Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Bekasi 2024/2025, Jadwal dan Syaratnya
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Bekasi 2024/2025, Jadwal dan Syaratnya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK 2024 sebentar lagi akan dibuka.
PPDB SMA/SMK Bekasi 2024 akan terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali, jalur prestasi, dan jalur zonasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya terkait pendaftaran PPDB SMA/SMK Bekasi, kamu bisa baca info di bawah ini.
Berikut Info Lengkap Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Bekasi
Daftar Isi
Daftar Isi
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2024/2025 tingkat SMA/SMK sederajat telah keluar. Berdasarkan juknis, ditetapkan untuk tingkat SMA 3-36 rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung minimal 20 orang dan maksimal 36 orang.
Sedangkan, SMK 3-72 rombel dengan daya tampung minimal 15 orang dan maksimal 36 orang. Adapun terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan oleh siswa untuk bisa mengikuti PPDB online SMA/SMK Bekasi tahun pelajaran 2024/2025. Info lebih jelasnya akan Mamikos jelaskan berikut ini.
Pelaksanaan penerimaan PPDB SMA/SMK Bekasi tahun 2024 tidak akan berbeda jauh berbeda dengan pelaksanaannya pada tahun lalu.
Juknis PPDB SMA/SMK 2024 akan sama seperti pada tahun sebelumnya. Hingga artikel ini terbit, Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih dalam tahapan merumuskan draft pelaksanaan PPDB tahun 2024.
Rujukan PPDB SMA/SMK 2024 adalah Permendikbud untuk TK hingga SMK, di mana di dalam peraturan tersebut tertulis bahwa PPDB SMA/SMK akan terbagi menjadi 4 jalur.
Keempat jalur tersebut adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali, jalur prestasi, dan jalur zonasi.
Dikutip dari situs Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB 2024 juga dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti PPDB tahun lalu. Oleh karena itu, PPDB SMA/SMK Bekasi 2024 akan dilaksanakan melalui aplikasi PPDB yang nantinya akan disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Bekasi
Mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, maka berikut adalah syarat pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Persyaratan usia di atas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA/SMK Bekasi
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB untuk SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB ini tidak berlaku untuk penerimaan PPDB SMK 2024. Adapun berikut info lengkap jalur pendaftaran PPDB SMA 2024.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi SMA menyediakan kuota total paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga, karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili sebagaimana ini diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Di mana surat tersebut memuat informasi mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sebagai informasi, calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Di mana nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik masih dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Nantinya, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang nantinya akan diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi SMA menyediakan kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Peserta didik yang memilih mendaftar melalui jalur afirmasi harus merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan adanya bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SMA menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Kuota penerimaan peserta didik baru untuk jalur prestasi jenjang SMA akan menyesuaikan dengan sisa kuota dari tiga jalur pendaftaran sebelumnya.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi di bidang akademik maupun non-akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika calon peserta didik memalsukan bukti tersebut, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Pelaksanaan PPDB SMA/SMK
Di bawah ini adalah tahapan pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2024 mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
1. Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru SMA/SMK dilakukan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. Nantinya, isi pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran;
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
- tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
2. Pendaftaran
Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Mekanisme pendaftaran PPDB SMA/SMK dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jika peserta didik baru berada di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Khusus untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur yang sama dengan jalur pendaftaran PPDB SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK akan mempertimbangkan:
- nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK, pihak SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB SMA/SMK, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Nantinya, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah. Penyaluran peserta didik baru ini dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Penyaluran peserta didik wajib dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
- menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
- menambah ruang kelas baru.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Di mana penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Apabila kepala sekolah terkait belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk SMK, dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
5. Daftar ulang
Tahapan terakhir dalam PPDB SMA/SMK 2024 adalah tahapan pendaftaran ulang. Di mana pendaftaran ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
Pendaftaran ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Catatan: Data di dalam artikel ini berdasarkan data tahun sebelumnya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi sementara dan akan kami update jika sudah ada informasi resmi untuk tahun 2024. Atau, kamu juga bisa memantau info terbarunya di website resmi PPDB wilayah terkait, ya!
Penutup
Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Bekasi Tahun Ajaran 2024/2025.
Jadwal pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Bekasi 2024 diperkirakan akan diumumkan sekitar bulan Juni 2024. Jika kamu membutuhkan informasi lainnya seputar PPDB Online di daerah lain, kamu bisa cari informasi yang kamu butuhkan di situs Mamikos, ya!
FAQ
PPDB Online 2024 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai tanggal 10 – 20 Juni 2024.
Pertama, kunjungi website https://(namakota).siap-ppdb.com. Kemudian, pilih Jenjang dan Jalur. Pilih menu Daftar -> Pendaftaran Online, lalu isi data dengan lengkap dan akurat.
PPDB Bekasi untuk jenjang SMA/SMK diperkirakan dibuka bulan Juni 2024.
Jalue zonasi SMA/SMK dibuka mulai bulan Juni 2024.
Tidak bisa, harus pilih salah satu jenjang antara SMA atau SMK.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: