Pendaftaran PPDB/SPMB Samarinda 2025/2026 Jenjang SMA/SMK SMP dan SD
Jangan sampai terlewatkan! PPDB di Samarinda akan segera berlangsung. Persiapkan dirimu dengan baik untuk mengikuti proses pendaftarannya.
9. Seleksi dari calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, tidak boleh untuk dilakukan berdasarkan dari tes membaca, menulis.
10. Calon peserta didik yang penyandang disabilitas di Sekolah akan dikecualikan dari:
– Syarat usia
– Ijazah ataupun dokumen yang lain
Jadwal PPDB/SPMB SD Samarinda 2025
Pendaftaran untuk Jalur Afirmasi: 05 – 07 Juni 2023
- 3 Hari Pelaksanaan
- Waktu pendaftaran/verifikasi data, pada pukul: 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 15.00 Wita
Pendaftaran untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: 05 – 07 Juni 2023
- 3 hari Pelaksanaan
- Waktu pendaftaran/verifikasi data, pada pukul: 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 15.00 Wita
Pendaftaran untuk Jalur Zonasi: 12 – 14 Juni 2023
- 3 hari pelaksanaan
- Waktu pendaftaran/verifikasi data, pada pukul: 08.00 – 12.00 dan 13.30 – 15.00 Wita
Untuk dapat melihat daya tampung pada persekolah dengan lengkap, silakan untuk membuka akses https://ppdbsamarinda.id/.
Buatlah sebuah Akun terlebih dahulu, kemudian lakukan cek pada menu Daya Tampung.
Persyaratan Pendaftaran PPDB/SPMB Kaltim 2024 SMA/SMK
Peserta PPDB/SPMB SMA/SMK di Kalimantan Timur 2024, harus dapat memenuhi beberapa macam ketentuan yang sudah ditetapkan mulai dari usia hingga dengan surat keterangan bebas narkoba.
Berikut ini beberapa persyaratan dari pendaftaran PPDB/SPMB Kaltim 2024 SMA/SMK:
1. Persyaratan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 10 SMA dan SMK:
- Berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
- Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/Sederajat.
- Mempunyai ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha/Sederajat.
- Mempunyai surat keterangan yang terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus CPDB lulusan 2024), serta akumulasi dari nilai rapor yang telah ditentukan berdasarkan dengan nilai 5 semester terakhir.
2. Persyaratan untuk CPDB kelas 10, sebagaimana tercantum pada ayat 1 poin 4 di atas, dikecualikan kepada calon peserta didik dari sebuah satuan pendidikan luar negeri.
3. Menyerahkan sebuah surat keterangan untuk bebas narkoba, dari pihak instansi berwenang paling lambat selama 1 bulan setelah masa CPDB dinyatakan diterima dalam satuan pendidikan.
4. SMK ataupun bentuk lainnya yang sederajat di dalam bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu, akan bisa menetapkan tambahan dalam persyaratan khusus pada penerimaan CPDB kelas 10. Persyaratan khusus yang akan dimaksud telah diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
5. Calon peserta didik dengan berkebutuhan khusus yang bisa diterima pada SLB/SKh, merupakan calon peserta didik dari semua kategori anak dengan berkebutuhan khusus permanen.
6. SLB/SKh bisa menetapkan tambahan dalam persyaratan khusus pada penerimaan peserta didik baru.
7. Penerimaan peserta didik dalam jenjang SLB/SKh, akan dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan sumber daya yang memang dimiliki sekolah.
8. Dalam PPDB/SPMB SLB/SKh, wajib untuk dibentuk sebuah tim identifikasi dan juga asesmen, untuk dapat mengetahui kebutuhan serta kemampuan dari masing-masing calon peserta didik, sebelum nantinya diberikan sebuah layanan pendidikan.
9. Persyaratan PPDB/SPMB SDLB, SMPLB, dan SMALB akan memperhatikan pada mental age di samping dari usia kalender pada calon peserta didik.
Halaman:
![Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon Progo 2025 [kulonprogo.spmb.id]](https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/05/Pendaftaran-PPDB-Kulon-Progo-500x333.jpg)

