Advertisement
Source : Shutterstock

Pendaftaran PPDB/SPMB Samarinda 2025/2026 Jenjang SMA/SMK SMP dan SD

Jangan sampai terlewatkan! PPDB di Samarinda akan segera berlangsung. Persiapkan dirimu dengan baik untuk mengikuti proses pendaftarannya.

23 April 2025 Aditya

9. Seleksi dari calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, tidak boleh untuk dilakukan berdasarkan dari tes membaca, menulis.

10. Calon peserta didik yang penyandang disabilitas di Sekolah akan dikecualikan dari:

– Syarat usia

– Ijazah ataupun dokumen yang lain

Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon Progo 2025 [kulonprogo.spmb.id]

Jadwal PPDB/SPMB SD Samarinda 2025

Pendaftaran untuk Jalur Afirmasi: 05 – 07 Juni 2023

  • 3 Hari Pelaksanaan
  • Waktu pendaftaran/verifikasi data, pada pukul: 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 15.00 Wita

Pendaftaran untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: 05 – 07 Juni 2023

  • 3 hari Pelaksanaan
  • Waktu pendaftaran/verifikasi data, pada pukul: 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 15.00 Wita

Pendaftaran untuk Jalur Zonasi: 12 – 14 Juni 2023

  • 3 hari pelaksanaan
  • Waktu pendaftaran/verifikasi data, pada pukul: 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 15.00 Wita

Untuk dapat melihat daya tampung pada persekolah dengan lengkap, silakan untuk membuka akses https://ppdbsamarinda.id/.

Buatlah sebuah Akun terlebih dahulu, kemudian lakukan cek pada menu Daya Tampung.

Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Balikpapan 2025/2026

Persyaratan Pendaftaran PPDB/SPMB Kaltim 2024 SMA/SMK

Peserta PPDB/SPMB SMA/SMK di Kalimantan Timur 2024, harus dapat memenuhi beberapa macam ketentuan yang sudah ditetapkan mulai dari usia hingga dengan surat keterangan bebas narkoba.

Berikut ini beberapa persyaratan dari pendaftaran PPDB/SPMB Kaltim 2024 SMA/SMK:

1. Persyaratan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 10 SMA dan SMK:

  • Berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
  • Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/Sederajat.
  • Mempunyai ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha/Sederajat.
  • Mempunyai surat keterangan yang terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus CPDB lulusan 2024), serta akumulasi dari nilai rapor yang telah ditentukan berdasarkan dengan nilai 5 semester terakhir.

2. Persyaratan untuk CPDB kelas 10, sebagaimana tercantum pada ayat 1 poin 4 di atas, dikecualikan kepada calon peserta didik dari sebuah satuan pendidikan luar negeri.

3. Menyerahkan sebuah surat keterangan untuk bebas narkoba, dari pihak instansi berwenang paling lambat selama 1 bulan setelah masa CPDB dinyatakan diterima dalam satuan pendidikan.

4. SMK ataupun bentuk lainnya yang sederajat di dalam bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu, akan bisa menetapkan tambahan dalam persyaratan khusus pada penerimaan CPDB kelas 10. Persyaratan khusus yang akan dimaksud telah diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

5. Calon peserta didik dengan berkebutuhan khusus yang bisa diterima pada SLB/SKh, merupakan calon peserta didik dari semua kategori anak dengan berkebutuhan khusus permanen.

6. SLB/SKh bisa menetapkan tambahan dalam persyaratan khusus pada penerimaan peserta didik baru.

7. Penerimaan peserta didik dalam jenjang SLB/SKh, akan dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan sumber daya yang memang dimiliki sekolah.

8. Dalam PPDB/SPMB SLB/SKh, wajib untuk dibentuk sebuah tim identifikasi dan juga asesmen, untuk dapat mengetahui kebutuhan serta kemampuan dari masing-masing calon peserta didik, sebelum nantinya diberikan sebuah layanan pendidikan.

9. Persyaratan PPDB/SPMB SDLB, SMPLB, dan SMALB akan memperhatikan pada mental age di samping dari usia kalender pada calon peserta didik.

Halaman:

Advertisement