Pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025, Jadwal, Syarat, dan Daftar Ulang
PPDB jenjang SMK dan SMA di provinsi Jateng segera dibuka. Dapatkan informasi lengkapnya di sini!
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Ini persyaratan jalur perpindahan orang tua pada pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025:
- Buku rapor SMP atau sederajat
- Surat keterangan nilai rapor mulai semester I hingga IV SMP atau sederajat diterbitkan oleh sekolah asal
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan setingkat ijazah paket B atau pendidikan setingkat SMP di luar negeri
- Akta kelahiran dengan maksimal usia 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 dengan status belum menikah.
- Surat tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja setidaknya perpindahan antar kabupaten atau kota
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru yang dibuktikan dengan surat pernyataan kepala sekolah asal dilampiri surat keputusan atau penugasan dari pejabat berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi dan disahkan oleh pejabat berwenang (bila ada)
- Kartu keluarga di luar kota atau kabupaten
- Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
4. Jalur Prestasi
Ini persyaratan jalur prestasi pada pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK tahun ajaran 2024/2025:

Advertisement
- Buku rapor SMP atau sederajat
- Surat keterangan nilai rapor mulai dari semester I hingga semester IV SMP atau Sederajat diterbitkan oleh sekolah asal
- Ijazah SMP atau sederajat atau ijazah paket B atau pendidikan setingkat SMP di luar negeri
- Akta kelahiran dengan maksimal usia 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 dengan status belum menikah.
- KK yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB serta mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
Itulah persyaratan pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025 berdasarkan masing-masing jalurnya.
Prosedur Pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK
Bagaimana cara melakukan pendaftaran PPDB Jateng SMA SMK 2024/2025? Kamu wajib mengikuti prosedur berikut ini:
- Pendaftar menyiapkan berkas pendaftaran
- Mengunjungi situs PPDB online di link ppdb.jatengprov.go.id
- Mengisi formulir pengajuan akun dan melakukan aktivasi dengan login menggunakan nomor NISN dan kata sandi
- Input biodata diri pada aplikasi PPDB
- Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan yang ditentukan oleh sistem PPDB
- Verifikasi berkas pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa berkas asli
- Verifikasi dilakukan oleh sekolah yang diminati dan peserta menerima token untuk daftar bila sudah memenuhi persyaratan. Bila kurang, peserta akan diarahkan untuk memperbaiki persyaratan yang dibutuhkan
- Peserta yang telah mendaftar akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Hasil seleksi bisa diakses pada sistem aplikasi PPDB dengan memasukkan nomor pendaftaran peserta PPDB