Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025
Penerimaan tersebut ditujukan untuk calon siswa siswi baru mulai dari jenjang Sekolah Dasar, hingga siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.
Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi SMA/SMK PPDB Online Gresik
1. Pendaftar melakukan login ke situs ppdbjatim.net.
2. Pendaftar memilih 1 sekolah tujuan.
3. Pendaftar mengupload bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pendaftar membuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. Khusus pendaftar jenjang SMK di Gresik dengan syarat tertentu wajib mengunggah Surat Keterangan tidak buta warna dan/atau memenuhi minimal tinggi badan.
5. Pendaftar mendownload bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Online SMA/SMK Gresik 2024/2025
Jalur perpindahan tugas orang tua untuk PPDB online SMA/SMK Gresik tahun 2024/2025 akan diverifikasi tim khusus. Pembentukan tim didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota di Gresik.
Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar. Ketentuan untuk jalur perpindahan tugas adalah sebagai berikut:
1. Besar kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Online SMA/SMK Gresik sebesar 5% dari total daya tampung sekolah.
2. Pendaftar membuktikan perpindahan tugas orang tua dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
3. Pendaftar jenjang SMA di Gresik berkesempatan mendaftar sesuai domisili.
4. Pendaftar jenjang SMK di Gresik berkesempatan mendaftar di dalam atau di luar domisili.
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan. Misalnya, orang tua yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan maupun sesuai domisili. Pendaftar perlu membuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK).
6. Jika pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua pada satu sekolah melebihi kuota yang disediakan, pemeringkatan juga akan dilakukan berdasarkan jarak domisili, usia, serta waktu pendaftaran.
7. Apabila kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMA/SMK Gresik belum tercapai, sisa kuota ditambahkan pada kuota jalur zonasi.
