Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi 2025/2026, Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi 2025/2026, Jadwal dan Syaratnya โ€“ Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK 2025 sebentar lagi akan dibuka.

PPDB/SPMB SMA/SMK Bekasi 2025 akan terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali, jalur prestasi, dan jalur zonasi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya terkait pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK Bekasi, kamu bisa baca info di bawah ini. ๐Ÿ“–๐Ÿซโœจ

Berikut Info Lengkap Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi 

Canva/@molasimages

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB/SPMB 2025/2026 tingkat SMA/SMK sederajat telah keluar. Berdasarkan juknis, ditetapkan untuk tingkat SMA 3-36 rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung minimal 20 orang dan maksimal 36 orang.

Sedangkan, SMK 3-72 rombel dengan daya tampung minimal 15 orang dan maksimal 36 orang. Adapun terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan oleh siswa untuk bisa mengikuti PPDB/SPMB online SMA/SMK Bekasi tahun pelajaran 2025/2026. Info lebih jelasnya akan Mamikos jelaskan berikut ini.

Pelaksanaan penerimaan PPDB/SPMB SMA/SMK Bekasi tahun 2025 tidak akan berbeda jauh berbeda dengan pelaksanaannya pada tahun lalu.

Juknis PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 akan sama seperti pada tahun sebelumnya. Hingga artikel ini terbit, Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih dalam tahapan merumuskan draft pelaksanaan PPDB/SPMB tahun 2025. 

Rujukan PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 adalah Permendikbud untuk TK hingga SMK, di mana di dalam peraturan tersebut tertulis bahwa PPDB/SPMB SMA/SMK akan terbagi menjadi 4 jalur.

Keempat jalur tersebut adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali, jalur prestasi, dan jalur zonasi.

Dikutip dari situs Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB/SPMB 2025 juga dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti PPDB/SPMB tahun lalu.

Oleh karena itu, PPDB/SPMB SMA/SMK Bekasi 2025 akan dilaksanakan melalui aplikasi PPDB/SPMB yang nantinya akan disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Syarat Pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK Bekasi

Mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, maka berikut adalah syarat pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK 2025.

  1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Persyaratan usia di atas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada:
    • direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
    • direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
  5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Jalur Pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK Bekasi

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB/SPMB untuk SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB/SPMB ini tidak berlaku untuk penerimaan PPDB/SPMB SMK 2025. Adapun berikut info lengkap jalur pendaftaran PPDB/SPMB SMA 2025.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi SMA menyediakan kuota total paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. PPDB/SPMB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga, karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Surat keterangan domisili sebagaimana ini diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Di mana surat tersebut memuat informasi mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sebagai informasi, calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1 jalur pendaftaran PPDB/SPMB dalam satu wilayah zonasi.

Di mana nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Selain melakukan pendaftaran PPDB/SPMB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik masih dapat melakukan pendaftaran PPDB/SPMB melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Nantinya, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang nantinya akan diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi SMA menyediakan kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. PPDB/SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang memilih mendaftar melalui jalur afirmasi harus merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan adanya bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SMA menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi 

Kuota penerimaan peserta didik baru untuk jalur prestasi jenjang SMA akan menyesuaikan dengan sisa kuota dari tiga jalur pendaftaran sebelumnya.

PPDB/SPMB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi di bidang akademik maupun non-akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika calon peserta didik memalsukan bukti tersebut, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pelaksanaan PPDB/SPMB SMA/SMK

Di bawah ini adalah tahapan pelaksanaan PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru SMA/SMK dilakukan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. 

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. Nantinya, isi pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

  • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  • tanggal pendaftaran;
  • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
  • jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
  • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Mekanisme pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB/SPMB yang telah ditentukan.

Pelaksanaan PPDB/SPMB Online SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jika peserta didik baru berada di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB/SPMB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Khusus untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur yang sama dengan jalur pendaftaran PPDB/SPMB SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK akan mempertimbangkan:

  • nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  • prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  • hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK, pihak SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB/SPMB SMA/SMK, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Nantinya, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah. Penyaluran peserta didik baru ini dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Penyaluran peserta didik wajib dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB/SPMB SMA/SMK, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

  • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
  • menambah ruang kelas baru.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Di mana penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Apabila kepala sekolah terkait belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk SMK, dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

5. Daftar ulang

Tahapan terakhir dalam PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 adalah tahapan pendaftaran ulang. Di mana pendaftaran ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.

Pendaftaran ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Catatan: Data di dalam artikel ini berdasarkan data tahun sebelumnya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi sementara dan akan kami update jika sudah ada informasi resmi untuk tahun 2025. Atau, kamu juga bisa memantau info terbarunya di website resmi PPDB/SPMB wilayah terkait, ya!

Penutup

Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi Tahun Ajaran 2025/2026.

Jadwal pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi 2025 diperkirakan akan diumumkan sekitar bulan Juni 2025. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya seputar PPDB/SPMB Online di daerah lain, kamu bisa cari informasi yang kamu butuhkan di situs Mamikos, ya!

FAQ

PPDB/SPMB Online 2025 kapan dibuka?

PPDB/SPMB Online 2025 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai Juni 2025.

Bagaimana cara melakukan pendaftaran PPDB/SPMB Online?

Pertama, kunjungi website remi kota pendaftaran SPMB. Kemudian, pilih Jenjang dan Jalur. Pilih menu Daftar -> Pendaftaran Online, lalu isi data dengan lengkap dan akurat.

PPDB/SPMB Bekasi kapan dibuka?

PPDB/SPMB Bekasi untuk jenjang SMA/SMK diperkirakan dibuka bulan Juni 2025.

Kapan jalur zonasi sma dibuka 2025?

Jalue zonasi SMA/SMK dibuka mulai bulan Juni 2025.

Apakah bisa daftar SMA dan SMK?

Tidak bisa, harus pilih salah satu jenjang antara SMA atau SMK.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta