Source : canva.com/@charliepix

Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Ini Contoh Perhitungan dan Cara Bayarnya

Pembeli dan penjual rumah wajib mengetahui berapa besar pajak yang perlu dibayar oleh masing-masing pihak. Simak informasi lengkapnya di sini!

1 April 2026 Uyo Yahya

Pembayaran

  1. Bayarlah di Bank Daerah seperti Bank DKI, Bank BJB, Bank Jatim atau Bank yang ditunjuk.
  2. Atau melalui ATM/Mobile Banking yang menggunakan Virtual Account.

Serahkan Bukti Pembayaran

  1. Serahkan bukti pembayaran yang sah ke pihak PPAT/Notaris agar bisa dipakai untuk proses balik nama sertifikat.

Sekian cara pembayaran BPHTB jual beli tanah yang bisa dilakukan online maupun offline.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai berapa pajak jual beli rumah yang lengkap dengan contoh cara perhitungannya dan juga cara pembayarannya. 🏠 💰

Masing-masing jenis pajak memiliki pihak-pihak berbeda yang menjadi penanggung jawabnya. Baik penjual maupun pembeli harus melakukan kewajibannya agar transaksi jual beli bisa rampung dengan baik dan benar.

Apabila ada yang terasa berat, sebaiknya kedua belah pihak berdiskusi agar bisa sama-sama menemukan solusinya demi kelancaran transaksi.

Terima kasih telah menyimak hingga titik ini. Semoga bermanfaat! ☺️

FAQ

Bagaimana cara menghitung pajak jual beli rumah?

Pajak jual beli rumah terdiri dari PPh (2,5% dari harga jual) yang ditanggung penjual dan BPHTB (5% dari harga jual dikurangi NPOPTKP) yang ditanggung pembeli. Total PPh umumnya 2,5% dari nilai transaksi, sedangkan BPHTB adalah 5% x (Harga Jual – NPOPTKP).

Berapa pajak jual beli rumah harga 300 juta?

Jika harga rumah yang dibeli adalah Rp 300 juta, maka NPOP adalah Rp 300 juta. · NPOP dikurangi NJKP, yaitu Rp 300 juta – Rp 80 juta = Rp 220 juta. · Pajak BPHTB adalah 5% dari Rp 220 juta, yaitu Rp 11 juta.

Berapa persen pajak penjual dan pembeli?

Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga jual. Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 5% dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP. Selain itu, pembeli juga dikenakan PPN 11% (per 2022).

Apa rumus untuk menghitung pajak?

Tarif pajak penjualan = Persentase pajak penjualan / 100. Pajak penjualan = Harga jual x Tarif pajak penjualan.

Pajak 4% itu apa?

4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.

Referensi:


Halaman: