Link & Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA SMK 2024

Link & Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA SMK 2024 — Saat ini kamu siap untuk mendaftarkan diri pada proses PPDB Surakarta SMA dan SMK? Jika benar maka kamu pasti sangat memerlukan info terkini terkait link dan tata cara pendaftaran PPDB Surakarta tersebut.

Dalam artikel Mamikos kali ini, Mamikos akan memberikan info lengkapnya untuk kamu.

Mulai dari tata cara, persyaratan, persiapan hingga link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Surakarta terbaru. Simak selengkapnya sebagai berikut.

Update Info Link dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA dan SMK

Canva/@oduaimages

Mamikos memahami bahwa sebelum kamu memulai mempersiapkan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Oleh sebab itu, kamu memerlukan artikel info link dan tata cara pendaftaran ini sebagai salah satu acuan.

Tak perlu berpanjang lebar lagi, kamu bisa simak info selengkapnya dari link dan tata cara pendaftaran PPDB Surakarta sebagai berikut.

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Surakarta 2024/2025 untuk jenjang SMA/SMK masih belum dibuka.

Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya di https://ppdb.surakarta.go.id/, ya!

1. Daftar Sekolah PPDB SMA Negeri Kota Surakarta 2024/2025

  1. Pendaftaran PPDB SMAN 1 Kota Surakarta, JL. Monginsidi N0. 40 Surakarta
  2. Pendaftaran PPDB SMAN 2 Kota Surakarta, JL. MONGINSIDI No. 40 Surakarta
  3. Pendaftaran PPDB SMAN 3 Kota Surakarta, JL. PROF. W.Z. Johanes 58 Surakarta
  4. Pendaftaran PPDB SMAN 4 Kota Surakarta, JL. L.U. Adisucipto No. 1
  5. Pendaftaran PPDB SMAN 5 Kota Surakarta, JL. Letjen Sutoyo 18
  6. Pendaftaran PPDB SMAN 6 Kota Surakarta, JL. Mr. Sartono No. 30
  7. Pendaftaran PPDB SMAN 7 Kota Surakarta, JL. Mr. Muhammad Yamin No. 79
  8. Pendaftaran PPDB SMAN 8 Kota Surakarta, JL. Sumbing VI/49 Mertoyudan RT. 7 RW. 9 Kel.Mojosongo Kec. Jebres

2. Jadwal Pendaftaran dan Syarat Masuk PPDB SMA/SMK 2024/2025 Surakarta

a. Persyaratan Umum PPDB Untuk SMA

Di bawah ini adalah beberapa persyaratan umum pada pelaksanaan PPDB untuk kamu siswa dan siswi yang ingin masuk dan bersekolah di SMA. Simak penjelasan selengkapnya sebagai berikut.

  1. Simak kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon kamu sebagai peserta didik SMA yang hendak mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran);
  2. Fotocopy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  3. Apabila kamu adalah calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun, maka wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Apabila kamu sebagai calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu, maka harus menyertakan menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah); atau sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan harus berusia paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

b. Persyaratan Umum PPDB Untuk SMK

Di bawah ini adalah persyaratan umum yang dikhususkan untuk kamu siswa dan siswi yang duduk di bangku SMP dan hendak masuk ke SMK. Simaklah dengan saksama syarat-syaratnya sebagai berikut.

  1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
  2. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  3. Fotocopy serta menunjukkan dokumen asli (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  6. Fotocopy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

3. Jalur Pendaftaran PPDB Surakarta Tahun 2024/2025

Usai kamu membaca persyaratan umum yang diberlakukan untuk para siswa dan siswi SMP yang hendak masuk ke SMA maupun SMK, kini saatnya kamu menyimak jalur pendaftarannya.

Jadi, ada empat jalur pendaftaran PPDB yang dibuka dan bisa dipilih oleh kamu sebagai calon siswa. Diantaranya adalah:

  1. Jalur zonasi
  2. Jalur afirmasi
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. Jalur prestasi

4. Kuota Masing-masing Jalur PPDB SMA dan SMK 2024/2025

Jalur zonasi seperti yang tertera diatas dimaksud dengan ketentuan diantaranya setidaknya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur afirmasi sebagaimana dimaksud menerima paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuka paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Apabila ada sisa kuota, dan jalur prestasi dapat dibuka maka jalur ini menerima maksimal 30% dari daya tampung sekolah.

Jalur ini bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya dari siswa dan siswi yang bersangkutan.

5. Tata Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA/SMK

Simaklah tata cara pendaftaran PPDB Surakarta SMA dan SMK yang sudah Mamikos rangkum sebagai berikut:

  1. Kamu sebagai calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan kamu pilih demi melakukan verifikasi berkas yang menjadi syarat sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran. Khusus yang masuk SMK maka akan ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
  2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana yang sudah disebut pada point 1 tentunya disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih oleh kamu sebagai calon peserta didik;
  3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring (online);
  4. Pendaftaran secara daring (online) bisa kamu lakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah. Caranya kamu perlu membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id) terlebih dahulu
  5. Apabila kamu adalah calon peserta didik SMA Negeri di luar Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dapat melakukan pendaftaran berdasarkan :
    a. Jalur Zonasi sesuai jarak terdekat ;
  6. Jalur Zonasi berdasarkan prestasi dalam zonanya;
  7. Jalur Prestasi
  8. Jalur Afirmasi
  9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan melalui seleksi tempat tinggal terdekat pada jalur zonasi yang telah ditetapkan dan pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui seleksi prestasi;
  10. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan.
  11. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  12. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
  13. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
  14. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
  15. Calon peserta didik yang telah mendaftar di SMA Negeri, tidak dapat melakukan pendaftaran pada SMK Negeri dalam PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025, dan sebaliknya.

6. Link Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surakarta 2024

Inilah informasi yang pastinya sudah kamu tunggu-tunggu yakni info tentang link penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Surakarta.

Untuk memperoleh semua informasi akurat dan terpercaya, kamu bisa mengakses link http://ppdb.surakarta.go.id/ ini.

Sebab di sana segala informasi terkait PPDB Surakarta SMA dan SMK akan di update secara berkala. Selain itu informasi yang tertera di sana valid dan terpercaya.

Itulah tadi berita yang dapat Mamikos sampaikan terkait update info link dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surakarta SMA dan SMK 2024.

Mamikos harap apa yang sudah disampaikan dalam artikel ini dapat berguna untuk kamu menyiapkan diri. Semoga kamu bisa diterima di sekolah yang cocok nanti.

Sementara untuk informasi kos, jangan lupa bahwa aplikasi Mamikos memudahkan kamu untuk memperolehnya.

Cukup dengan mengunduh satu aplikasi saja, info hunian kos berbagai tipe bisa kamu temukan. Unduh aplikasinya sekarang juga via Appstore dan Playstore, gratis.

FAQ

Apakah SMP ada PPDB?

Ya, di tahun 2024 ini PPDB terbuka untuk SD, SMP, dan SMA.

Kapan PPDB SMA 2024 dibuka?

PPDB SMA 2024 dibuka mulai bulan Mei hingga Juli 2024.

Apakah PPDB ada jalur zonasi?

Ya, pelaksanaan PPDB tahun 2024 menerapkan sistem zonasi.

Pendaftaran SMP menggunakan nilai apa?

Pendaftaran SMP bisa menggunakan nilai rapor semester 1 – 5.

Apakah sistem zonasi menggunakan nilai?

Sistem zonasi menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai dasar penerimaan peserta didik baru.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta