Kuota Penerimaan Taruna/Taruni POLTEKIP & POLTEKIM 2020/2021

Kuota Penerimaan Taruna/Taruni Poltekip & Poltekim 2020/2021 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan secara resmi mengenai kuota penerimaan calon Taruna/Taruni di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). Dikutip dari catar.kemenkumham.go.id, diketahui POLTEKIP dan POLTEKIM menyediakan kuota formasi sebanyak 600 Taruna/Taruni. Masing-masing sekolah kedinasan kuotanya di tahun anggaran 2020 ini sebanyak 300 orang. Untuk info lebih lengkapnya terkait kuota penerimaan Taruna/Taruni di POLTEKIP dan POLTEKIM 2020/2021.

Info Terbaru Kuota Penerimaan Taruna/Taruni POLTEKIP & POLTEKIM

unsplash.com

Pendaftaaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) akan dibuka secara bersamaan dengan pendaftaran Sekolah Kedinasan lainnya, yakni pada tanggal 8 Juni hingga 23 Juni 2020. Melansir informasi resmi yang dikeluarkan Kemenkumham, terdapat empat formasi yang dibuka bagi pelamar. Keempat formati tersebut antara lain ada formasi umum, formasi putra/putri Papua/Papua Barat, formasi pegawai, dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat. Kemenkumham pun sudah mengumumkan bahwa akan mengalokasikan kuota untuk jumlah POLTEKIP dan POLTEKIM, yakni totalnya 600 Taruna/Taruni.

Apa Beda POLTEKIP dan POLTEKIM?

Sebelum kamu mendaftarkan diri di POLTEKIP dan POLTEKIM, sudah tahukah kamu perbedaan dari kedua sekolah kedinasan milik Kemenkumham ini? Perlu kamu ketahui bahwa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama empat tahun setara dengan Strata 1 (S1). Nantinya, lulusan program ini merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama empat tahun setara dengan Strata 1 (S1).

Sedangkan, Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian. Politeknik ini didirikan pada 1962 dan sempat terhenti sebelum kemudian difungsikan kembali pada tahun 2000. Taruna/Taruni yang diterima di POLTEKIM nantinya wajib untuk menempuh pendidikan selama empat tahun setara dengan Strata 1 (S1). Nantinya, lulusan program ini akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Kriteria Pelamar POLTEKIP dan POLTEKIM

Terdapat empat formasi yang dibuka bagi pelamar di lingkungan Kemenkumham, antara lain:

  1. Formasi Umum: merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai: merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Syarat Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM

Berikut ini adalah persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Taruna/TarunisSekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM):

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pria/Wanita;
  3. Pendidikan SLTA sederajat;
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
    b. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
  14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
    1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
    2. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
    3. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

Tata Cara Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM

  1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan saja. Apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  4. Selanjutnya, pelamar wajib untuk mengunggah dokumen yang terdiri dari :
    1. Pelamar Formasi Umum
      1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
      2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
      3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang,
      4. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
      5. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
      6. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
      7. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
      8. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
      9. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
      10. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
        1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
        2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
    2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
      1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
      2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
      3. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
      4. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
      5. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
      6. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
      7. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
      8. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
      9. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
      10. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
      11. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
        1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
        2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
    3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
      1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
      2. Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
      3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
      4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
      5. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
      6. Pas photo berlatar belakang warna merah;
      7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
      8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
      9. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
      10. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
      11. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
      12. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.

Tahapan Seleksi POLTEKIP dan POLTEKIM

Nantinya seluruh proses pelaksanaan seleksi POLTEKIP dan POLTEKIM akan dilaksanakan di Jakarta, kecuali verifikasi dokumen asli dan SKD bagi formasi khusus putra/putri Papua/Papua Barat dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi dua formasi di atas akan dilakukan di Papua dan Papua Barat. Seleksi Kemenkumham ini menggunakan sistem gugur. Adapun tahapannya sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan)
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Seleksi Lanjutan
  4. Seleksi Kesehatan
    1. Seleksi Kesamaptaan
    2. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
    3. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Kuota Penerimaan POLTEKIP dan POLTEKIM

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:

Informasi Lainnya Terkait Penerimaan POLTEKIP dan POLTEKIM

  1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
  2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
  3. Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
  4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
  6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.
  9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
  11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
  13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
  14. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
  15. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

Itulah informasi terbaru terkait kuota penerimaan Taruna/Taruni di POLTEKIP dan POLTEKIM untuk tahun anggaran 2020. Mamikos ingatkan kembali bahwa Kemenkumham mengalokasikan kuota untuk jumlah POLTEKIP dan POLTEKIM dengan total 600 Taruna/Taruni. Untuk mendapatkan informasi lainnya seputar POLTEKIP dan POLTEKIM, silahkan kunjungi situs Mamikos ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta