Contoh Hitung Gaji Karyawan Swasta atas Potongan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat 2024

Contoh Hitung Gaji Karyawan Swasta atas Potongan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat 2024 — Pemotongan gaji karyawan untuk membayar iuran Tapera belakangan menjadi isu panas di masyarakat.

Tapera bukan hanya wajib untuk ASN tapi juga pekerja swasta dan mandiri atau freelance.

Untuk kamu pekerja di sektor swasta, berikut Mamikos hadirkan contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan tapera tabungan perumahan rakyat. Simak, ya!

Tapera

Canva.com/@DAPAImages

Harga perumahan yang terus melambung membuat 9,9 juta masyarakat kesulitan untuk memiliki rumah menurut dapat BPS (Badan Pusat Statistik).

Melihat fenomena backlog perumahan ini, pemerintah tidak tinggal diam dengan mengeluarkan kebijakan berupa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang nantinya dapat mengakomodir seluruh pekerja untuk dapat memiliki rumah.

Lalu, apa sih sebenarnya Tapera itu?

Menurut Pasal 1 PP No. 21 Tahun 2024 Tapera merupakan iuran berupa simpanan (tabungan) yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu guna pembiayaan perumahan yang nantinya akan dikembalikan pemerintah beserta hasil pemupukannya.

Besar iuran yang akan dibebankan kepada peserta Tapera adalah sebesar 3%. Besaran ini merata bagi setiap peserta baik yang merupakan ASN, TNI, Polri, pekerja swasta maupun freelance.

Bedanya, jika pada pekerja sektor swasta. Iuran 3% tersebut yang 2,5% akan ditanggung oleh pekerja sedangkan sebesar 0,5% akan ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja).

Sistem Tapera

Kamu pasti penasaran kan bagaimana sistem Tapera ini? Berikut penjelasannya!

Sistem atau mekanisme Tapera sudah tertuang di pasal 17 dan 20 UU Tapera. Pemungutan iuran Tapera nantinya akan melibatkan pekerja dan pemberi kerja yang besarannya juga sudah diatur oleh undang-undang.

Pemberi kerja (perusahaan) wajib memotong sebagian iuran dari gaji pekerja dan membayarkan kewajibannya sebesar 0,5% untuk selanjutnya disetorkan pada rekening peserta di bank kustodian.

Bagaimana jika peserta Tapera berstatus sebagai pekerja mandiri atau yang biasa dikenal juga sebagai freelancer?

Maka, peserta tersebut wajib untuk menyetorkan iuran Tapera langsung ke rekening yang dikelola bank kustodian.

Setelah itu, bank kustodian (bank umum yang ditunjuk untuk mengelola iuran peserta oleh pemerintah) akan mengelola uang yang telah disetorkan dan mencatat semua hasil usaha jasa penitipan efek mewakili peserta.

Pada akhirnya, peserta nanti akan dapat memanfaatkan uang iuran Tapera untuk keperluan perumahan atau mengambil kembali dana iuran di periode yang telat ditentukan.

Jadi, kamu sudah tahu kan sistem Tapera seperti apa? Selanjutnya yuk kita beranjak melihat contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan tapera tabungan perumahan rakyat.

Peserta Wajib Tapera

Sebelum kita membahas contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan tapera tabungan perumahan rakyat, kita ketahui dulu yuk siapa saja yang gajinya wajib dipotong Tapera.

Hal terkait peserta Tapera ini sudah diatur dalam Pasal 5 PP Tapera yaitu pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dengan usia minimal 20 tahun yang memiliki upah minimum ke atas.

Pekerja Indonesia yang dimaksud dalam pasal di atas adalah seluruh pekerja baik yang berstatus ASN seperti Pejabat, TNI, Polri, pekerja BUMN dan BUMD, juga karyawan swasta.

Pekerja mandiri atau freelancer juga diwajibkan menjadi peserta Tapera apabila pendapatannya sudah mencapai upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagi pekerja mandiri yang memiliki pendapatan dibawah upah minimal maka kepesertaannya bersifat tidak wajib.

Jadi, apakah pungutan Tapera akan dibebankan pada semua pekerja? Ya, Tapera bersifat wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat mulai dari umur serta gaji yang sudah menyentuh upah minimum.

Pencairan Tapera

Sebagaimana yang tadi sempat Mamikos singgung pada pembahasan mengenai Tapera, iuran Tapera pada akhirnya dapat dicairkan.

UU No. 4 tahun 2016 sudah menjelaskan mengenai pencairan Tapera yang kemudian diperinci lagi pada PP No. 25 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Ada 4 jenis peserta yang bisa melakukan pencairan iuran Tapera, yaitu:

  1. Peserta yang sudah memasuki usia pensiun.
  2. Khusus pekerja mandiri atau freelancer maka sudah berusia 58 tahun.
  3. Peserta tapera sudah tutup usia (meninggal dunia).
  4. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahun berturut-turut.

Pada pencairan dana Tapera, tiap peserta berhak atas iuran pokok yang dibayarkan selama menjadi peserta Tapera.

Selain itu, peserta juga wajib mendapatkan uang hasil pemupukan dari iuran pokok yang selama ini disetorkan ke program Tapera.

Nah, itu dia salah satu hal wajib kamu ketahui sebelum kita beranjak membahas contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan tapera tabungan perumahan rakyat.

Pengelola Tapera

Kamu mungkin juga bertanya-tanya, Tapera ada di bawah naungan siapa? Kamu mungkin khawatir pengelolaan iuran nantinya tidak berjalan sebagaimana mestinya jika dikelola oleh sembarang pihak.

Namun kamu tidak perlu khawatir, Tapera nantinya akan dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) yang dulunya merupakan Bapertarum yang berfokus dalam mengurus perumahan bagi PNS.

