Setara Gaji PNS Golongan 2A, Ini Gaji Yang Akan Diterima Perangkat Desa 2020!

Setara Gaji PNS Golongan 2A, Ini Gaji Yang Akan Diterima Perangkat Desa 2020! – Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Setara Gaji PNS Golongan 2A, Ini Gaji Yang Akan Diterima Perangkat Desa 2020!

Struktur Organisasi Desa

Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:

  • Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
  • Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
  • Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
  • Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
  • Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
  • Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
  • Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah.

Kabar baik datang untuk para perangkat desa di tahun 2020 ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2020 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat. Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2019 yang lalu. Di akun Instagram resminya, Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja. Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Kementerian Keuangan pun juga memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen. Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu 31 Oktober 2018, dua tahun lalu. Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

Rincian Gaji PNS Tanpa Pengalaman Kerja

  • I A : Rp 1.486.500
  • IIA : Rp 1.926.000
  • IIIA : Rp 2.456.700
  • IIIB : Rp 2.560.600
  • IIIC : Rp 2.668.900
  • IIID : Rp 2.781.800
  • IVA : Rp 2.899.500
  • IVB : Rp 3.022.100
  • IVC : Rp 3.149.900
  • IVD : Rp 3.283.200
  • IVE : Rp 3.422.100.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: