Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ada Nama Kamu?
Pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 secara resmi telah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ada Nama Kamu? – Seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 telah dibuka dan berakhir pada 6 Januari 2023.
Kini, para pendaftar tengah menunggu hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan pada 12 hingga 15 Januari 2023.
Untuk informasi selengkapnya seputar pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis, bisa kamu simak berikut ini.
Daftar Isi
Berikut Info Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis

Pada penghujung tahun 2022 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka penerimaan PPPK tenaga teknis.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), pemerintah membuka 518.040 formasi PPPK tenaga teknis 2022 yang terdiri atas formasi di tingkat pusat maupun daerah.
Para pendaftar dapat mengikuti pelaksanaan pendaftaran PPPK tenaga teknis tersebut melalui situs SSCASN BKN pada laman sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis dapat membuat akun pada situs tersebut sebelum pendaftaran dimulai.
Pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 secara resmi telah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.
Bagi kamu yang sudah mendaftar PPPK tenaga teknis 2022 dan tak sabar menanti hasil seleksi administrasi diumumkan, ada baiknya kamu baca informasi dalam artikel ini hingga selesai terlebih dahulu.
Apa Itu PPPK Tenaga Teknis?
PPPK tenaga teknis merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.
Meliputi berbagai instansi kementrian, PPPK tenaga teknis ini berstatus pegawai kontrak dengan masa 5 tahun dan diselenggarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aturan tentang PPPK ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang tertera dalam Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sederhananya, PPPK tenaga teknis adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK tenaga teknis ini diangkat melalui seleksi nasional tahunan yang diselenggarakan pemerintah melalui BKN.
Halaman:

