Pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 Deskripsi Kompetensi Kerja Sama pada Level 2 Adalah?
Cari tahu lebih jauh dalam artikel ini mengenai penjelasan pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 deskripsi kompetensi kerja sama pada level 2 adalah hal ini.
Pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 mengatur mengenai standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap ASN.
Hal ini akan menjadi dasar dalam pengembangan karier, lalu pola mutasi, sampai perencanaan akan kebutuhan SDM pemerintah.Β
Diketahui, di dalamnya terdapat pembagian kerja dalam level kompetensi, di mana setiap levelnya memiliki pembahasan spesifik yang berbeda. π§βπ»ππ
Tentang Kompetensi Kerja Sama dalam Level 2 dalam PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017
Secara umum, dalam PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 terdapat 3 kompetensi utama ASN yaitu, pertama kompetensi teknis, kedua kompetensi manajerial, dan yang ketiga adalah kompetensi sosial kultural.Β
Kemudian, pada kompetensi manajerial khususnya, dibahas ada 8 aspek kompetensi yang mana salah satunya adalah terkait mengenai membangun kerja sama yang perlu dilakukan oleh ASN.
Melansir dari berbagai sumber, pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 deskripsi kompetensi kerja sama pada level 2 adalah menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif.
Artinya, pada level 2 ini dibahas mengenai bekerja dalam taraf kelompok, sehingga ASN tidak hanya mampu bekerja secara individu saja, namun juga dapat berperan aktif dalam mendukung keberhasilan tim.Β
Adapun, indikator kompetensi manajerial pada level 2 mengenai kerja sama ini adalah:Β
β Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas mereka untuk dapat mendukung sasaran tim
β Berbagi informasi yang bermanfaat atau relevan pada anggota tim, mempertimbangkan keahlian dan masukan anggota dalam kelompok/tim kerja dan juga bersedia untuk belajar dari orang lain
β Membangun komitmen yang tinggi untuk dapat menyelesaikan tugas tim
Kemampuan kerja sama menuntut ASN untuk dapat menjalin, membina, serta mempertahankan hubungan kerja yang positif dan efektif.
ASN juga diharapkan bisa berkomitmen untuk saling membantu dalam menyelesaikan tugas serta mampu mengoptimalkan semua sumber daya agar dapat mencapai tujuan strategis organisasi.
Sehingga, hubungan kerja sama terbentuk dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang bisa menghambat pada pencapaian tujuan.Β
Penutup
Demikian, pembahasan mengenai pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 deskripsi kompetensi kerja sama pada level 2 adalah terkait tentang menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif. Semoga membantu. πβοΈ
Referensi:
Deskripsi Kompetensi Kerjasama Level 2 pada PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/kabar-harian/deskripsi-kompetensi-kerjasama-level-2-pada-permenpan-rb-no-38-tahun-2017-27j8R5Ut6L3/fullΒ
Kompetensi Manajerial ASN: Pengertian dan Jenis-jenisnya [Daring]. Tautan: https://glints.com/id/lowongan/kompetensi-manajerial-adalah/Β
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja [Daring]. Tautan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2022Kepmenpan001.pdfΒ
Kompetensi Manajerial ASN Level 2 [Daring]. Tautan: https://www.scribd.com/document/612310570/CARA-SEDERHANA-MEMAHAMI-KOMPETENSI-MANAJERIAL-DAN-SOSIOKULTURALΒ
STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL SOSIAL KULTURAL.pdf [Daring]. Tautan: https://www.slideshare.net/slideshow/standar-kompetensi-manajerial-sosial-kultural-pdf/269376954#5Β
Standar Kompetensi Jabatan ASN PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 [Daring]. Tautan: https://www.instagram.com/p/DRgWMNRARzo/?img_index=3Β
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