BP Tapera ini terdiri dari komite dan komisioner. Beberapa nama penting yang pernah menjabat sebagai menteri menduduki posisi komite yaitu di antaranya Sri Mulyani, Basuki Hadimuljono, Ida Fauziah dan lain sebagainya.

Sedangkan anggota komisioner di antaranya Wilson Lie Simatupang, Doddy Bursman, Sugiyarto, serta Sid Herdi Kusuma.

Berdasarkan anggota komite dan komisioner di BP Tapera mungkin kamu sudah bisa menilai sendiri seberapa kredibelnya nama-nama tersebut.

Yuk, langsung saja kita bahas mengenai contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan Tapera tabungan perumahan rakyat.

Besar Iuran Tapera untuk Karyawan Swasta

Sebagaimana yang disebutkan dalam PP No. 21 Tahun 2024 pasal 15 ayat 2, besaran iuran yang diberikan kepada karyawan swasta adalah 3%.

Potongan tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh karyawan saja melainkan:

  • 2,5% yang nantinya akan dipotong dari gaji karyawan
  • 0,5% dari besaran gaji yang akan dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan).

Kapan aturan mengenai pungutan Tapera ini mulai diberlakukan pagi pekerja sektor swasta?

Periode pembayaran Tapera bagi karyawan swasta dimulai 7 tahun sejak peraturan mengenai Tapera disahkan yaitu dimulai sejak tahun 2027.

Kamu sudah tahu besaran potongan gaji karyawan swasta untuk program Tapera, maka sekarang saatnya benar-benar kita lihat contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan Tapera tabungan perumahan rakyat.

Contoh Hitung Potongan Tapera untuk Karyawan Swasta

Salary Explorer pernah merilis survei terkait besaran gaji pekerja di Indonesia pada 2023 lalu. Rata-rata pekerja di Indonesia memiliki gaji di kisaran Rp 3.070.000 per bulan.

Berdasarkan survei tersebut maka Mamikos akan coba membuat contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan Tapera tabungan perumahan rakyat dari range gaji minimal 3 juta rupiah. Berikut uraiannya:


Dari tabel contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan tapera tabungan perumahan rakyat di atas Mamikos akan memberikan penjelasan singkat.

Sebagai contoh, apabila gajimu per bulan Rp10.000.000, maka iuran sebesar 3% yang akan dibayarkan pada Tapera adalah sebesar Rp300.000.

Namun, nominal tersebut hanya akan dipotong sebesar Rp249.000 atau 2,5% dari gajimu, sementara sisa 0,5% yaitu setara Rp51.000 akan dibayarkan oleh perusahaan.

Penutup

Itu dia artikel mengenai contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan Tapera tabungan perumahan rakyat.

Tapera merupakan program baru pemerintah untuk mengatasi solusi perumahan seperti KPR rumah yang saat ini harganya tidak terjangkau.

Jika kamu masih memiliki pertanyaan terkait Tapera, kamu bisa menyimak FAQ yang Mamikos siapkan berikut.

FAQ

Potongan gaji karyawan apa saja?

Gaji karyawan di Indonesia pada umumnya akan dipotong dengan pajak penghasilan PPh 21 apabila sudah memiliki gaji Rp5.000.000 perbulan. Selanjutnya terdapat potongan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, BPJS Jaminan Pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan JKK & Jaminan Kematian. Beberapa perusahaan swasta juga memotong gaji karyawan untuk iuran asuransi kesehatan non pemerintah. Selain itu, baru-baru ini pemerintah juga mengumumkan akan memotong gaji pekerja Indonesia sebesar 3% untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Apa Itu Tapera untuk Karyawan Swasta?

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program iuran serupa tabungan yang bertujuan untuk bergotong-royong membantu masyarakat untuk memiliki rumah, masyarakat yang dimaksud termasuk karyawan swasta.
Menurut PP Tapera, nantinya pekerja swasta akan dipotong 2,5% dari gaji, sementara 0,5% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan).
Lewat program ini, karyawan bisa memanfaatkanya untuk membeli rumah, membangun, atau memperbaiki rumah.

Potongan Tapera untuk pekerja dengan gaji berapa?

Menurut PP Tapera, hanya pekerja yang sudah memiliki gaji upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota saja yang akan dipotong untuk iuran Tapera.
Sehingga apabila pekerja berstatus ASN, BUMN, BUMD, Swasta maupun freelancer wajib mengikuti program ini tanpa terkecuali.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer yang upahnya belum menyentuh upah minimum, maka dia akan dikecualikan dari program Tapera ini.

Bagaimana cara melihat saldo Tapera?

Peserta yang tergabung dalam program Tapera bisa mengakses informasi saldonya dengan cara sebagai berikut:
1. Bukalah laman https://sitara.tapera.go.id/
2. Pilihlah menu sebagai ‘peserta’ Tapera karena menu ‘pemberi kerja’ merupakan akses khusus untuk perusahaan.
3. Masukkan kode OTP yang nantinya akan dikirimkan oleh sistem
4. Pilihlah menu ‘informasi’. Di sana nanti saldo Tapera-mu akan muncul.

Apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun?

Umumnya, iuran Tapera baru bisa dicairkan setelah pesertanya memasuki usia pensiun. Namun dalam kasus khusus seperti peserta meninggal dunia, maka ahli waris bisa mencairkan dana Tapera-nya lebih cepat. Demikian juga apabila peserta ternyata mengalami PHK, maka dana Tapera-nya bisa diambil beserta dengan hasil pemupukannya. Peserta dapat mencairkan dana Tapera maksimal 3 bulan setelah peserta mengalami PHK.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah