Advertisement
Source : unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm

Materi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Kelas 11 SMA dan Penjelasannya

Apakah kamu pernah mendengar terkait dengan sistem hukum dan peradilan? Simak ringkasan materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 di bawah ini.

27 September 2024 Fatma

Ciri-ciri dari Sistem Hukum di Indonesia

Tidak hanya dengan unsur, tetapi sistem hukum yang berlaku di Indonesia juga memiliki beberapa ciri yang penting untuk kamu ketahui. Ciri ini yang bisa mempermudah kamu dalam membedakan antara sistem hukum dengan sistem peradilan yang ada.

Berikut ini merupakan beberapa ciri yang dimiliki oleh sistem hukum di Indonesia tersebut diantaranya:

  1. Terdapat perintah yang disampaikan maupun bentuk larangan.
  2. Perintah maupun larangan yang ada harus dipatuhi oleh seluruh warga di Indonesia dan jika ada yang melanggar, maka nantinya akan mendapatkan sanksi tertentu.

Jenis dan Penggolongan Sistem Hukum

Pembahasan terkait dengan materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia kelas 11 juga perlu mencakup jenis dan penggolongan dari sumber hukum.

1. Berdasarkan Ruang Lingkup Wilayah

Berdasarkan pada ruang lingkup wilayah, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:

  1. Hukum lokal yang hanya berlaku di daerah tertentu.
  2. Hukum nasional yang berlaku di suatu negara tertentu.
  3. Hukum internasional yang berlaku antar negara dengan cakupan dunia internasional.

2. Berdasarkan Bentuk

Berdasarkan pada bentuk, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:

  1. Hukum tidak tertulis yang bentuknya tidak tertulis secara resmi, tetapi masih dipelihara dengan baik di tengah masyarakat,
  2. Hukum tertulis yang sifatnya tertulis secara resmi dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.

3. Berdasarkan Sumber

Berdasarkan pada sumber, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:

  1. Hukum undang-undang yang asalnya dari undang-undang.
  2. Hukum kebiasaan yang asalnya dari aturan-aturan kebiasaan.
  3. Hukum yurisprudensi yang asalnya dari keputusan hakim.
  4. Hukum traktat yang asalnya dari perjanjian antar negara.
  5. Hukum doktrin yang asalnya dari pendapat oleh para ahli.

4. Berdasarkan Waktu Berlaku

Berdasarkan pada waktu berlaku, berikut ini golongan dari sistem hukum yang ada diantaranya:

  1. Hukum positif yang berlaku sekarang untuk masyarakat di wilayah tertentu.
  2. Hukum negatif yang berlaku di masa depan.
  3. Hukum antar waktu yang berlaku saat masa lalu, sekarang, dan tanpa adanya batasan waktu.

Halaman:

Advertisement