Emang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal Masih Bekerja?

Emang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal Masih Bekerja? – JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan tabungan selama kamu bekerja di perusahaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya tabungan ini merupakan salah satu pertanda bahwa perusahaan tempatmu bekerja peduli dengan masa depanmu bila sudah tak lagi bekerja dengan mereka.💰

Nah, ada rumor bahwa peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%. Apa memang bisa? Temukan jawabannya di artikel ini, ya!🤓

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%?

bpjsketenagakerjaan.go.id

Singkat saja. Ya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan 10% dari total saldo JHT-nya meskipun posisinya sekarang peserta masih bekerja.

Hal ini merupakan sebuah kebijakan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperingan kebutuhan peserta bila sedang memerlukan dana untuk memenuhi sesuatu.

Ada banyak alasan mengapa seseorang ingin mencairkan 10% dari saldo JHT-nya. Apa pun alasannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap memperbolehkan karena toh dana tersebut adalah tabungan peserta selama bekerja.

Namun, tentu saja terdapat beberapa persyaratan mutlak dan administratif yang perlu peserta penuhi untuk bisa mencairkan sebesar 10%.

Sebagai tambahan informasi, selain besaran pencairan 10%, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan opsi lain yaitu pencairan dengan besaran 30%.

Informasi tersebut tak akan penulis ulas di artikel ini karena kita sekarang sedang fokus membahas pencairan yang 10%. Mungkin akan kita bahas di artikel lainnya.

Seperti apa persyaratan yang harus peserta penuhi untuk bisa mencairkan dana JHT-nya meski sebagian meski saat ini masih bekerja? Informasi lengkapnya bisa kamu temukan di bawah ini, ya!

Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Hingga saat ini, menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, tercatat ada lebih dari 53 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sekian banyaknya peserta, tentu profilnya berbeda-beda seperti usia, jenis kelamin, lama bekerja, dan pastinya jumlah total tabungan JHT-nya.

Ini berarti tingkat ketahanan finansial masing-masing peserta berdasarkan saldo tabungannya pun berbeda-beda, maka pihak BPJS menyaring hanya mereka yang telah menjadi peserta selama 10 tahun yang bisa mencairkan dana sebagian sebesar 10%.

Pihak BPJS memberikan beberapa persyaratan administratif berupa beberapa dokumen-dokumen yang harus peserta penuhi agar klaim 10 persen JHT bisa cair. 

Salah satu persyaratannya adalah peserta telah aktif sebagai peserta BJPS ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Sementara itu, dokumen-dokumen yang wajib peserta siapkan dan bawa adalah sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Buku Tabungan rekening miliki peserta
  5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta masih aktif bekerja dari perusahaan
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Itulah semua dokumen yang harus peserta siapkan. Seluruh persyaratan tersebut harus peserta sediakan dalam bentuk fotokopi yang kemudian disertakan bersama dengan dokumen asli agar bisa petugas verifikasi.

Sudah mengetahui persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, sisanya kamu harus mencari tahu bagaimana prosedur klaimnya.

Worry not! Prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% bisa kamu abca di bagian berikutnya, ya!

Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Agar mempersingkat dan menyesuaikan dengan ketersediaan waktu yang peserta miliki untuk mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan, pihak BPJS memiliki dua prosedur klaim, yaitu online dan offline.

Prosedur Online Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Teknologi sudah maju, mengurus berbagai keperluan administrasi dengan cara online bukanlah hal yang asing dan ribet lagi sekarang ini.

Nah, kamu juga bisa mengurus pencairan dana JHT sebesar 10% dengan cara daring atau online tanpa harus berkunjung ke kantor cabang terdekat. 

Lebih hemat energi, waktu, dan juga ongkos. Ingat, alasan kamu mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah karena kamu membutuhkan uang. Maka, sebisa mungkin berhemat saat memproses pencairannya.

Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk bisa mencairkan saldo JHT 10% dengan cara online:

  1. Akses laman situs Lapak Asik, yaitu: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Melengkapi data diri. Isikan data seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Upload seluruh dokumen persyaratan pencairan. Semua dokumen seperti e-KTP, KK (Kartu Keluarga), dan buku tabungan rekening aktif harus peserta unggah dalam format file gambar jpg/jpeg/png atau pun dalam bentuk pdf dengan maksimal ukuran 6 MB.
  4. Verifikasi lalu simpan data. Sebelum mengklik tombol “Simpan”, periksalah terlebih dahulu semua data yang telah kamu isi. Pastikan semua akurat. Lalu, klik “Simpan”.
  5. Tunggu konfirmasi melalui email. Langkah selanjutnya, tunggulah jadwal wawancara secara online dengan pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan yang diberitahukan melalui email.
  6. Interview online. Peserta mengikuti sesi wawancara atau interview online. Biasanya wawancara meliputi tanya jawab sederhana hanya untuk memverifikasi data.
  7. Menunggu dana cair. Setelah wawancara, maka pengajuan klaim pun selesai. Peserta akan segera menerima dana 10% JHT ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.

Demikianlah langkah mudah prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dari total saldo. Ringkas secara prosedur, hemat waktu, dan juga hemat energi.

Prosedur online ini cocok untuk kamu yang ingin mencairkan namun memiliki waktu yang terbatas. Cukup kumpulkan persyaratan, unggah, wawancara, dan saldo pun akan masuk ke rekening.

Lalu, bagaimana dengan prosedur offlinenya? Bila kamu memiliki waktu dan memang perusahaan mengizinkan, ikuti saja informasi di bawah ini! 

Prosedur Offline Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% 

Meski memang tersedia prosedur online, beberapa orang masih banyak yang lebih menyukai cara old-school atau offline dengan mendatangi kantor cabang.

Nah, prosedurnya tidak jauh berbeda hanya saja langkah pencairan secara offline melibatkan interaksi secara langsung antara peserta dan petugas.

Berikut ini langkah-langkah pengajuan pencairan JHT 10% secara offline yang harus kamu ikuti:

  1. Kumpulkan semua dokumen persyaratan pencairan
  2. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, pilihlah yang terdekat dari tempat tinggalmu atau lokasi tempat kerjamu.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang telah kamu kumpulkan pada langkah pertama seperti e-KTP, KK, dan buku tabungan. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan fotokopi masing-masing.
  4. Isilah formulir pengajuan pencairan. Formulir tersedia di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Lengkapi dengan baik lalu berikan kepada petugas.
  5. Ambillah nomor antrian pencairan dari mesin antrian maupun dari petugas.
  6. Menunggu wawancara. Duduklah dengan tenang di ruang tunggu untuk menunggu giliranmu wawancara dengan petugas. Saat wawancara berlangsung, pertanyaan yang akan petugas ajukan berkaitan dengan verifikasi data yang telah kamu kumpulkan dan serahkan sebelumnya.
  7. Wawancara selesai, pengajuan klaim selesai. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu dana tertransfer ke rekening aktif yang sebelumnya ada di dokumen persyaratan.

Itulah prosedur pengajuan pencairan 10% saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara offline. Tidak jauh berbeda dengan cara online, hanya saja interaksinya di dunia nyata.

Benar-benar tidak berbeda, persyaratannya sama, waktu pencairan dana juga sama maksimal 5 hari kerja, dan dananya pun pasti masuk ke rekening peserta yang mengajukan.

Mungkin salah satu keuntungannya adalah peserta bisa langsung bertanya kepada petugas bila mengalami kesulitan pengumpulan data dan juga dalam pengisian formulir klaim pencairan.

Nah, kamu lebih prefer mencairkan dengan cara yang mana, nih?

Penutup

Kembali lagi ke pertanyaan yang menjadi topik artikel ini. Emang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal masih bekerja?🤔

Jawabannya, Ya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya yaitu sebesar 10% bila memenuhi syarat mutlak keaktifan peserta selama minimal 10 tahun dan syarat administratif beberapa dokumen.

Peserta bisa mencairkan dananya dengan dua cara yang tersedia yaitu online dan offline. Pencarian online akan menghemat waktu, energi, dan ongkos peserta.💰

Sementara cara offline memungkinkan peserta untuk interaksi langsung dan meminta bantuan kepada petugas bila mengalami kesulitan selama memproses klaimnya.

Terima kasih telah membaca sejauh ini. Semoga membantu!☺️

FAQ

Apa syarat pencairan JHT 10 persen?

Syarat pencairan JHT 10 persen adalah sudah terdaftar selama minimal 10 tahun, peserta masih aktif bekerja di perusahaan, kartu BPJS asli dan fotokopi, KTP atau paspor asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, dan buku rekening tabungan asli dan fotokopi.

Apakah bisa klaim JHT 10 persen 2 kali?

Tidak bisa, klaim JHT sebesar 10 persen hanya bisa dilakukan peserta sebanyak satu kali. Peserta yang masih aktif sebagai karyawan hanya boleh memilih salah satu besaran pencairan, yaitu 10 persen dan 30 persen dari total saldo JHT.

Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen?

Ya, bisa. Besaran 30 persen merupakan pilihan lain selain pencairan JHT yang 10 persen.

Bagaimana cara klaim JHT sebagian?

Prosedur klaim JHT sebagian bisa dimulai dari menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, menemui petugas dan sampaikan maksud pengajuan klaim JHT, petugas memeriksa dan memverifikasi dokumen, bila lengkap petugas akan memberikan antrian wawancara, dan setelah wawancara saldo akan ditransfer ke rekening bank peserta.

Berapa lama klaim JHT 10 persen cair?

Tergantung saldo. Bila saldo ada di angka lebih dari 10 juta rupiah, maka dana akan peserta terima dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah