Advertisement
Source : Canva/@ffirst5

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025

Penerimaan tersebut ditujukan untuk calon siswa siswi baru mulai dari jenjang Sekolah Dasar, hingga siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.

28 April 2024 Lailla

Ketentuan Khusus PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025

Terdapat beberapa pengecualian terkait PPDB online di Gresik untuk SMA/SMK. Perbedaan ketentuan tersebut ditujukan untuk sekolah berikut:

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, menyelenggarakan pendidikan khusus, atau menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
2. Sekolah berasrama.
3. Sekolah Kerja Sama.
4. Sekolah Indonesia yang ada di luar negeri, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
5. Sekolah yang berlokasi di daerah serta memiliki jumlah penduduk usia sekolah yang tidak dapat mencapai ketentuan minimal peserta didik pada 1 (satu) rombongan belajar.

Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025

PPDB SMA/SMK online Gresik terdiri dari beberapa jalur yaitu:

Jalur Zonasi PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025

Pelaksanaan PPDB online Jalur Zonasi di Gresik hanya dibuka untuk jenjang SMA dan tidak diperuntukkan bagi SMK. Adapun aturan tentang pendaftaran PPDB Jalur Zonasi di Gresik adalah sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025 adalah jalur penerimaan siswa SMA berdasarkan jarak domisili.

2. Besar kuota Jalur zonasi PPDB online Gresik minimal 50% (lima puluh persen) dari total daya tampung SMA.

3. Pendaftar SMA berkesempatan mendaftar sesuai domisili dan/atau luar domisili, di zona yang berbatasan.

4. SMA yang berlokasi di zona perbatasan Provinsi dapat menerima calon siswa baru yang berasal dari luar provinsi yang berbatasan (selama kuota belum terpenuhi).

5. Kuota bagi peserta didik penyandang disabilitas ditujukan untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Kuota maksimal 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus di setiap rombongan belajar. Penerimaan calon siswa disabilitas dilakukan sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan satuan pendidikan.

6. Domisili calon siswa baru didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.

7. Lokasi Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau dekat Pondok Pesantren dilakukan berdasarkan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, serta dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.

8. Calon siswa yang berasal dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara (dibuktikan Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan)

Halaman:

Advertisement