Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025
Penerimaan tersebut ditujukan untuk calon siswa siswi baru mulai dari jenjang Sekolah Dasar, hingga siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.
Ketentuan Umum PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025
1. Pendaftar maksimal berusia 21 tahun per tanggal 13 Juli 2024. Pendaftar PPDB Online Gresik untuk jenjang SMA/SMK perlu menunjukkan bukti berupa akta kelahiran.
Jika tidak ada, pendaftar boleh menggunakan surat keterangan lahir yang sudah dilegalisasi lurah atau kepala desa (sesuai domisili pendaftar).
2. Kebijakan khusus berupa adanya calon siswa yang melebihi batas usia (lebih dari 21 tahun) diterapkan bagi sekolah tertentu. Sekolah tersebut adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
3. Pendaftar wajib memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Apabila pendaftar PPDB Gresik tidak memilikinya, pendaftar dapat menggunakan surat lain yang sejenis. Aturan ini berlaku kecuali bagi pendaftar dari sekolah di luar negeri.
4. Pendaftar harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan SMA/SMK di Gresik yang dituju.
5. Pendaftar diizinkan mendaftar maksimal satu kali. Pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di SMA/SMK di Gresik tidak dapat melakukan pencabutan.
6. Pendaftar dapat memilih maksimal 1 SMA atau SMK saja.
7. Pendaftar wajib memiliki PIN (dapat didownload melalui situs ppdbjatim.net).
8. Tidak ada biaya untuk PPDB online Gresik SMA/SMK/SLBN tahun 2024.
Ketentuan Setelah Peserta Didik Diterima PPDB Online Gresik SMA/SMK
1. Siswa yang dinyatakan diterima SMA/SMK di Gresik wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
2. Siswa wajib membuat pernyataan tertulis tentang ‘SETIA PADA PANCASILA’.
3. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru. Pelaksanaan rapat dipimpin kepala sekolah, kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah, diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Gresik.
4. Siswa wajib melakukan pendaftaran ulang, menyerahkan bukti pendaftaran atau penerimaan, serta persyaratan dokumen lainnya. Siswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal di SMA/SMK dinyatakan mengundurkan diri.
5. Siswa yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar di SMA/SMK Gresik. Keputusan pembatalan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah, diketahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota, serta dicantumkan dalam berita acara.
6. Ketentuan khusus terkait PPDB online Gresik 2024 diberlakukan untuk sekolah dengan program keahlian tertentu.

