Source : unsplash.com/JonasLeupe

Waspada! Ini 22 Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Rendah Bagi Anak Versi Komdigi, Ada Telegram hingga Youtube

PLF yang masuk kategori berisiko tinggi berarti layanan tersebut dinilai memiliki potensi risiko yang lebih besar terhadap anak.

7 Oktober 2026 Bella Carla

Seiring semakin luasnya aktivitas di ruang digital oleh anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memetakan tingkat risiko sejumlah produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Secara resmi, Komdigi menetapkan 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinilai memiliki profil risiko tinggi bagi anak.

Untuk informasi lebih selengkapnya terkait daftar platform berisiko tinggi hingga rendah versi Komdigi ini bisa kamu cek di bawah ini, ya.

Berikut Info Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Rendah Bagi Anak Versi Komdigi

Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Rendah Bagi Anak Versi Komdigi
unsplash.com/JonasLeupe

PLF merupakan produk, layanan, atau fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan digunakan masyarakat di ruang digital.

Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, setiap PLF dinilai berdasarkan potensi risikonya terhadap anak, kemudian dikelompokkan ke dalam profil risiko rendah atau tinggi.

PLF yang masuk kategori berisiko tinggi berarti layanan tersebut dinilai memiliki potensi risiko yang lebih besar terhadap anak, sehingga membutuhkan perhatian dan langkah pelindungan yang lebih kuat.

Penilaian dilakukan melalui proses self-assessment oleh PSE yang kemudian diverifikasi oleh Komdigi.

15 Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari dan Teknologinya

Apa itu Platform yang Berisiko Bagi Anak Versi Komdigi?

Produk, Layanan, dan Fitur (PLF)  berprofil risiko tinggi merupakan produk, fitur, atau layanan digital yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perlindungan anak.

Merujuk pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2025 mengatur kewajiban PSE menyediakan dan menerapkan batasan usia sesuai tahap perkembangan anak.

Untuk layanan jejaring dan media sosial yang masuk kategori Pasal 30, Pasal 30 ayat (3) Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 mengatur penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun.

Diketahui dalam Pasal 8 ayat (4) Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 menetapkan tujuh aspek yang dinilai, yaitu:

  • Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
  • Paparan pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan jiwa, dan konten tidak sesuai bagi anak
  • Eksploitasi anak sebagai konsumen
  • Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
  • Adiksi
  • Gangguan kesehatan psikologis anak
  • Gangguan fisiologis anak
Jadwal FYP TikTok 2026: Hari dan Jam yang Pas untuk Posting Konten

Daftar Platform yang Berisiko Bagi Anak Versi Komdigi

Komdigi telah melakukan evaluasi penerapan PP TUNAS setelah enam bulan mulai diterapkan guna melihat apakah platform digital benar-benar menjalankan aturan yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan kepada anak saat menggunakan layanan digital.

Tidak hanya melihat apakah platform sudah memenuhi kewajiban secara administratif, Komdigi juga melihat apakah platform tersebut sudah menerapkan langkah nyata untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat dihadapi anak di internet.

Dari hasil evaluasi tersebut, penerapan kewajiban pelindungan anak mulai terlihat melalui beberapa tahapan. 

Pertama, platform digital melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terhadap produk, layanan, dan fitur (PLF) yang mereka miliki.

Setelah itu, hasil penilaian tersebut diverifikasi oleh Kemkomdigi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing layanan terhadap anak.

Berdasarkan hasil verifikasi, suatu PLF dapat masuk dalam kategori risiko rendah atau risiko tinggi. 

Klasifikasi ini tentu sangat penting karena semakin tinggi risikonya, semakin besar pula kebutuhan untuk menerapkan perlindungan terhadap anak.

Platform Berisiko Tinggi

PLF berisiko tinggi merupakan layanan yang menurut hasil penilaian Komdigi tidak aman bagi anak. 

Singkatnya, orang tua diharapkan tidak memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun pada PLF berisiko tinggi tersebut.

Adapun daftar platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi ini antara lain:

  1. Aplikasi Lazada
  2. Situs Web Lazada
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile

Sementara, berikut adalah delapan PLF yang hasil verifikasinya risiko tinggi tetapi belum ditetapkan oleh Komdigi:

  1. Apple Podcasts
  2. WeTV (Layanan Streaming)
  3. MAXStream TV
  4. Discord
  5. Telegram Messenger
  6. YouTube
  7. Ludo World–Ludo Superstar
  8. Crossfire: Legends

Platform Berisiko Rendah

Tidak hanya mengategorikan PLF berisiko tinggi, Komdigi juga menetapkan PLF berisiko rendah. 

Meski menurut Komdigi, PLF berisiko di atas memiliki tingkat risiko yang lebih rendah, bukan berarti platform tersebut bebas dari seluruh risiko atau otomatis aman untuk semua anak.

Adapun daftar platform yang masuk dalam kategori berisiko rendah ini antara lain:

  1. Apple Arcade
  2. Lapak Gaming
  3. Itemku
  4. App Store
  5. Apple Books
  6. Situs Web Lazada Service
  7. OPPO Official Website
  8. Game Center & Games
  9. Google Shopping
  10. Livin’ Next-G
  11. Eidupay
  12. DANA
  13. UniPin
  14. Livin’ by Mandiri
  15. Netflix Kids Profile
  16. FaceTime
  17. iMessage
  18. Google Messages
  19. Gmail
  20. Canva Pendidikan
  21. iCloud Drive & Photos
  22. Siri
  23. YouTube Kids
  24. Google Maps
  25. Gemini
  26. Apple Maps
  27. Apple Invites
  28. Google Classroom

Sementara, berikut adalah sepuluh PLF yang hasil verifikasinya risiko rendah tetapi belum ditetapkan oleh Komdigi:

  1. Google Play
  2. PlayStation
  3. Apple Music
  4. Apple TV
  5. Spotify
  6. Ruangguru App dan Ruangguru Web-based
  7. Google Workspace
  8. Google Search
  9. Safari
  10. Google Photos

Halaman: