3 Contoh Hutan Konservasi di Indonesia Beserta Ciri-ciri dan Manfaatnya
Dalam artikel berikut Mamikos akan memberikan kamu beberapa contoh hutan konservasi yang dilengkapi dengan ciri-cirinya dan manfaatnya, cek lebih lanjut dalam artikel berikut.
A. Taman Wisata Alam (TWA)
Taman wisata alam merupakan suatu kawasan hutan yang pemanfataannya dapat dipakai sebagai tujuan rekreasi alam yang menjadi penunjang kegiatan pariwisata.
Meski demikian, kegiatan pariwisata yang diselenggarakan di hutan taman wisata alam harus sesuai dengan dengan prinsip perlindungan alam dan konservasi yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Selain dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata, taman wisata alam mempunyai fungsi lain yakni sebagai sistem penyangga kehidupan untuk daerah yang berada sekitarnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan dapat pula digunakan sebagai tempat pendidikan alam.
Taman wisata alam tidak begitu saja dapat didirikan. Namun, memerlukan izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) seperti perizinan untuk penggunaan wilayah konservasi suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya.
Saat ini terdapat di Indonesia kurang lebih terdapat 118 unit taman wisata alam di Indonesia yang berupa daratan, lautan, maupun hutan.
B. Taman Hutan Raya (TAHURA)
Taman hutan raya merupakan suatu kawasan hutan yang dibentuk dengan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan alam dan melestarikan keanekaragaman hayati.
Flora dan fauna yang hidup di dalam taman hutan raya kebanyakan merupakan asli dari habitat tersebut atau terkadang dapat diambil dari daerah lainnya.
Habitat dari masing-masing ekosistem di Tahura dapat tercipta secara alami atau diciptakan menjadi ekosistem buatan.
Penggunaan kawasan ini juga bertujuan untuk kepentingan seperti penelitian pengembangan ilmu pengetahuan, budidaya, dan rekreasi atau pariwisata.
Sekarang ini setidaknya Indonesia mempunyai sebanyak 22 kawasan taman hutan raya, beberapa contohnya seperti Tahura Raja Lelo yang terletak di Bengkulu, kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai luas keseluruhan 1.122 ha
Penetapan kawasan hutan raya di Bengkulu ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
C. Taman Nasional (TN)
Taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, pengelolaannya dengan menggunakan sistem zonasi yang dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budaya, pariwisata, pendidikan, dan rekreasi.
Taman nasional sendiri dapat dimaknai sebagai suatu tanah yang dilindungi, biasanya pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kawasan yang ada pada wilayah taman nasional termasuk dalam kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II.
Kawasan taman nasional memiliki sejumlah kriteria untuk ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang direkomendasikan menjadi taman nasional.
Wilayah taman nasional wajib memiliki luas yang cukup untuk menjamin keberlangsungan proses ekologis yang terjadi secara alami.
Halaman:

