Kapan Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Dibuka untuk Siswa Baru?
Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi merupakan salah satu bagian dari mimpi yang dimiliki oleh banyak anak di Indonesia. Simak informasi mengenai kapan pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 dibuka agar kamu bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang seperti pada artikel di bawah ini.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: Mei – Juli 2024
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juni 2024
- Proses seleksi: Juni 2024
- Pengumuman: Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juni – Juli 2024
PPDB SMP Tahap 2
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: Juli 2024
- Proses seleksi: Juli 2024
- Pengumuman: Juli 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: Juli 2024
Itulah informasi mengenai kapan pendaftran PPDB SD SMP SMA 2024 di Provinsi Jakarta. Saat ini belum ada update informasi lebih lanjut terkait jalur dan jadwal pendaftaran yang ada.
Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Provinsi Jawa Timur
Untuk pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 provinsi Jawa Timur, informasi serta portal pendaftarannya terpusat di website PPDB Jatim.
Secara umum, tidak ada perbedaan jalur pendaftaran PPDB di Jawa Timur untuk jenjang SD SMP maupun SMA.
Ulasan yang disampaikan pada bagian ini dicuplik dan diolah dari website PPDB Jatim. Berikut detail informasinya mengenai ketentuan dan jadwal tiap jalur:
Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
- Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin.
- Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
- Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut.
- Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon peserta didik baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi jenjang SMA/SMK.

