Update! Ini Jadwal Penerimaan Polri 2025 beserta Cara Daftar dan Persyaratannya
Pada tahun 2025, Polri kembali mengadakan rekrutmen dengan beberapa jalur seleksi. Simak jadwalnya di sini!
Persyaratan Khusus berdasarkan Jalur Pendaftaran
1. Bintara Polri
- Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah kedinasan lainnya;
- Tinggi badan minimal:
- Pria: 165 cm
- Wanita: 160 cm
- Berijazah serendah-rendahnya yaitu SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan yang berijazah Paket A, B dan C) :
- Lulusan tahun 2020-2024 serta melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70.00 atau B dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papu Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65.00 atau C.
- Kelas XII (lulusan 2025( wajib melampirkan nilai rata-rata rapor semester V dan kelas XII minimal 75.00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70.00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
- Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
- Lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
- Lulusan sekolah dari luar negeri wajib mendapatkan pengesahan dari Kemendikbud Ristek
- Usia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun saat pembukaan pendidikan. (Khusus untuk lulusan SMA/sederajat)
- Usia minimal 17 tahun 5 bulan dan usia maksimal 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan (khusus D-I sampai D-III
- Usia minimal 17 tahun 5 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan.
- Jika peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka peserta didik dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di polda.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya. Kecuali yang disebabkan oleh kentuan agama/adat
- Dinyatakan bebas dari narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
2. Taruna Akpol
- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/Tani dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/Tni/Sekolah Kedinasan
- Tinggi badan minimal:
- Pria: 165 cm
- Wanita: 163 cm
- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan atau berijazah Paket A, B dan C) dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lulusan tahun 2020-2024 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75.00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
- Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
- Nilai kelulusan rata-rata khusus Polda papua, Papua Barat, Papu Tengah dan Papua Barat Daya bagi lulusan 2020-2024 yaitu minimal 70.00 atau C bagi yang menggunakan alfabet.
- Bagi lulusan tahun 2025 yang masih kelas XII pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80.00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet. Khusus polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya dengan nilai rata-rata semester V kelas XII minimal 75.00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
- Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologi dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
- Bagi peserta calon Taruna/ii Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali
- Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar
- Mantan taruna/i Akpol yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
- Dinyatakan bebas dari narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
Halaman:
