Pendaftaran Mahasiswa Baru UGM 2024/2025, Jadwal, Syarat, Jalur Masuk, dan Biaya

Bagi kalian yang ingin menjadi mahasiswa UGM, jangan sampai ketinggalan informasi pendaftaran UGM terbaru, ya! Simak informasi selengkapnya dalam artikel yang satu ini.

26 Mei 2024 Bella Carla

C. Penelusuran Bibit Unggul Wilayah Afirmasi dan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) penyelenggaraan Kegiatan Tridharma UGM 2024

Jalur Penelusuran Bibit Unggul Wilayah Afirmasi dan Daerah 3T merupakan seleksi yang ditujukan bagi putra-putri yang memenuhi kriteria umum Pendaftar PBU Wilayah Afirmasi dan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi UGM.

Jadwal Seleksi

  • Pendaftaran Online: 21 Mei s.d. 12 Juni 2024 Pukul 15.00 WIB
  • Pembayaran Biaya Pendaftaran: (sesuai jadwal yang tercantum pada kode pembayaran masing-masing)
  • Pengumuman: 9 Juli 2024

Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru UGM 2024 Jalur PBU 3T

1. Syarat umum:

  • Calon mahasiswa tercatat sebagai siswa kelas kelas terakhir di SMA/SMK/MA/sederajat pada saat mendaftar;
  • Calon mahasiswa mempunyai nilai tuntas untuk semua mata pelajaran di Semester 1-5 (nilai aspek pengetahuan lebih besar atau sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal);
  • Calon mahasiswa termasuk siswa masuk peringkat 25% (dua puluh lima persen) terbaik di kelasnya;
  • Calon mahasiswa memiliki sertifikat sebagai juara dalam ajang prestasi yang diakui Puspresnas (apabila ada);
  • Calon mahasiswa mengikuti wawancara, apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi awal;
  • Calon mahasiswa bersedia mengikuti matrikulasi sebelum memulai kegiatan akademik, apabila dalam seleksi direkomendasikan untuk mengikuti matrikulasi; dan
  • Calon mahasiswa dibiayai oleh Mitra UGM dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi.

2. Syarat khusus:

  • Calon mahasiswa berasal dari Daerah Tertinggal, Terdepan, atau Terluar (3T) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 218/UN1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah;
  • Calon mahasiswa dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten) yang telah memiliki MoU dengan UGM pada bidang kerja sama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat);
  • Calon mahasiswa memilih Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah; dan
  • Calon mahasiswa memiliki surat rekomendasi dari KAGAMA, Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan:
  • Pilihan Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah;
  • kesanggupan untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi; dan,
  • dalam hal yang akan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan adalah mitra non-Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), maka surat kesanggupan ini berasal dari mitra penanggung biaya.
Close