Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang 2025/2026 Jenjang SD/SMP dan Jadwalnya

Agar tidak bingung, yuk simak informasi tentang PPDB di Kota Tangerang untuk tingkat SD/SP tahun 2025 di Mamikos berikut ini!

23 April 2025 Zakiyah

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang 2025/2026 Jenjang SD

Berikut ini adalah kumpulan informasi pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang 2025/2026 jenjang SD yang bisa kamu simak, ya.

Cara Pendaftaran

  • Kunjungi prappdb.tangerangkota.go.id.
  • Tekan tombol Daftar, masukkan NIK Siswa, dan tekan tombol cek NIK. Masukkan kode yang muncul dan lanjutkan dengan menekan tombol proses.
  • Pilih jenjang SD, lengkapi data siswa, dan unggah Kartu Keluarga.
  • Tentukan hubungan keluarga dan isikan alamat lengkap.
  • Temukan alamat rumahmu pada peta dan klik lokasi rumah. Pastikan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga dan lengkapi detail alamat.
  • Tentukan asal sekolah. Jika dalam kota, pilih Sekolah asal dan NPSN akan terisi otomatis. Jika luar kota, isikan nama sekolah dan NPSN.
  • Masukkan nomor WhatsApp, lalu simpan.
  • Periksa kembali kelengkapan data. Jika sudah benar, konfirmasi dan beri centang pada persetujuan sebelum menyimpan.
  • Dapatkan nomor pendaftaran melalui WhatsApp untuk melihat data kamu.

Verifikasi Tidak Diterima

Jika hasil verifikasi tidak diterima, kamu perlu melakukan pendaftaran ulang dengan memperbaiki data yang tidak sesuai berdasarkan catatan yang diberikan.

Namun, jika hasil verifikasi diterima, kamu akan bisa melihat status verifikasi dan mendapatkan nomor PIN yang digunakan saat mendaftar PPDB/SPMB SD 2025.

  • Untuk melanjutkan, kunjungi kembali prappdb.tangerangkota.go.id.
  • Tekan tombol Lihat Data.
  • Masukkan nomor pendaftaran, NIK, dan kode yang disediakan.
  • Lalu, klik tombol Lihat Hasil untuk melihat status pendaftaran dan kelengkapan data kamu.

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang 2025/2026 Jenjang SMP

Menuju tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memulai tahapan Pra-PPDB. 

Hari ini, Pra-PPDB/SPMB untuk jenjang SMP dimulai secara daring dan akan berakhir pada 6 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa Pra-PPDB/SPMB adalah tahapan verifikasi data calon peserta didik sebelum mereka mendaftar PPDB. 

Di tahapan ini, calon peserta didik akan memperoleh PIN untuk digunakan saat mendaftar pada saat PPDB/SPMB berlangsung.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial Instagram @disdiktangkot. Pemerintah juga menyediakan help desk dengan nomor 0851-8000-3050 untuk SD dan 0851-8000-3060 untuk SMP.

Pendaftaran PPDB/SPMB Klaten 2025 SD SMP SMA/SMK, Jadwal, dan Cara Pendaftaran

Aturan Seragam Siswa-siswi Tangerang 2025

Menurut informasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan tahun sebelumnya, ketentuan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. 

Dalam peraturan ini dijelaskan jenis-jenis seragam yang dapat dipakai oleh peserta didik, termasuk:

  • Seragam nasional, yang harus dipakai pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera.
  • Seragam pramuka, yang dipakai sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
  • Seragam khas sekolah, dengan motif yang disesuaikan dengan kebijakan sekolah.
  • Seragam adat, digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai kebijakan sekolah.
Pendaftaran PPDB/SPMB SMP/SMA/SMK Kota Surakarta 2025/2026

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam Pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022, yang mengatur penggunaan seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan seragam adat. 

Model dan warna seragam nasional berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan, yang telah diatur dalam Permendikbud. Sebagai contoh:

  • Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pemakaian seragam nasional juga harus memenuhi atribut tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022.

Halaman:

Advertisement