Advertisement
Source : Canva.com/@EqualStock IN from Pexels

Bebas Pajak PPh 21! 5 Karyawan di Industri Ini Pajaknya Ditanggung Pemerintah di 2026

Cari tahu lebih jauh mengenai 5 sektor yang mendapat fasilitas bebas pajak PPh 21 pada tahun 2026, berikut ini.

7 Januari 2026 Fanny

Demi menjaga keberlangsungan dari daya beli masyarakat, menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026, hingga menopang kesejahteraan pekerja, pemerintah telah menetapkan untuk menanggung PPh 21 untuk pekerja di sektor tertentu. 

Pekerja yang berhak untuk menerima fasilitas tersebut adalah pekerja tetap tertentu dan pekerja tidak tetap tertentu yang memperoleh upah di bawah Rp10 juta per bulan. 

Disebutkan, bahwa para pekerja dalam 5 sektor padat karya tertentu akan menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah. 🧑‍💻🌐🔍

Karyawan dari Lima Sektor Padat Karya Ini yang Menerima Fasilitas Bebas PPh 21

Apa Itu Passphrase Coretax? Fungsi, Contoh, dan Cara Membuatnya bagi Wajib Pajak

Melansir dari Kompas, Metrotvnews, dan beberapa sumber media lainnya, disebutkan jika pekerja yang ada di 5 sektor padat karya berikut akan mendapatkan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) di tahun 2026. Sektor-sektor tersebut yaitu:

1. Industri Alas Kaki
Para pekerja di industri alas kaki akan menerima insentif bebas PPh 21. Para pekerja di industri ini meliputi produksi alas kaki olahraga, lalu produksi alas kaki harian, serta produksi jenis alas kaki lainnya. 

2. Tekstil dan Pakaian Jadi 
Di sektor ini mencakup semua rantai produksi yang meliputi kegiatan persiapan serat tekstil, pertenunan, pemintalan benang, kain tenun ikat, percetakan kain, batik, kain sulaman, kain rajut, penyempurnaan benang dan kain, sampai barang jadi tekstil. 

Selain itu, termasuk juga di dalamnya pakaian jadi dari kulit atau tekstil, penjahitan sesuai pesanan, dan juga perlengkapan pakaian. 

3. Furnitur
Para pekerja di sektor furnitur juga akan menerima pembebasan pajak PPh 21. Para pekerja di sektor ini mencakup pembuatan furnitur dari bahan kayu, bambu, rotan, plastik, logam, dan jenis furnitur lainnya. 

4. Kulit dan Barang dari Kulit
Pada sektor ini para pekerja melakukan aktivitas mencakup penyamakan kulit dan pengawetan, pencelupan kulit bulu, kulit komposisi, dan juga produksi barang dari kulit untuk kebutuhan industri, pribadi, dan lainnya. 

5. Pariwisata 
Pada sektor pariwisata mencakup angkutan wisata laut dan darat, yang meliputi hotel, vila, pondok wisata, apartemen hotel, rumah makan, restoran, jasa boga, bar, kafe, kelab malam, agen perjalanan, wisata budaya, museum swasta, karaoke, fasilitas olahraga, spa, hingga aktivitas kebugaran. 

Nantinya, insentif diberikan atas PPh 21 selama tahun 2026  untuk semua penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan juga teratur. Penghasilan tersebut merujuk pada gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis sesuai dengan peraturan kontrak kerja atau perusahaan. 

6 Jenis Pajak Serta Contohnya yang Ada di Indonesia, Lengkap!

Penutup 

Demikian, uraian mengenai lima sektor padat karya yang memperoleh fasilitas PPH 21 ditanggung oleh pemerintah. 🏛️🔍

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement