Mengapa Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya Dikuasai oleh Negara? Ini Penjelasannya
Mengapa Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya Dikuasai oleh Negara? Ini Penjelasannya β Kekayaan alam yang melimpah dimiliki oleh Indonesia, dari daratan maupun lautan.
Oleh karena itu, pengelolaan yang baik harus dilakukan agar sumber daya alam tidak dimanfaatkan secara sepihak, tetapi untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip inilah yang telah diatur dalam undang-undang dengan jelas dan tegas. Berikut, penjelasannya lebih jauh.πΊοΈππ‘
Sumber Daya Alam Indonesia yang Diatur oleh Negara
Bumi, serta air, dan juga kekayaan alam yang ada dikuasai oleh negara karena untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat.
Di Indonesia sendiri, hal ini telah tercantum dan diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi βBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatβ.
Pasal tersebut menekankan jika negara mempunyai tanggung jawab dalam mengelola kekayaan alam demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah memiliki peran sebagai pengelola dan bukan sebagai pemilik. Pemerintah berkewajiban mengatur sumber daya alam dengan baik supaya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, pengaturan ini juga mencakup perlindungan pada lingkungan dan juga langkah dalam keberlanjutan sumber daya alam.
Mengutip dari laman Kompas, bahwa Pasal 33 ayat 3 menerangkan jika pengelolaan ini tidak hanya ditujukan menjaga keberlanjutan sumber daya saja, tetapi memastikan jika pemanfaatannya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Adapun, beberapa poin inti dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Negara memiliki hak penuh dan dapat menentukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam.
2. Tujuan utama pengelolaan sumber daya ini adalah untuk kesejahteraan rakyat secara luas, dan bukan untuk pihak tertentu atau segelintir orang.
3. Pengelolaan harus dilakukan secara bijak, berkelanjutan, tidak merusak atau menghilangkan sumber daya sebagai upaya untuk dapat terus dimanfaatkan oleh generasi selanjutnya.
4. Adanya cerminan dari prinsip keadilan sosial, di mana seluruh rakyat Indonesia berhak untuk menikmati dan memanfaatkan kekayaan alam dalam negeri.
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai alasan di balik kekayaan alam dalam negeri dikuasai oleh negara, yang menunjukkan pengelolaan bukan pada kepemilikan.
Telusuri artikel terkait lainnya di blog Mamikos, seperti pembahasan mengenai Contoh Kegiatan Ekonomi yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam.ππ
Referensi:
Isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan Maknanya [Daring]. Tautan: https://money.kompas.com/read/2024/08/14/091800826/isi-pasal-33-ayat-3-uud-1945-dan-maknanya
Penerapan Pasal 33 UUD 1945: Tanah, Air, dan Kekayaan Alam sebagai Milik Rakyat yang Dikelola oleh Negara untuk Kesejahteraan Bersama [Daring]. Tautan: https://portalhukum.id/belajar-hukum/penerapan-pasal-33-uud-1945-tanah-air-dan-kekayaan-alam-sebagai-milik-rakyat-yang-dikelola-oleh-negara-untuk-kesejahteraan-bersama/
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: