Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Kapan Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 Dibuka untuk Siswa Baru?

Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi merupakan salah satu bagian dari mimpi yang dimiliki oleh banyak anak di Indonesia. Simak informasi mengenai kapan pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2024 dibuka agar kamu bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang seperti pada artikel di bawah ini.

28 April 2024 Fatma

Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
  2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah.
  3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga,
    2. Surat Keterangan Domisili.
  4. Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 3 poin 1 adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat.
  5. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 poin 2 diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa.
  6. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
  7. Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
  8. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.
  9. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
  11. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan sebaliknya.
  12. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
  13. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi SMA/SMK.

Halaman:

Advertisement