3 Contoh Hutan Konservasi di Indonesia Beserta Ciri-ciri dan Manfaatnya
Dalam artikel berikut Mamikos akan memberikan kamu beberapa contoh hutan konservasi yang dilengkapi dengan ciri-cirinya dan manfaatnya, cek lebih lanjut dalam artikel berikut.
Jenis-jenis Hutan Konservasi
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan membagi kawasan hutan konservasi menjadi tiga kawasan yakni:
1. Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA)
KSA merupakan kawasan hutan negara yang memiliki ciri tertentu yang sangat khas.
Kawasan hutan suaka alam memiliki fungsi utama sebagai suatu daerah perlindungan dan pelestarian keanekaragaman satwa dan tumbuhan serta ekosistemnya.
Fungsi lain dari suaka alam adalah digunakan sebagai suatu wilayah sistem untuk menjadi penyangga kelestarian kehidupan hutan secara alami.
Wilayah konservasi ini bisanya masih memperbolehkan melakukan manipulasi yang dilakukan manusia untuk pemertahanan ciri-ciri komunitas yang mempunyai kekhasan dan digunakan untuk memberikan dukungan terhadap spesies tertentu.
Kawasan hutan suaka alam sendiri terbagi menjadi dua yakni suaka margasatwa dan cagar alam. Adapun perbedaan keduanya antara lain
Cagar Alam
- Konservasi memiliki fokus terhadap lingkungan dan biota yang berada di dalamnya
- Bisanya memiliki ukuran luas lahan yang lebih kecil
- Habitat yang ada di dalamnya bisa dikatakan rapuh
- Membutuhkan usaha pelestarian dan konservasi yang lebih tinggi
- Perlindungan sangat ketat, sehingga tidak semua orang diperkenankan melakukan kegiatan di dalamnya
Contoh : Cagar Alam Arjuno Lalijiwo, Cagar Alam Pulau Kaget, Cagar Alam Bukti Kelam Sintang
Suaka Margasatwa
- Konservasi memilih fokus terhadap satwa liar
- Mempunyai luas ukuran dari mulai sedang hingga luas
- Habitat yang dimiliki cenderung utuh
- Membutuhkan langkah pelestarian sedang sampai ketat
- Dapat digunakan untuk kegiatan seperti ppengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, wisata edukasi, atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan budidaya
Contoh : Suaka Margasatwa Taman Nasional Way Kambas, Suaka Margasatwa Lore Lindu, Suaka Margasatwa Buton Utara
2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
KPA merupakan kawasan hutan negara yang memiliki ciri khas tertentu, serta memiliki fungsi utama sebagai pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Serta dapat digunakan sebagai perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan, serta penggunaan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan pelestarian alam berdasarkan keterangan Undang-undang No.5 Tahun 1990 diartikan sebagai kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik di wilayah daratan dan di wilayah perairan.
Kawasan pelestarian alam yang dimaksud ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Nasional.
Halaman:
