Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Ini Contoh Perhitungan dan Cara Bayarnya
Pembeli dan penjual rumah wajib mengetahui berapa besar pajak yang perlu dibayar oleh masing-masing pihak. Simak informasi lengkapnya di sini!
- Kewajiban penjual: bayar PPh Final 2,5% dari harga jual (harus lunas dan divalidasi di e‑PHTB sebelum AJB) serta PBB tahunan (rumus PBB = 0,5% x NJKP, dengan NJKP = NJOP − NJOPTKP); pembayaran PPh via e‑Billing/DJP Online dan PBB via bank/marketplace/aplikasi daerah.
- Kewajiban pembeli: jika beli dari developer kena PPN 11% dari harga; wajib juga bayar BPHTB sebesar 5% x (Harga Jual − NPOPTKP); PPN dibayar lewat e‑Billing (DJP Online) dan BPHTB lewat SSPD/validasi lalu pembayaran di bank/VA.
- Penting: pahami persentase dan cara perhitungan (contoh: PPh 2,5% x harga, BPHTB 5% x selisih setelah NPOPTKP, PPN 11% jika berlaku) serta selesaikan pembayaran sesuai prosedur agar proses balik nama/AJB lancar.
Saat membeli atau menjual rumah, baik pembeli maupun penjual harus tahu berapa persen pajak jual beli rumah, tahu cara perhitungannya, dan tahu cara bayarnya. 🏠 💰
Hal ini penting karena merupakan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak menimbun masalah yang akan muncul di kemudian hari setelah transaksi jual beli berhasil.
Lalu berapa pajak jual beli rumah? Bagaimana cara perhitungannya dan bagaimana pula cara melakukan pembayarannya? Temukan semua informasinya lengkap di artikel ini! 👇
Daftar Isi
- Mau Tahu Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Simak Penjelasannya Di Sini!
- Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Penjual
- 1. Pajak Penghasilan dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
- Contoh Perhitungan PPh
- Cara Membayar PPh Jual Beli Rumah
- 2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Contoh Perhitungan PBB
- Ini Cara Pembayaran PBB Jual Beli Rumah
- Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Pembeli
- 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Contoh Perhitungan PPN
- Tata Cara Pembayaran PPN Jual Beli Rumah
- 4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Contoh Perhitungan BPHTB
- Cara Membayar BPHTB Jual Beli Rumah
- Penutup
Mau Tahu Berapa Persen Pajak Jual Beli Rumah? Simak Penjelasannya Di Sini!

Dalam transaksi jual beli rumah, terdapat jenis pajak berbeda yang menjadi kewajiban penjual dan pembeli. Maka, penjelasan mengenai berapa persen pajak jual beli rumah dan cara perhitungannya akan terbagi ke dalam dua bagian seperti di bawah ini:
Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Penjual
Berikut ini dua jenis pajak yang merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab bagi penjual untuk membayarnya:
1. Pajak Penghasilan dari Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
Pajak Penghasilan atau PPh menjadi kewajiban bagi penjual karena hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 34/2016. Besaran PPh yang harus penjual bayar adalah senilai 2,5 persen dari total harga jual rumah.
Contoh Perhitungan PPh
Katakanlah sebuah rumah memiliki harga jual sebesar Rp 1 miliar dan PPh yang kena adalah senilai 2,5 persen dari harga jual tersebut. Maka besaran PPh yang perlu penjual bayar adalah sebesar:
PPh = 2,5 % x Rp 1.000.000.000
PPh = Rp 25.000.000
Jadi, besarnya PPh yang harus penjual bayar adalah sebesar Rp 25.000.000. Pembayarannya harus lunas sebelum AJB (Akta Jual Beli) PPAT terbitkan.
Cara Membayar PPh Jual Beli Rumah
Berikut ini langkah-langkah detail cara pembayaran PPh jual beli rumah:
Buatlah kode billing (DJP Online/Cortex)
- Login ke situs DJP Online.
- Pilihlah menu Bayar > e-Billing.
- Isilah formulir dengan Kode Akun Pajak: 411128 (PPh Final).
- Isilah Jenis Setoran: 402 (Ps 4 ayat 2 Pengalihan Hak Tanah/Bangunan).
- Masukkanlah jumlah setoran: 2,5% x Nilai Pengalihan (Harga Jual/NJOP tertinggi).
- Cetak dan atau simpan kode billing.
Bayar PPh
- Lakukan pembayaran melalui Bank Persepsi (Teller, ATM, Internet Banking, atau Kantor Pos) menggunakan kode billing.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Validasi PPh Final (e-PHTB)
- Masuk ke situs DJP Online .
- Pilih fitur e-PHTB.
- Masukkan data transaksi dan data NTPN untuk validasi.
- Notaris akan memverifikasi hasil validasi ini sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).
Itulah tata cara melakukan pembayaran PPh jual beli rumah yang menjadi kewajiban bagi penjual. Berapa persen pajak jual beli rumah jenis PPh? Ya, 2,5 persen!
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak tahunan yang menjadi tanggung jawab pemilik properti. Catatannya, pada transaksi jual beli rumah, PBB tertagih pada tahun penjualan merupakan tanggung jawab penjual.
Berapa persen pajak jual beli rumah jenis PBB? Besarannya adalah 0,5 % dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Perhitungannya berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak.
Perhatikanlah Rumus Perhitungan PBB berikut ini:
PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJKP = NJOP – NJOPTKP
NJOP nilainya menjadi ukuran yang berefek pada besarnya PBB terutang. Nilai NJOP yang semakin tinggi akan membuat PBB yang perlu penjual bayar juga menjadi semakin tinggi pula.
NJOP sendiri memiliki dua jenis, yaitu NJOP Bangunan dan NJOP Bumi. Gabungan dari NJOP Bangunan dan NJOP Bumi adalah NJOP yang merupakan asas bagi Dasar Pengenaan PBB.
- NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
- Nilai NJOP nantinya akan berguna untuk melakukan perhitungan final nilai NJKP.
Catatan tambahan, nilai NJOP yang sama atau lebih dari Rp 1 miliar, maka kena NJPK sebesar 40 %. Sementara NJOP yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, akan terkena NJKP sebesar 20%.
Sementara itu, NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) di setiap daerahnya bervariasi. Tetapi maksimal besarannya adalah Rp 12 juta.
Contoh Perhitungan PBB
Pak Ahmad memiliki rumah di Jakarta yang luas bangunannya adalah 200 meter persegi. Sementar aitu, luas tanahnya adalah 250 meter persegi. NJOP bumi dan juga bangunannya adalah Rp 2 juta per meter persegi.
Maka besaran NJOP-nya adalah:
NJOP Bumi: 250 x Rp 2.000.000 = Rp 500.000.000
NJP Bangunan: 200 x Rp 2.000.000 – Rp 400.000.000
Total NJOP: Rp 900.000.000
NJOPTKP Jakarta: Rp 12.000.000
NJKP: NJOP – NJOPTKP = Rp 900.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 888.000.000 (maka NJKP 20 %)
NJKP: 20 % x Rp 888.000.000 = Rp 177.600.000
PBB terutang sebesar: 0,5 % x Rp 177.600.000 = Rp 888.000
Ini Cara Pembayaran PBB Jual Beli Rumah
Pembayaran PBB jual beli rumah bisa penjual lakukan melalui:
- M-Banking (BCA, BRI, Mandiri, BNI): Masuklah ke menu Pembayaran > Pajak/PBB > Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun pajak > Konfirmasi dan bayar.
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak): Pilih menu PBB > Pilih wilayah/daerah properti > Masukkan NOP > Klik bayar.
- Aplikasi Resmi Daerah
Itulah beberapa cara melakukan pembayaran PBB jual beli rumah yang perlu penjual ketahui.
Pajak-Pajak yang Menjadi Kewajiban Pembeli
Setelah mengetahui berapa pajak jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab penjual, ini saatnya kamu juga mengetahui berapa persen pajak jual beli rumah bagi pembeli.
Berikut ini 2 jenis pajak pembayarannya menjadi tanggung jawab pihak pembeli:
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemberlakuan PPN harus dibayar oleh pembeli berlaku apabila rumah dibeli dari pihak developer yang juga adalah Pengusaha Kena Pajak. Besaran PPN yang dikenakan adalah senilai 11 % dari total jumlah harga jual.
Contoh Perhitungan PPN
Sebuah rumah dengan harga dibeli dengan harga Rp 500.000.000. Maka besar PPN-nya adalah senilai…?
PPN = 11 % x Rp 500.000.000 = Rp 55.000.000
Jadi, besar PPN yang menjadi tanggung jawab pembeli adalah sebesar Rp 55.000.000.
Tata Cara Pembayaran PPN Jual Beli Rumah
Perhatikan cara pembayaran PPN jual beli rumah berikut ini:
- Buat Kode Billing dengan mengakses situs DJP Online, pilih menu Bayar > e-Billing.
- Input Data dengan memasukkan kode jenis pajak 411211-PPN Dalam Negeri dan jenis setoran 100-Masa.
- Bayarlah melalui bank, ATM, atau kantor pos menggunakan ID Billing tersebut.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah.
Demikianlah tata cara membayar PPN jual beli tanah yang perlu dilakukan oleh pihak pembeli apabila harga belum termasuk PPN.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berapa persen pajak jual beli rumah jenis BPHTB bagi pembeli? Pembeli wajib membayar BPHTB dari transaksi jual beli tanah dengan besaran 5 % dari beli rumah setelah sebelumnya telah dikurangi terlebih dahulu oleh NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak).
Contoh Perhitungan BPHTB
Contohnya, jika harga rumah Rp337.500.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp337.500.000 – Rp80.000.000) = Rp12.875.00.
Sebuah Rumah memiliki harga Rp 400.000.000 dan NPOPTKP-nya adalah Rp 85.000.000. Maka, besaran BPHTB yang perlu dibayar adalah sebesar:
BPHTB: 5 % x (Rp 400.000.000 – Rp 85.000.000) = Rp 15.750.000
Jadi, BPHTB-nya adalah sebesar Rp 15.750.000
Cara Membayar BPHTB Jual Beli Rumah
Berikut ini tata cara membayar BPHTB jual beli rumah yang perlu diketahui oleh pembeli:
Pengisian SSPD dan Validasi
- Isi SSPD BPHTB yang biasanya dibantu oleh pihak PPAT/Notaris.
- Validasi SSPD baik secara online melalui situs Pajak Online atau pun di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda).
Pembayaran
- Bayarlah di Bank Daerah seperti Bank DKI, Bank BJB, Bank Jatim atau Bank yang ditunjuk.
- Atau melalui ATM/Mobile Banking yang menggunakan Virtual Account.
Serahkan Bukti Pembayaran
- Serahkan bukti pembayaran yang sah ke pihak PPAT/Notaris agar bisa dipakai untuk proses balik nama sertifikat.
Sekian cara pembayaran BPHTB jual beli tanah yang bisa dilakukan online maupun offline.
Penutup
Demikianlah informasi mengenai berapa pajak jual beli rumah yang lengkap dengan contoh cara perhitungannya dan juga cara pembayarannya. 🏠 💰
Masing-masing jenis pajak memiliki pihak-pihak berbeda yang menjadi penanggung jawabnya. Baik penjual maupun pembeli harus melakukan kewajibannya agar transaksi jual beli bisa rampung dengan baik dan benar.
Apabila ada yang terasa berat, sebaiknya kedua belah pihak berdiskusi agar bisa sama-sama menemukan solusinya demi kelancaran transaksi.
Terima kasih telah menyimak hingga titik ini. Semoga bermanfaat! ☺️
FAQ
Pajak jual beli rumah terdiri dari PPh (2,5% dari harga jual) yang ditanggung penjual dan BPHTB (5% dari harga jual dikurangi NPOPTKP) yang ditanggung pembeli. Total PPh umumnya 2,5% dari nilai transaksi, sedangkan BPHTB adalah 5% x (Harga Jual – NPOPTKP).
Jika harga rumah yang dibeli adalah Rp 300 juta, maka NPOP adalah Rp 300 juta. · NPOP dikurangi NJKP, yaitu Rp 300 juta – Rp 80 juta = Rp 220 juta. · Pajak BPHTB adalah 5% dari Rp 220 juta, yaitu Rp 11 juta.
Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga jual. Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 5% dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP. Selain itu, pembeli juga dikenakan PPN 11% (per 2022).
Tarif pajak penjualan = Persentase pajak penjualan / 100. Pajak penjualan = Harga jual x Tarif pajak penjualan.
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
Referensi:
Pajak Jual Beli Rumah: Tarif, Jenis Pajak untuk Penjual & Pembeli [Daring]. Tautan: https://klikpajak.id/blog/tarif-pajak-jual-beli-rumah-bagi-penjual-dan-pembeli/
Pajak Jual Beli Rumah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya [Daring]. Tautan: https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-64887-tentang-pajak-jual-beli-rumah-dari-jenis-hingga-cara-menghitungnya-id.html
5 Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Harus di Bayarkan [Daring]. Tautan: https://www.softwarepajak.net/news/5-jenis-pajak-jual-beli-rumah-yang-harus-di-bayarkan/
Mudah! Gini Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah [Daring]. Tautan: https://pina.id/artikel/detail/mudah-gini-cara-menghitung-pajak-penjualan-rumah-djwqna43idx
Temukan rumah impianmu di sini:
Rumah Dijual di Jakarta Selatan




