Gaji Basarnas Tiap Golongan dan Lulusan dari SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, hingga S3
Jika kamu tertarik untuk berkarir sebagai anggota Basarnas dan ingin mengetahui berapa besaran gajinya. Dalam artikel ini, Mamikos akan berikan informasi lengkap mengenai gaji Basarnas tiap golongan dan lulusan!
Gaji Basarnas Tiap Golongan dan Lulusan dari SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, hingga S3 – Menjadi anggota Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) merupakan mimpi bagi banyak orang. Namun, untuk menjadi anggota basarnas tentu tidak mudah karena harus mengikuti proses seleksi dan persaingan yang ketat dengan pendaftar lainnya.
Basarnas merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Non LPNK). Meskipun Basarnas termasuk lembaga pemerintah yang bukan kementerian, seluruh anggota Basarnas memiliki status PNS atau Pegawai Negeri Sipil sehingga ketentuan gajinya sesuai dengan aturan PNS.Â
Lalu, berapakah besaran gaji Basarnas? Nah bagi kamu yang tertarik untuk menjadi anggota Basarnas dan penasaran dengan besaran gajinya. Dalam artikel ini, Mamikos akan menginformasikan gaji anggota basarnas tiap golongan dan lulusan dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S3. Yuk cek! 💰🌊👮
Daftar Isi
Apa itu Basarnas?

Seperti yang sudah disebutkan secara singkat di atas, Basarnas merupakan singkatan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Ini merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bersifat non-kementerian dengan tugas untuk melaksanakan berbagai operasi pencarian sekaligus pertolongan.
Secara garis besar, Basarnas sendiri memiliki tanggung jawab secara langsung kepada presiden Indonesia serta memiliki peranan yang sangat penting dalam penanganan dalam bencana, musibah, atau situasi yang dapat membahayakan masyarakat Indonesia.
Basarnas memiliki tugas pokok dalam pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, sekaligus pengendalian potensi SAR di dalam kegiatan SAR terhadap orang-orang atau material yang hilang atau ditakutkan hilang.
Tugas tersebut sesuai dengan Tugas Pokok Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, dimana Badan SAR memiliki tugas pokok untuk membina, mengkoordinasi, sekaligus mengendalikan potensi Search and Rescue atau SAR terhadap orang atau material yang sudah hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi suatu bahaya dalam penerbangan dan pelayaran, dan memberikan bantuan SAR untuk menanggulangi bencana ataupun musibah lain sesuai dengan peraturan atau kebijakan SAR nasional serta internasional.
Apa Saja Fungsi dari Basarnas?
Jika kamu ingin menjadi anggota Basarnas, maka kamu harus mengetahui berbagai informasi dasar dari Basarnas itu sendiri termasuk juga dengan fungsinya.
Nah, mengutip dari Kumparan, adapun fungsi Basarnas berdasarkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, hingga persyaratan serta prosedur perizinan dan atau rekombinasi dalam menyelenggarakan operasi pencarian maupun pertolongan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pembinaan tenaga serta potensi, sarana serta prasarana, sekaligus sistem komunikasi.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan standarisasi siaga latihan dan melaksanakan operasi pencarian atau pertolongan.
- Merumuskan dan menetapkan kebutuhan siaga, latihan, serta melaksanakan operasi pencarian atau pertolongan.
- Melakukan koordinasi dalam menyelenggarakan operasi pencarian atau pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana serta prasarana, dan sistem komunikasi.
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi sekaligus komunikasi pencarian atau pertolongan.
- Melakukan pelayanan informasi dalam menyelenggarakan pencarian atau pertolongan.
- Melakukan pemantauan, menganalisis, mengevaluasi, serta melakukan pelaporan pada bidang pencarian atau pertolongan.
- Melaksanakan bimbingan serta penyuluhan dalam bidang pencarian atau pertolongan.
- Melaksanakan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang merupakan tanggung jawab dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Melaksanakan koordinasi untuk pelaksanaan tugas, pembinaan, sekaligus pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi pada lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas pada bidangnya.
- Memberikan dukungan secara substantif terhadap seluruh unsur organisasi pada lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Halaman:
