MPLS Ramah 2026: Materi, Aturan Terbaru, dan Lama Pelaksanaannya
MPLS Ramah 2026 dirancang sebagai fase awal bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan iklim institusi pendidikan.
5. Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)
Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek, yaitu:
- aspek aman, melalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital;
- aspek sehat, melalui pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten, yakni: pembiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun; pembiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah; penggunaan jamban yang bersih dan sehat; pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur; pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik nyamuk; penerapan dan penegakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah; dan pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan;
- aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain: kegiatan piket kelas; kerja bakti secara berkala; pembiasaan membuang sampah pada tempatnya; penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan penerapan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai, dan pendauran ulang sampah sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah;
- aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan penataan taman dan pepohonan secara terencana serta pemanfaatan ruang terbuka hijau; menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi; menumbuhkan budaya antre, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; serta melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga sekolah.
6. Gerakan Rukun Sama Teman
Gerakan Rukun Sama Teman (GRST) adalah gerakan pembiasaan positif yang mendorong murid untuk membangun hubungan yang sehat, saling menghargai, dan peduli terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. GRST dilakukan melalui berbagai praktik sederhana yang dilakukan secara konsisten.
GRST menumbuhkan nilai-nilai empati, kepedulian, gotong royong, dan komunikasi positif sebagai fondasi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan. Tujuan GRST adalah mengembangkan kemampuan murid untuk:
- memberikan dukungan psikologis awal kepada teman sebaya;
- menumbuhkan keterampilan komunikasi yang efektif dan positif;
- meningkatkan kesadaran dan kepedulian murid terhadap kesehatan mental melalui pembiasaan refleksi diri, pengelolaan emosi, dan saling mendukung, serta penciptaan lingkungan pertemanan yang aman dan nyaman;
- menanamkan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas dalam kehidupan sehari-hari di sekolah sehingga murid terbiasa menghormati keberagaman, menolak diskriminasi, serta menciptakan ruang pergaulan yang terbuka dan ramah bagi semua; dan
- membangun budaya pertemanan yang rukun, aman, dan saling menghargai sebagai upaya pencegahan perundungan, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Aturan dan Larangan Selama MPLS 2026
Pedoman terbaru MPLS juga mengatur tata tertib MPLS terkait penggunaan seragam dan atribut bagi murid baru selama kegiatan berlangsung. Sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan jenis seragam maupun atribut yang digunakan.
Meski demikian, sekolah wajib memastikan bahwa seragam dan atribut tersebut tidak membebani murid maupun orang tua/wali, baik dari segi biaya maupun ketersediaannya.
Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi murid baru, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang selama MPLS berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa larangan dalam MPLS 2026 antara lain:
- Melakukan perpeloncoan, perundungan, atau bentuk kekerasan lainnya.
- Memungut biaya atau meminta sumbangan dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai ketentuan.
- Memberikan tugas maupun aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak mendidik atau tidak relevan dengan kegiatan pengenalan sekolah.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau panitia MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia pelaksana.
Halaman:

