Emang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal Masih Bekerja?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas yang menjamin kemakmuran karyawan saat tak lagi bekerja. Kabarnya bisa dicairkan sebagian meski masih bekerja. Benarkah?

12 Februari 2025 Uyo Yahya

Emang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% padahal Masih Bekerja? โ€“ JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan tabungan selama kamu bekerja di perusahaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya tabungan ini merupakan salah satu pertanda bahwa perusahaan tempatmu bekerja peduli dengan masa depanmu bila sudah tak lagi bekerja dengan mereka.๐Ÿ’ฐ

Nah, ada rumor bahwa peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%. Apa memang bisa? Temukan jawabannya di artikel ini, ya!๐Ÿค“

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%?

mencairkan bpjs Ketenagakerjaan 10%
bpjsketenagakerjaan.go.id

Singkat saja. Ya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan 10% dari total saldo JHT-nya meskipun posisinya sekarang peserta masih bekerja.

Hal ini merupakan sebuah kebijakan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperingan kebutuhan peserta bila sedang memerlukan dana untuk memenuhi sesuatu.

Ada banyak alasan mengapa seseorang ingin mencairkan 10% dari saldo JHT-nya. Apa pun alasannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap memperbolehkan karena toh dana tersebut adalah tabungan peserta selama bekerja.

Namun, tentu saja terdapat beberapa persyaratan mutlak dan administratif yang perlu peserta penuhi untuk bisa mencairkan sebesar 10%.

Sebagai tambahan informasi, selain besaran pencairan 10%, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan opsi lain yaitu pencairan dengan besaran 30%.

Informasi tersebut tak akan penulis ulas di artikel ini karena kita sekarang sedang fokus membahas pencairan yang 10%. Mungkin akan kita bahas di artikel lainnya.

Seperti apa persyaratan yang harus peserta penuhi untuk bisa mencairkan dana JHT-nya meski sebagian meski saat ini masih bekerja? Informasi lengkapnya bisa kamu temukan di bawah ini, ya!

Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Hingga saat ini, menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, tercatat ada lebih dari 53 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sekian banyaknya peserta, tentu profilnya berbeda-beda seperti usia, jenis kelamin, lama bekerja, dan pastinya jumlah total tabungan JHT-nya.

Ini berarti tingkat ketahanan finansial masing-masing peserta berdasarkan saldo tabungannya pun berbeda-beda, maka pihak BPJS menyaring hanya mereka yang telah menjadi peserta selama 10 tahun yang bisa mencairkan dana sebagian sebesar 10%.

Pihak BPJS memberikan beberapa persyaratan administratif berupa beberapa dokumen-dokumen yang harus peserta penuhi agar klaim 10 persen JHT bisa cair. 

Salah satu persyaratannya adalah peserta telah aktif sebagai peserta BJPS ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Sementara itu, dokumen-dokumen yang wajib peserta siapkan dan bawa adalah sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Buku Tabungan rekening miliki peserta
  5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta masih aktif bekerja dari perusahaan
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Itulah semua dokumen yang harus peserta siapkan. Seluruh persyaratan tersebut harus peserta sediakan dalam bentuk fotokopi yang kemudian disertakan bersama dengan dokumen asli agar bisa petugas verifikasi.

Sudah mengetahui persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, sisanya kamu harus mencari tahu bagaimana prosedur klaimnya.

Worry not! Prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% bisa kamu abca di bagian berikutnya, ya!

Close