Advertisement
Source : ucareindonesia.org

6 Contoh Undangan Khitanan Anak Singkat Lewat Chat WA dan Cetak

Apabila saat ini kamu sedang mencari contoh undangan khitanan anak lewat WA, mungkin sebaiknya kamu menyimak artikel Mamikos ini sampai akhir.

27 November 2023 Nana

Alasan dan Tujuan Khitan Wajib Bagi Laki-Laki Beragama Islam

Pada dasarnya khitan dilakukan dengan cara memotong kulit yang menutupi kemaluan laki-laki.

Hal ini dilakukan sebab berkaitan dengan salah satu syarat sah salat, yaitu thaharah atau bersuci dari hadas (besar maupun kecil dan najis).

Apabila kulup (kulit yang menutup pucuk zakar) yang terdapat pada kemaluan laki-laki belum dipotong, maka sangat dimungkinkan sisi air kencing masih terkumpul di balik kulit tersebut sehingga menghalangi kesucian seseorang.

Lebih lanjut, dijelaskan juga tujuan khitan selain untuk menjaga kesucian dari najis juga memiliki tujuan dari sisi medis yakni memberi manfaat positif bagi kesehatan.

Diterangkan bahwa kulup buah zara merupakan tempat yang paling subur untuk mengeluarkan cairan atau kotoran dan dapat menimbulkan kebusukan sehingga memungkinkan dapat timbul berbagai bakteri yang dapat menyebabkan munculnya berbagai jenis penyakit.

Selain itu, para ahli kesehatan juga sudah sering menyebut bahwa penyakit kanker atau tumor kerap terjadi pada orang-orang yang kulupnya tertutup atau tidak dikhitan sebelumnya.

Di samping memiliki manfaat bagi kesucian, kebersihan, dan berhias, khitan dapat juga meredam dan menyeimbangkan syahwat yang apabila berlebihan akan membuat manusia disamakan dengan hewan yang tidak beradab dan berakal.

115 Ucapan Selamat Atas Khitanan Anak Teman Singkat dan Penuh Makna

Ini Waktu Khitan yang Baik dan Dianjurkan

Mungkin kamu masih bertanya-tanya kapan kira-kira waktu khitan yang baik dan sangat dianjurkan?

Di bagian ini rupanya para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu yang tepat untuk mengkhitankan anak.

Kalangan mazhab Syafi’i mengenal dua waktu untuk berkhitan yakni waktu wajib dan waktu istihbab (sunah).

Waktu wajib dikhitan, adalah segera ketika anak laki-laki tersebut sudah masuk usia baligh. Sedangkan waktu yang disunahkan, adalah dimulai sejak kecil dan waktu yang paling utama adalah pada hari ketujuh.

Hal ini merujuk pada tindakan Rasulullah SAW yang mengkhitan kedua cucunya pada hari ketujuh kelahiran. Sebagaimana dikatakan dalam riwayat:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ حَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ م السابع من ولادتِهِمَا

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya.” (HR Al-Hakim dan Baihaqi).

Jadi, apabila tidak dapat dikhitan pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat puluh. Jika tidak bisa, maka diakhirkan sampai usia tujuh tahun.

Akan tetapi, jika sampai seorang laki-laki dari anak-anak hingga dewasa anak belum juga melakukan khitan, maka anak tersebut berkewajiban untuk mengkhitankan dirinya sendiri.

Halaman:

Advertisement