Lowongan Pegawai Setara PNS Akan Dibuka

Lowongan Pegawai Setara PNS Akan Dibuka – Kabar baik datang bagi yang kemarin tidak diterima CPNS 2018. Setelah menggelar Penerimaan CPNS 2018, kabarnya pemerintah keembali akan menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK. Apa sih PPPK itu?

Di dalam UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Untuk melakukan pengadaan, instansi pemerintah harus melakukan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Lowongan Pegawai Setara PNS Akan Dibuka

Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat. Formasi yang dibuka sekitar 75 ribu. Seleksi penerimaannya tidak serumit CPNS, karena jumlahnya juga tidak begitu bnyak, kalau CPNS sampai 230 ribu, sementara PPPK sekitar 75 ribu.

Formasi ini diprioritaskan untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS karena terkendala usia. Dia bilang, seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2018.

Untuk diketahui, PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: