah formulir dengan Kode Akun Pajak: 411128 (PPh Final).
- Isilah Jenis Setoran: 402 (Ps 4 ayat 2 Pengalihan Hak Tanah/Bangunan).
- Masukkanlah jumlah setoran: 2,5% x Nilai Pengalihan (Harga Jual/NJOP tertinggi).
- Cetak dan atau simpan kode billing.
Bayar PPh
- Lakukan pembayaran melalui Bank Persepsi (Teller, ATM, Internet Banking, atau Kantor Pos) menggunakan kode billing.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Validasi PPh Final (e-PHTB)
- Masuk ke situs DJP Online .
- Pilih fitur e-PHTB.
- Masukkan data transaksi dan data NTPN untuk validasi.
- Notaris akan memverifikasi hasil validasi ini sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).
Itulah tata cara melakukan pembayaran PPh jual beli rumah yang menjadi kewajiban bagi penjual. Berapa persen pajak jual beli rumah jenis PPh? Ya, 2,5 persen!
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak tahunan yang menjadi tanggung jawab pemilik properti. Catatannya, pada transaksi jual beli rumah, PBB tertagih pada tahun penjualan merupakan tanggung jawab penjual.
Berapa persen pajak jual beli rumah jenis PBB? Besarannya adalah 0,5 % dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Perhitungannya berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak.
Perhatikanlah Rumus Perhitungan PBB berikut ini:
PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJKP = NJOP – NJOPTKP
NJOP nilainya menjadi ukuran yang berefek pada besarnya PBB terutang. Nilai NJOP yang semakin tinggi akan membuat PBB yang perlu penjual bayar juga menjadi semakin tinggi pula.
NJOP sendiri memiliki dua jenis, yaitu NJOP Bangunan dan NJOP Bumi. Gabungan dari NJOP Bangunan dan NJOP Bumi adalah NJOP yang merupakan asas bagi Dasar Pengenaan PBB.
- NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
- Nilai NJOP nantinya akan berguna untuk melakukan perhitungan final nilai NJKP.
Catatan tambahan, nilai NJOP yang sama atau lebih dari Rp 1 miliar, maka kena NJPK sebesar 40 %. Sementara NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, akan terkena NJKP sebesar 20%.
Sementara itu, NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) di setiap daerahnya bervariasi. Tetapi maksimal besarannya adalah Rp 12 juta.
Halaman:



