26 Contoh Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank di Indonesia beserta Fungsinya
Terdapat beberapa contoh lembaga keuangan syariah bank dan non bank di Indonesia. Apa saja contohnya, bisa kamu simak selengkapnya di artikel ini.
B. Daftar Contoh Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di Indonesia
1. Industri Asuransi Syariah
Contoh lembaga keuangan syariah non bank yang Mamikos ulas di urutan pertama adalah asuransi syariah atau yang juga dikenal dengan takaful.
Industri asuransi syariah ini berupa investasi yang melindungi serta memberikan pertolongan bagi peserta dalam menghadapi risiko tertentu. Bentuk investasi dalam asuransi syariah tentu akan tetap berdasarkan prinsip syariah.
Dengan kehadiran asuransi syariah, peserta dapat saling membantu serta menolong satu sama lain untuk mengatasi kerugian finansial akibat bencana, kecelakaan, atau berbagai kejadian tak terduga lainnya.
Asuransi syariah mempunyai akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama, misalnya saja akad tabarru’ (sumbangan) dan mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dan pengelola investasi).
Hal tersebut memperjelas juga bahwa investasi yang dilakukan sudah menganut cara yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, tanpa melibatkan unsur riba, maysir, atau gharar.
Di dalam asuransi syariah, peserta memiliki kesempatan lain untuk memperoleh pengembalian atas investasi yang mereka lakukan melalui sistem bagi hasil yang adil dan tentu saja transparan.
Maka kesimpulannya, asuransi syariah dapat jadi pilihan yang tepat jika kamu ingin melindungi diri dari risiko finansial serta ingin berinvestasi berdasarkan prinsip agama yang sesuai syariat.
2. Dana Pensiun
Contoh lembaga keuangan syariah non bank yang kedua adalah industri dana pensiun. Di dalam institusi dana pensiun, terdapat kewenangan untuk mengatur serta melaksanakan rencana pensiun yang memberikan manfaat yang jelas bagi para pesertanya.
3. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau prinsip-prinsip hukum Islam.
Prinsip syariah Islam yang dimaksud di sini tentu saja merujuk pada prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, serta tentu saja tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dengan jelas dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara, pada konsep penyaluran dana dalam lembaga perbankan syariah dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, antara lain adalah:
- pembiayaan dengan menggunakan prinsip jual beli (ba’i),
- pembiayaan dengan menggunakan prinsip sewa (jarah),
- pembiayaan dengan menggunakan prinsip bagi hasil (syirkah),
- pembiayaan dengan menggunakan akad pelengkap.
Halaman:

