CPNS 2018 , Ini Gaji Awal Dan Berbagai Benefit Yang Didapat!

CPNS 2018 , Ini Gaji Awal Dan Berbagai Benefit Yang Didapat! –  Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CPNS 2018 , Ini Gaji Awal Dan Berbagai Benefit Yang Didapat!

Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil terdiri dari dua yakni, Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Lantas apa beda keduanya?

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.

Tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan kuota 238.015 lowongan. Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Perkiraan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok). Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

1. Golongan I A : Rp 1.486.500

2. Golongan IIA : Rp 1.926.000

3. Golongan IIIA : Rp 2.456.700

4. Golongan IIIB : Rp 2.560.600

5. Golongan IIIC : Rp 2.668.900

6. Golongan IIID : Rp 2.781.800

7. Golongan IVA : Rp 2.899.500

8. Golongan IVB : Rp 3.022.100

9. Golongan IVC : Rp 3.149.900

10. Golongan IVD : Rp 3.283.200

11. Golongan IVE : Rp 3.422.100.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: