Apa Landasan Hukum Utama yang Mewajibkan Setiap Perusahaan di Indonesia Menerapkan SMK3?
Simak, penjelasan lebih jauh mengenai peraturan penerapan SMK3 di Indonesia, berikut ini.
Di dalam dunia kerja, ada berbagai peraturan keamanan dan keselamatan kerja yang diterapkan.
Seperti halnya, peraturan safety I dan safety II atau peraturan perbedaan warna helm dalam proyek tertentu.
Selain itu, di Indonesia juga mengenal SMK3 yang berkaitan dengan sistem manajemen untuk mengendalikan risiko yang berhubungan dengan aktivitas kerja. ⛑️📑🔍
Mengenal Tentang SMK3 dan Landasan Utamanya
Apa sebenarnya SMK3? Dan apa landasan hukum utama yang mewajibkan setiap perusahaan di Indonesia menerapkan SMK3?
Melansir dari laman Ahlik3, dijelaskan bahwa SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merujuk pada bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dipakai untuk dapat mengendalikan atau mengontrol risiko terkait aktivitas kerja.
Tujuan dari SMK3 ini adalah untuk dapat menciptakan tempat kerja yang efisien, aman, dan sesuai dengan regulasi.
Untuk landasan kewajiban akan penerapan SMK3 di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yang menegaskan jika setiap perusahaan yang mempunyai lebih dari 100 pekerja atau mempunyai tingkat potensi bahaya yang tinggi wajib untuk menetapkan SMK3 tersebut secara konsisten.
Penerapan sistem SMK3 juga mendorong lingkungan kerja yang sehat dengan cara menyediakan kerangka kerja untuk dapat mengendalikan, mengidentifikasi, serta mengelola risiko dan peluang yang timbul dari K3.
Di dalam peraturan tersebut juga terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi pondasi SMK3 dalam pelaksanaannya, yaitu:
1. Perencanaan K3, mencakup identifikasi akan bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
2. Komitmen dan kebijakan K3, di mana manajemen puncak memiliki kewajiban untuk dapat berkomitmen melindungi keselamatan pekerja.
3. Pelaksanaan dan operasi, seperti instruksi kerja, penerapan prosedur, dan penggunaan APD
4. Pengukuran dan evaluasi, melakukan audit, monitoring, hingga pengukuran kinerja K3.
5. Tinjauan serta peningkatan berkelanjutan atau evaluasi rutin.
Nantinya, perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 akan dinilai melalui langkah Audit Eksternal yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai apa itu SMK3 dan juga landasan kewajiban penerapannya di Indonesia. Semoga membantu. 🙂✨
Referensi:
Panduan Lengkap Sistem Manajemen K3 (smk3) Di Perusahaan Sesuai Pp No. 50 Tahun 2012 [Daring]. Tautan: https://ahlik3.co.id/informasi/panduan-lengkap-sistem-manajemen-k3-smk3-di-perusahaan-sesuai-pp-no-50-tahun-2012.html
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) [Daring]. Tautan: https://saiassurance.id/smk3
Dasar Hukum SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) [Daring]. Tautan: https://nsqcert.com/2023/07/26/dasar-hukum-smk3-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


