Contoh Letak Nomor Sertifikat Tanah yang Benar beserta Penjelasan dari Isi Sertifikatnya
Setiap pemilik sertifikat ini sebaiknya memahami dengan betul letak nomor sertifikat tanah karena ini adalah acuan dari legalitas kepemilikannya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Biasa disingkat dengan HGB, ini merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang tidak dimilikinya. Dengan kata lain, lahan yang dipakai itu bisa saja tanah milik perseorangan, badan hukum maupun milik pemerintah.Â
Jangka waktu HGB hanyalah 30 tahun dan bila jangka waktu ini sudah berakhir, maka pemegang sertifikat wajib melakukan perpanjangan maksimal hingga 20 tahun. Dengan kata lain, HGB hanya berlaku paling lama 50 tahun saja.Â
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Biasa disingkat dengan SHSRS, ini adalah sertifikat yang berlaku bagi kepemilikan seseorang atas apartemen atau rumah vertikal yang berada di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Sebagai contoh, apartemen yang ada di Jakarta banyak dijual menggunakan sertifikat ini.Â
Sertifikat Hak Guna Usaha
Biasa disingkat dengan HGU, ini adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan atas lahan yang telah diatur negara. HGU memiliki jangka waktu tertentu dan pemiliknya harus WNI serta badan hukum yang didirikan di atasnya berkedudukan di Indonesia.Â
Akta Jual Beli
Biasa disingkat dengan AJB, ini merupakan akta otentik yang sekaligus menjadi bukti yang legal saat terjadi peralihan hak tanah serta bangunan. AJB dibuat oleh pejabat berwenang dan AJB ini wajib diurus ketika kamu ingin menjual tanah.Â
Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah
Bukan hanya mengetahui letak nomor sertifikat tanah saja yang penting, kamu juga harus tahu bagaimana caranya memeriksa keaslian sertifikat tanah. Ini perlu dijadikan perhatian khusus terutama jika kamu ingin terhindar dari oknum yang ternyata menawarkan sertifikat tanah palsu.Â
Mendatangi BPN
Pertama, kamu bisa mendatangi BPN langsung dengan membawa bukti pendukung seperti KTP, bukti pembayaran PBB terakhir serta dokumen pendukung lainnya. Biasanya pengecekan ini tidak memerlukan waktu lama, tetapi kamu harus menyediakan dana untuk membayar tarifnya.Â
Nanti, jika diketahui sertifikat tanah itu palsu, maka BPN akan mengajukan plotting yang tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan sertifikat menggunakan GPS. Namun kalau sertifikat itu asli, BPN akan memberikan cap pada sertifikat yang dimaksud.Â
Menggunakan Jasa PPAT
Tidak hanya bisa mendatangi BPN, kamu juga bisa menggunakan jasa PPAT kalau hanya untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah. PPAT akan membantu kamu mendapatkan informasi yang diperlukan secara detail. Ini bisa jadi opsi buat kamu yang tidak ingin repot mengunjungi BPN.Â
Periksa Kondisi Fisik Sertifikat
Asli tidaknya sertifikat tanah juga bisa diketahui dari kondisi fisiknya. Sertifikat yang asli sampulnya warna hijau, sedangkan yang palsu biasanya warna abu cenderung gelap. Sertifikat yang asli juga memiliki bentuk cap serta tanda tangan yang sesuai seperti yang dikeluarkan oleh BPN.
Cek Data Sertifikat Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
Selain melalui BPN dan PPAT, kamu juga bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Biasanya, pihak kelurahan memiliki data administrasi terkait kepemilikan tanah di wilayahnya, seperti riwayat tanah, surat keterangan tanah, atau dokumen pendukung lainnya.
Dengan mencocokkan data yang ada di sertifikat dengan arsip di kelurahan, kamu bisa mengetahui apakah tanah tersebut benar terdaftar dan sesuai dengan informasi pemiliknya. Cara ini cukup efektif sebagai langkah awal sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut ke BPN.
Menggunakan Internet
Sekarang kamu bisa loh menggunakan teknologi untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Kamu bisa mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, KiosK, BPN Go Mobile atau mengunjungi situs resmi BPN.
Jadi sudah jelas ya apa itu sertifikat tanah serta di mana letak nomor sertifikat tanah? Karena sudah tahu, kedepannya kamu pastikan untuk berhati-hati terutama saat akan melakukan transaksi jual beli tanah supaya tidak rugi.
Halaman:
