Mengenal Perbedaan CPNS dan PPPK/P3K, Guru Honorer Wajib Baca

Posted in: Pendaftaran CPNS
Tagged: CPNS Guru

Mengenal Perbedaan CPNS dan PPPK/P3K, Guru Honorer Wajib Baca- Di Indonesia, cukup banyak tenaga pendidik atau guru yang masih berstatus sebagai guru honorer. Sayangnya, tingkat kesejahteraan guru honorer di Indonesia bisa dibilang kurang terjamin. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian muncul sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.

Beda CPNS dan PPPK

kompas.com

Keputusan pemerintah untuk membuka seleksi guru PPPK pada tahun 2021 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan beragam riset, tinggi rendahnya kualitas guru turut berkontribusi dalam kualitas hasil belajar siswa di masa mendatang. Menurut data dari Dapodik, sejauh ini persentase guru yang berstatus ASN di sekolah negeri masih berkisar pada angka 60% dari jumlah ideal. Jumlah ini senantiasa mengalami penurunan setiap tahunnya sehingga pelayanan pendidikan menjadi kurang optimal. Pemerintah juga menyadari bahwa ada banyak guru berstatus honorer yang punya kompetensi baik, namun belum sejahtera mengingat statusnya sebagai non-PNS.

Pada prinsipnya, PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara. Seleksi CPNS dan PPPK pun sama-sama dilakukan lewat portal sscasn.bkn.go.id. Artinya, proses seleksi ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi. Namun demikian, apabila dikaji secara mendalam, terdapat beberapa hal yang membedakan CPNS dan PPPK.

Perbedaan Status Kepegawaian dan Masa Kerja CPNS dan PPPK

Sesuai dengan namanya, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat dengan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja yang dimaksud dapat disamakan dengan kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Status kepegawaian ini kurang lebih serupa dengan status pegawai kontrak pada karyawan perusahaan swasta.

Masa kerja dalam kontrak PPPK paling singkat adalah selama satu tahun. Dengan kata lain, PPPK perlu untuk melakukan perpanjangan masa kerja apabila masa kerja tersebut sudah dinyatakan berakhir. Perpanjangan masa kerja untuk PPPK sendiri disesuaikan dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi yang kemudian disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi terkait.

Sementara itu, status kepegawaian bagi CPNS yang kemudian akan diangkat menjadi PNS adalah pegawai tetap. CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS akan menerima SK atau Surat Keputusan pengangkatan sebagai bukti resmi. Artinya, seorang PNS tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak kerja seperti PPPK. SK ini bahkan dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman di bank. Selain itu. PNS juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional.

Perbedaan CPNS dan PPPK dari Segi Fasilitas dan Tunjangan

Pendaftaran CPNS setiap tahunnya senantiasa ramai peminat. Di sisi lain, jumlah guru honorer yang berusaha untuk diangkat menjadi PNS jauh lebih banyak dari kapasitas yang tersedia. Selain itu, seleksi CPNS juga terbilang cukup sulit karena harus bersaing dengan peserta dari seluruh Indonesia.

Kehadiran PPPK dapat dilihat sebagai upaya untuk menampung mereka yang belum berkesempatan untuk lolos seleksi CPNS. Gaji yang diterima oleh PPPK dikabarkan setara dengan PNS. Rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK merupakan wewenang instansi pemerintah yang mempekerjakan PPPK. Serupa dengan sistem penggajian PNS, besar gaji serta tunjangan PPPK ditentukan menggunakan Masa Kerja Golongan.

Faktor kesetaraan gaji inilah yang membuat guru honorer mendaftarkan diri sebagai PPPK. Meski demikian, tetap ada perbedaan terkait fasilitas serta tunjangan untuk PNS dan PPPK. Secara garis besar, berikut rincian fasilitas selain gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK sebagai gambaran.

Fasilitas dan Tunjangan PNS

  1. Cuti
  2. Jaminan pensiun
  3. Jaminan hari tua
  4. Fasilitas perlindungan dan pengembangan kompetensi

Fasilitas dan Tunjangan PPPK

  1. Cuti
  2. Perlindungan dan pengembangan kompetensi

Dari rincian di atas, dapat dilihat bahwa PPPK tidak mendapat fasilitas berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hal inilah yang kemudian menjadi perbedaan CPNS dan PPPK.

Perbedaan CPNS dan PPPK berdasarkan Alur Pendaftaran

Sebagaimana sudah sempat sedikit disinggung pada awal artikel ini, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 dikelola melalui laman sscasn.bkn.go.id. Yang membedakan adalah pada laman ini terdapat opsi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bagi guru honorer yang ingin mendaftar CPNS dapat memilih menu SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional). Sementara guru honorer yang memilih seleksi PPPK bisa memilih menu SSP3K (Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nantinya, para pendaftar akan diarahkan pada laman yang berbeda.

PPPK Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

Berdasarkan informasi terbaru, daya tampung untuk menjadi guru PPPK adalah mencapai satu juta orang. Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik. Peluang ini berlaku juga bagi para guru mantang tenaga honorer K2 yang sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.

Kuota satu juta guru PPPK tidak lantas membuat seleksi PPPK menjadi dilonggarkan. Para guru tetap harus berjuang dan berusaha untuk memenuhi kualifikasi. Alasannya tentu kembali pada upaya peningkatan kualitas pendidikan siswa di masa depan. Di sisi lain, PPPK yang berprofesi sebagai guru dikabarkan akan memperoleh tunjangan kinerja, khususnya bagi guru PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak.

Pada seleksi guru PPPK 2021, pendaftar memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti seleksi. Apabila tahun lalu masing-masing peserta hanya mendapatkan kesempatan satu kali ujian per tahun, untuk tahun ini peserta diperkenankan untuk mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali. Dengan demikian, guru yang belum lolos pada seleksi pertama masih punya kesempatan untuk belajar dan kembali mengikuti ujian selanjutnya.

Kemendikbud juga memiliki terobosan lain terkait penyelenggaraan seleksi guru PPPK. Nantinya semua peserta akan mendapatkan materi persiapan ujian secara daring. Hal ini lagi-lagi terkait dengan upaya pemerintah untuk menjaga kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Sekian artikel Mamikos mengenai perbedaan CPNS dan PPPK 2021 yang wajib untuk disimak oleh para guru honorer. Semoga bisa berguna bagi kamu para guru honorer yang masih setia mengabdi sekaligus berjuang demi kesejahteraan diri. Sebagai informasi tambahan, biaya penyelenggaraan seleksi PPPK 2021 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah, melainkan oleh Kemendikbud.

Temukan juga berbagai artikel informatif terkait dunia pendidikan, perkuliahan, kost-kostan, dan sebagainya dengan senantiasa menyimak tulisan-tulisan di website Mamikos. Kalau kamu butuh informasi tentang kost-kostan idaman, kamu bisa download dan install aplikasi Mamikos di gadget kamu.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah