Mengenal Masa Probation Karyawan, Kelebihan dan Kekurangannya Bagi Karyawan dan Perusahaan

Apa sebenarnya masa probation karyawan? Simak artikel berikut ini.

30 September 2021 Sofia

Mengenal Masa Probation Karyawan, Kelebihan dan Kekurangannya Bagi Karyawan dan Perusahaan โ€“ Enterpreneur pasti sudah tidak asing dengan istilah probation.

Singkatnya, probation ini merupakan waktu hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang digunakan untuk menilai kinerja karyawan baru.

Tentunya di masa ini perusahaan harus melihat secara optimal kinerja karyawan barunya sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Apakah karyawan tersebut memiliki kinerja yang baik seperti karyawan lama dalam mengerjakan tugas perusahaan atau tidak.

Masa probation ini juga dapat digunakan sebagai masa adaptasi karyawan terhadap posisi serta budaya di perusahaan baru tersebut.

Mengenal Apa Itu Masa Probation

freepik.com

Masa probation atau masa percobaan kerja merupakan fase penentuan mengenai keberlanjutan kontrak kalian di suatu perusahaan. Jadi, kesempatan ini akan diambil pihak atasan guna menilai kinerja karyawan tersebut apakah semakin membaik atau bahkan malah berbanding terbalik dengan ekspektasi perusahaan. Apabila karyawan tidak dapat memiliki kinerja yang baik saat masa probation, maka pihak perusahaan dapat saja memutuskan kontrak bawahannya tersebut. Durasi waktu masa probation atau percobaan kerja ini variatif, ada yang seminggu, satu bulan, bahkan hingga enam bulan tergantung dengan keputusan perusahaan.

Masa probation ini tidak dikhususkan untuk karyawan baru saja, melainkan bisa diterapkan pada karyawan tetap. Semua itu guna menilai apakah karyawan tersebut memiliki performa yang makin meningkat atau bahkan malah kualitasnya menurun.

Hak dan kewajiban karyawan yang menjalani masa probation ini tidak jauh berbeda dengan karyawan tetap. Sesuai Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di perusahaan. Hal tersebut berlaku bagi semua karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan yang sedang menjalani masa probation.

Apabila perusahaan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal tersebut, maka perusahaan dapat terjerat sanksi pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, berdasar pada Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Jangka Waktu Masa Probation

Jangka waktu masa probation ini tertuang pada UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2). Jadi, masa probation tidak dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan apabila sampai diberlakukan, maka ketentuan tersebut akan dianggap tidak pernah ada dan batal demi hukum.

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 60 ayat (1), tertera bahwa masa probation hanya dapat diberlakukan bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dengan jangka waktu maksimal tiga bulan.

Apabila masa probation diperpanjang oleh suatu perusahaan, maka perpanjangan tersebut dianggap tidak ada dan otomatis karyawan yang menjalani masa probation dianggap lolos dan berhak menjadi karyawan tetap. Hal tersebut bertujuan supaya hak-hak karyawan dapat terpenuhi saat menjadi karyawan tetap dan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Hak โ€“ Hak Karyawan Selama Masa Probation

Sama halnya seperti karyawan tetap, karyawan yang menjalani masa probation juga memiliki beberapa hak sebagai karyawan perusahaan. Berikut rinciannya:

  1. Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Hal tersebut berlaku bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan yang menjalani masa probation.
  2. Apabila perusahaan melanggar kebijakan tersebut, maka perusahaan dapat disanksi pidana selama kurang lebih 1 hingga 4 tahun penjara.
  3. Sanksi lainnya apabila tidak memenuhi hak karyawan masa probation, maka perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
  4. Kewajiban perusahaan tidak hanya berhenti pada pelunasan gaji karyawan saja, melainkan juga memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) pada karyawan masa probation. Perusahaan wajib memberi THR pada karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kewajiban Karyawan Pada Masa Probation

Pada dasarnya kita semua telah tahu bahwa kewajiban utama karyawan masa probation ini yaitu untuk memenuhi ekspektasi yang diberikan oleh perusahaan. Pada masa ini, karyawan akan dinilai kinerja dan performanya dalam bekerja sesuai dengan kategori penilaian yang sudah tersedia. Apabila kinerja mereka melewati ekspektasi perusahaan selama masa probation, maka mereka dapat dipromosikan dan dijadikan sebagai karyawan tetap.

Namun, bukan berarti kalian harus bisa melebihi ekspektasi perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang kadang tidak segan untuk mempertahankan karyawan masa probation berkat kemampuan terbaik yang diberikan untuk perusahaan. Budaya perusahaan juga dijadikan tolok ukur apakah karyawan tersebut selaras dengan budaya dan nilai perusahaan tidak.

Alasan Mengapa Probation Sangat Dibutuhkan

1. Karyawan turut menentukan nasib sendiri

Baik pihak perusahaan maupun karyawan yang sedang menjalani masa probation mempunyai hak dalam memutuskan pilihan setelah masa kontrak berakhir. Meskipun perusahaan merasa bahwa kinerja karyawan tersebut dibutuhkan dan meminta untuk memperpanjang kontrak, semua itu tetap dikembalikan kepada keputusan karyawan itu sendiri. Selain itu, masa probation ini dapat dijadikan sebagai adaptasi dengan lingkungan kerja, sehingga di akhir masa probation itu karyawan dapat menentukan keputusan di akhir masa percobaan tersebut.

2. Mendapat pelatihan gratis

Kadang perusahaan akan menyediakan sarana pelatihan gratis untuk karyawan yang sedang menjalani masa probation. Sehingga hal tersebut dapat menjadi keuntungan bagi karyawan untuk memaksimalkan skills tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun. Pastikan memaksimalkan kesempatan pelatihan gratis yang ada, dan jangan lupa untuk aktif bertanya dan mengembangkan diri agar dapat menambah penilaian perusahaan terutama dalam hal kompetensi karyawan.

3. Motivasi dari adaptasi

Menjadi karyawan yang sedang menjalani masa probation, maka kalian tidak akan menerima tunjangan lain selain gaji pokok. Namun, hubungan baik dengan para karyawan lama dapat menjadi motivasi Anda untuk giat membuktikan diri bahwa Anda layak menempati posisi dan tugas tersebut.

Kalian dapat memotivasi diri dengan memaksimalkan potensi diri supaya dapat diterima menjadi pegawai tetap. Motivasi untuk memaksimalkan potensi diri agar diterima sebagai pegawai tetap bisa dipicu berbagai hal, salah satunya tingginya tunjangan. Optimalnya usaha membuktikan kemampuan diri berasal dari pemahaman secara baik terhadap apa itu probation dan seperti apa realitanya. 

Orang-orang akan bersemangat membuat perusahaan memperpanjang kontrak ketika Anda melamar pada posisi yang diinginkan. Selain itu lingkungan kerja yang membuat nyaman menjadi salah satu pemicu terciptanya keinginan untuk terus membuktikan bahwa Anda pantas diterima.

Demikian informasi mengenai masa probation karyawan, mulai dari definisi, jangka waktu masa probation, hak-hak karyawan dan masih banyak lagi. Semoga informasi ini membantu!

Jangan lupa untuk selalu update informasi melalui blog Mamikos karena disini tempatnya berbagai macam informasi menarik mulai dari topik pendidikan, kuliner dan masih banyak lagi informasi menarik lainnya. Dijamin ter up to date deh!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah

Close