Pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025, Jadwal, Syarat, dan Daftar Ulang
PPDB jenjang SMK dan SMA di provinsi Jateng segera dibuka. Dapatkan informasi lengkapnya di sini!
Syarat PPDB Jateng SMA SMK
Berikut ini informasi lengkap persyaratan pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025 berdasarkan jalurnya masing-masing:
1. Jalur Zonasi
Ini persyaratan jalur zonasi pada pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025:

Advertisement
- Rapor SMP atau sederajat
- Surat keterangan nilai rapor dari semester I hingga semester IV SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
- Ijazah SMP atau sederajat atau surat keterangan dengan level sama seperti ijazah paket B atau setingkat SMP di luar negeri
- Akta kelahiran dengan maksimal usia 21 tahun pada tahun ajaran 2024/2025 dan status belum menikah
- KK yang terbit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Piagam prestasi bila ada
- Pendaftar dari pesantren menggunakan keterangan pondok terdaftar pada EMIS atau Educational Management Islamic System dari Kantor Kemenag Jawa Tengah
2. Jalur Afirmasi
Ini persyaratan jalur afirmasi pada pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK tahun ajaran 2024/2025:
- Surat keterangan nilai rapor dari semester I hingga semester IV SMP atau Sederajat diterbitkan oleh sekolah asal
- Ijazah SMP atau sederajat atau surat keterangan setingkat paket B atau pendidikan di luar negeri
- Akta kelahiran dengan maksimal usia 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 dengan status belum menikah.
- KK yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Piagam prestasi tertinggi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan disahkan oleh Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon peserta didik baru merupakan anak yatim atau piatu berdasarkan data DP3AKB.
- Calon peserta didik baru berasal dari panti asuhan berdasarkan pada dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.