4 Jalur Pendaftaran PPDB Online Masuk SMA 2024
PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa PPDB yang digunakan selama ini adalah masih bersifat offline, namun di tahun ini keseluruhan proses penerimaan PPDB akan dilangsungkan secara online.
Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA
Ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus.
Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas. Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur PPDB online.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah akan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.

Advertisement
Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi.
Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
- Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.
Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Daya tampung jalur afirmasi sendiri adalah maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.