Pendaftaran PPDB/SPMB Samarinda 2025/2026 Jenjang SMA/SMK SMP dan SD
Jangan sampai terlewatkan! PPDB di Samarinda akan segera berlangsung. Persiapkan dirimu dengan baik untuk mengikuti proses pendaftarannya.
Pendaftaran PPDB/SPMB Samarinda 2025/2026 Jenjang SMA/SMK SMP dan SD – Pendaftaran PPDB/SPMB di Samarinda akan segera dilangsungkan. Bagi kamu calon SD, SMP, dan SMA/SMK dapat mempersiapkan diri.
Kamu bisa mulai mengakses laman resmi dari PPDB/SPMB Samarinda, untuk mengecek segala informasinya. Atau, kamu juga bisa meminta tolong orang tuamu apabila belum paham cara penggunaannya.
Segala informasi tentang pendaftaran sudah tersedia di laman resmi PPDB/SPMB Samarinda. Mamikos juga sudah menyediakan artikel tentang pendaftaran PPDB/SPMB Samarinda 2025/2026, jadi kamu bisa membaca sekilas informasinya di bawah ini. 📖🏫✨
Pendaftaran PPDB/SPMB Samarinda 2025/2026

Syarat Calon Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)
1. Calon dari peserta didik baru telah atau sedang berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Calon peserta didik baru dapat berusia yang paling rendah 6 (enam) tahun, pada saat tanggal 1 Juli 2025.
3. Pengecualian terhadap syarat usia yang paling rendah 6 (enam) tahun, sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 2, yakni usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada saat tanggal 1 Juli tahun 2025, yang diperuntukkan kepada calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat yang istimewa serta kesiapan pada psikis yang dibuktikan dengan adanya rekomendasi secara tertulis dari pihak psikolog.
4. Dalam hal psikolog yang profesional, sebagaimana telah dimaksud dalam ayat 3, tidak tersedia rekomendasi, akan dapat dilakukan oleh pihak dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan dalam ayat 2, 3 dan 4, dapat dilaksanakan sesuai dengan adanya batas daya tampung di sekolah.
6. Persyaratan pada usia dapat dibuktikan dengan adanya akta kelahiran, ataupun surat keterangan lahir yang telah dikeluarkan oleh pihak yang memang berwenang.
7. Seleksi dari calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya akan menggunakan jalur zonasi, jalur Afirmasi dan juga jalur perpindahan tugas dari orang tua/wali.
8. Seleksi jalur zonasi, jalur Afirmasi dan juga jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk para calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDm akan mempertimbangkan pada kriteria dengan adanya urutan prioritas sebagai berikut ini:
a. Usia sebagaimana telah dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3); dan
b. Jarak dari tempat tinggal yang terdekat ke Sekolah, dalam zonasi yang sudah ditetapkan.
c. Bila usia dari calon peserta didik sebagaimana sudah dimaksudkan pada point (a) sama, maka penentuan dari peserta didik akan didasarkan pada jarak dari tempat tinggal calon peserta didik, yang terdekat jaraknya dengan Sekolah.
d. Bila usia dan juga jarak dari tempat tinggal sama, maka yang akan mempunyai Surat Keterangan Tamat Belajar (TK, KB, SPS) yang diprioritaskan.
e. Bila point (d) tidak dapat terpenuhi, maka yang akan mendaftar lebih awal yang akan diprioritaskan.
Halaman:

