34 Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia yang Tertulis dan Tidak Tertulis

Tidak semua hukum yang ada dalam masyarakat ditulis dalam undang-undang. Yuk, kenali berbagai contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia!

27 Februari 2024 Lintang Filia

34 Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia yang Tertulis dan Tidak Tertulis – Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan prinsip hukum bagi setiap tindakan dan keputusan.

Hukum tersebut wajib ditaati oleh semua warga negara, lembaga, hingga pemerintah yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan lainnya.

Namun, tahukah kamu bahwa Indonesia juga menerapkan konvensi ketatanegaraan? Nah, kali ini Mamikos akan mengajak kamu untuk mempelajari tentang berbagai contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia.   

Apa itu Konvensi Ketatanegaraan?

Contoh konvensi ketatanegaraan di indonesia
Canva/@NicoElNino

Konvensi adalah prinsip hukum tidak tertulis yang menggambarkan kebiasaan ketatanegaraan dalam suatu negara.

Hukum dasar yang bersifat tak tertulis seperti konvensi berfungsi untuk melengkapi, menyempurnakan, dan memberikan kehidupan pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam undang-undang.

Walaupun istilah kebiasaan disebutkan dalam definisi tersebut, tapi sebenarnya konvensi berbeda dengan adat kebiasaan.

Berbagai contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia adalah bagian yang unik dalam konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui proses pengadilan.

Konvensi Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah kesepakatan atau perjanjian, terutama terkait dengan adat, tradisi, dan sebagainya.

Konvensi juga bisa dipahami sebagai prinsip dasar yang dapat muncul dan dipertahankan melalui tindakan yang berulang secara konsisten.

Dalam praktiknya, konvensi haruslah konsisten dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945, serta dapat berfungsi sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam tata kelola negara yang timbul dari praktik penyelenggaraannya.

Ciri-ciri Konvensi

Sebelum membahas tentang contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia, mari kenali lebih dulu tentang ciri-ciri konvensi.

1. Tidak Tertulis

Konvensi tidak diatur dalam dokumen tertulis resmi, seperti undang-undang atau konstitusi, tetapi berkembang dari kebiasaan, tradisi, dan praktik yang berulang.

2. Praktik yang Berulang

Konvensi terbentuk dari tindakan yang berulang secara konsisten dari pihak-pihak yang terlibat dalam sistem politik atau hukum.

3. Berdasarkan Konsensus

Konvensi terbentuk melalui kesepakatan atau pemahaman bersama antara berbagai pihak yang terlibat, seperti lembaga pemerintah, pemimpin politik, atau masyarakat.

4. Fleksibel

Konvensi cenderung lebih fleksibel daripada hukum tertulis dan dapat berubah seiring waktu sesuai dengan perubahan kebutuhan atau nilai-nilai masyarakat.

Close