Kapan Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 Dibuka untuk Siswa Baru?

Kapan Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 Dibuka untuk Siswa Baru? – Apakah tahun depan kamu akan mendaftarkan diri untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti SD, SMP, atau SMA?

Tentunya persiapan bisa untuk dilakukan mulai dari sekarang agar nanti tidak perlu tergesa-gesa untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Terdapat beberapa informasi penting yang wajib untuk diketahui, mulai dari jadwal pelaksanaan pendaftaran hingga jalur apa saja yang digunakan untuk seleksi para calon peserta didik baru.

Cari tahu informasi selengkapnya mengenai kapan pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 dibuka pada penjelasan berikut ini.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA 2023

https://pikiran-rakyat.com/

Perlu diketahui bahwa jadwal PPDB setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi terkait.

Pada artikel ini yang akan dibahas adalah pendaftaran PPDB SD SMP SMA di daerah Jakarta dan Jawa Timur sebagai acuan untuk daerah Provinsi di Jawa lainnya.

Agar kamu nantinya juga tidak ketinggalan informasi mengenai pendaftaran, kamu bisa mulai untuk mempersiapkan hal lain terlebih dahulu.

Misalnya persyaratan pendaftaran atau jalur yang akan diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika nantinya kamu menemukan aturan baru yang berbeda, maka bisa langsung menyesuaikan dengan yang akan berlaku tersebut.

Cara ini akan membuat kamu untuk tetap bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang diinginkan.

Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 Provinsi Jakarta

Jadwal Pendaftaran PPDB SD Jakarta

Jalur Zonasi dan Jalur Penyandang Disabilitas

  1. Pengajuan akun: 15 Mei s.d 5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 s.d 14 Juni 2023
  3. Seleksi: 12 s.d 14 Juni 2023
  4. Pengumuman: 14 Juni 2023, 17.00 WIB
  5. Lapor diri: 15 s.d 16 Juni 2023

Jalur Anak Panti serta Anak Nakes yang Wafat dalam Penanganan Covid-19

  1. Pengajuan akun: 15 Mei s.d 5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 s.d 28 Juni 2023
  3. Seleksi: 12 s.d 28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023, 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni s.d 1 Juli 2023

Jalur DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ

  1. Pengajuan akun: 15 Mei s.d 5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19 s.d 21 Juni 2023
  3. Seleksi: 19 s.d 21 Juni 2023
  4. Pengumuman: 21 Juni 2023, 17.00 WIB
  5. Lapor diri:22 s.d 23 Juni 2023

Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Putra-Putri Guru

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

PPDB Jakarta Tahap 2

  1. Pengajuan akun: 15 Mei s.d 5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26 s.d 28 Juni 2023
  3. Seleksi: 26 s.d 28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023, 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni s.d 1 Juli 2023

Jadwal PPDB Tahap 3

  1. Pengajuan akun: 15 Mei s.d 5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3 s.d 5 Juli 2023
  3. Seleksi: 3 s.d 5 Juli 2023
  4. Pengumuman: 5 Juli 2023, 17.00 WIB
  5. Lapor diri: 6 s.d 7 Juli 2023

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Jakarta

Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Penyandang Disabilitas

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023
  3. Seleksi: 12-14 Juni 2023
  4. Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri: 15-16 Juni 2023

Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-28 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

Jalur KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2023
  3. Seleksi: 19-21 Juni 2023
  4. Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri: 22-23 Juni 2023

Jalur Zonasi

  1. Pengajuan akun: 24 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-28 Juni 2023
  3. Seleksi: 26-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023
  3. Seleksi: 12-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

PPDB SMP Tahap 2

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-5 Juli 2023
  2. Seleksi: 3-5 Juli 2023
  3. Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 6-7 Juli 2023

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Se-derajat Jakarta

Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Penyandang Disabilitas

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 12-14 Juni 2023
  4. Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri: 15-16 Juni 2023

Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-28 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

Jalur KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 19-21 Juni 2023
  4. Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri: 22-23 Juni 2023

Jalur Zonasi

  1. Pengajuan akun: 24 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-28 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 26-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

  1. Pengajuan akun: 19 Mei-5 Juli 2023
  2. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023
  3. Proses seleksi: 12-28 Juni 2023
  4. Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  5. Lapor diri:30 Juni-1 Juli 2023

PPDB SMP Tahap 2

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-5 Juli 2023
  2. Proses seleksi: 3-5 Juli 2023
  3. Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
  4. Lapor diri: 6-7 Juli 2023

Itulah informasi mengenai kapan pendaftran PPDB SD SMP SMA 2023 di Provinsi Jakarta. Saat ini belum ada update informasi lebih lanjut terkait jalur dan jadwal pendaftaran yang ada.

Pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 Provinsi Jawa Timur

Untuk pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 provinsi Jawa Timur, informasi serta portal pendaftarannya terpusat di website PPDB Jatim.

Secara umum, tidak ada perbedaan jalur pendaftaran PPDB di Jawa Timur untuk jenjang SD SMP maupun SMA.

Ulasan yang disampaikan pada bagian ini dicuplik dan diolah dari website PPDB Jatim. Berikut detail informasinya mengenai ketentuan dan jadwal tiap jalur:

Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
    • Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
    • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
  6. Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin
  7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik

Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
  2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
  3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga,
    2. Surat Keterangan Domisili.
  4. Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 3 poin 1 adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat.
  5. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 poin 2 diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa
  6. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili
  7. Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
  8. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
  9. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas. Diprioritaskan bagi anak nakes yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan COVID-19;
  10. Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
  11. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.

Jalur Prestasi Hasil Lomba

  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
  4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
  6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
  8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
  9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  10. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
      5. Kompetisi Robotika
      6. Lomba bidang akademik lainnya
    • Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
      • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga:
        1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
        2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
        3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
        5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
        6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
        9. Paragames Olahraga Nasional
      • Prestasi bidang Keagamaan:
        1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        2. Hafiz Qur’an
      • Prestasi bidang Pramuka.
      • Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
    • Delegasi Sekolah
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
    • Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
  11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
    • Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi; dan
    • Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
  12. Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat; dan
  13. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pendaftaran Jalur Afirmasi, Perpindahan Orangtua/Wali, dan Prestasi

https://ppdbjatim.net/informasi/jadwal

Jalur Prestasi Nilai Akademik

  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
  6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    3. Bahasa Indonesia
    4. Matematika
    5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    7. Bahasa Inggris
  7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
  11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  12. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  13. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
  14. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  15. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
  16. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  17. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA

Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
  2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
  3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  6. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
    1. bencana alam, dan/atau
    2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

    Catatan:Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

  8. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik barudengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  9. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  10. Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Jadwal Pendaftaran Jalur Nilai Prestasi Akademik dan Jalur Zonasi


Itulah informasi kapan pendaftaran PPDB SD SMP SMA 2023 di Jakarta dan di Jawa Timur sebagai acuan untuk jadwal di daerah provinsi lainnya. Semoga bermanfaat.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta