Source : canva.com/@charliepix

Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Ini Contoh Perhitungan dan Cara Bayarnya

Pembeli dan penjual rumah wajib mengetahui berapa besar pajak yang perlu dibayar oleh masing-masing pihak. Simak informasi lengkapnya di sini!

1 April 2026 Uyo Yahya

Contoh Perhitungan PBB

Pak Ahmad memiliki rumah di Jakarta yang luas bangunannya adalah 200 meter persegi. Sementar aitu, luas tanahnya adalah 250 meter persegi. NJOP bumi dan juga bangunannya adalah Rp 2 juta per meter persegi.

Maka besaran NJOP-nya adalah:

NJOP Bumi: 250 x Rp 2.000.000 = Rp 500.000.000

NJP Bangunan: 200 x Rp 2.000.000 – Rp 400.000.000

Total NJOP: Rp 900.000.000

NJOPTKP Jakarta: Rp 12.000.000

NJKP: NJOP – NJOPTKP = Rp 900.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 888.000.000 (maka NJKP 20 %)

NJKP: 20 % x Rp 888.000.000 = Rp 177.600.000

PBB terutang sebesar: 0,5 % x Rp 177.600.000 = Rp 888.000

6 Pilihan Rumah Dijual di Bogor untuk Keluarga, Akses Strategis & Fasilitas Lengkap

Ini Cara Pembayaran PBB Jual Beli Rumah

Pembayaran PBB jual beli rumah bisa penjual lakukan melalui:

  1. M-Banking (BCA, BRI, Mandiri, BNI): Masuklah ke menu Pembayaran > Pajak/PBB > Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun pajak > Konfirmasi dan bayar.
  2. Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak): Pilih menu PBB > Pilih wilayah/daerah properti > Masukkan NOP > Klik bayar.
  3. Aplikasi Resmi Daerah

Itulah beberapa cara melakukan pembayaran PBB jual beli rumah yang perlu penjual ketahui.

Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Pembeli

Setelah mengetahui berapa pajak jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab penjual, ini saatnya kamu juga mengetahui berapa persen pajak jual beli rumah bagi pembeli.

Berikut ini 2 jenis pajak pembayarannya menjadi tanggung jawab pihak pembeli:

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemberlakuan PPN harus dibayar oleh pembeli berlaku apabila rumah dibeli dari pihak developer yang juga adalah Pengusaha Kena Pajak. Besaran PPN yang dikenakan adalah senilai 11 % dari total jumlah harga jual.

Contoh Perhitungan PPN

Sebuah rumah dengan harga dibeli dengan harga Rp 500.000.000. Maka besar PPN-nya adalah senilai…?

PPN = 11 % x Rp 500.000.000 = Rp 55.000.000

Jadi, besar PPN yang menjadi tanggung jawab pembeli adalah sebesar Rp 55.000.000.

Tata Cara Pembayaran PPN Jual Beli Rumah

Perhatikan cara pembayaran PPN jual beli rumah berikut ini:

  1. Buat Kode Billing dengan mengakses situs DJP Online, pilih menu Bayar > e-Billing.
  2. Input Data dengan memasukkan kode jenis pajak 411211-PPN Dalam Negeri dan jenis setoran 100-Masa.
  3. Bayarlah melalui bank, ATM, atau kantor pos menggunakan ID Billing tersebut.
  4. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah.

Demikianlah tata cara membayar PPN jual beli tanah yang perlu dilakukan oleh pihak pembeli apabila harga belum termasuk PPN.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berapa persen pajak jual beli rumah jenis BPHTB bagi pembeli? Pembeli wajib membayar BPHTB dari transaksi jual beli tanah dengan besaran 5 % dari beli rumah setelah sebelumnya telah dikurangi terlebih dahulu oleh NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak).

Contoh Perhitungan BPHTB

Contohnya, jika harga rumah Rp337.500.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp337.500.000 – Rp80.000.000) = Rp12.875.00.

Sebuah Rumah memiliki harga Rp 400.000.000 dan NPOPTKP-nya adalah Rp 85.000.000. Maka, besaran BPHTB yang perlu dibayar adalah sebesar:

BPHTB: 5 % x (Rp 400.000.000 –  Rp 85.000.000) = Rp 15.750.000

Jadi, BPHTB-nya adalah sebesar Rp 15.750.000

Cara Membayar BPHTB Jual Beli Rumah

Berikut ini tata cara membayar BPHTB jual beli rumah yang perlu diketahui oleh pembeli:

Pengisian SSPD dan Validasi

  1. Isi SSPD BPHTB yang biasanya dibantu oleh pihak PPAT/Notaris.
  2. Validasi SSPD baik secara online melalui situs Pajak Online atau pun di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda).

Halaman: