8 Perbedaan Rumah KPR Subsidi dan Non Subsidi Dilengkapi Kelebihan dan Kekurangannya

Anda berniat untuk mengajukan KPR? Yuk, pahami terlebih dahulu tentang jenis KPR yang sesuai dengan kondisi Anda.

18 Oktober 2023 Lintang Filia

8 Perbedaan Rumah KPR Subsidi dan Non Subsidi Dilengkapi Kelebihan dan Kekurangannya – Sebelum memutuskan, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan rumah KPR dan subsidi.

Pengetahuan tentang perbedaan rumah KPR dan subsidi akan membuat Anda memahami jenis kredit mana yang sesuai dengan kondisi finansial Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kelebihan dan kekurangan KPR rumah subsidi dan non subsidi.

Berikut sudah Mamikos rangkum beberapa perbedaan keduanya.Pastikan Anda membaca artikel ini sampai habis, ya!

Perbedaan Rumah KPR dan Subsidi

perbedaan rumah KPR dan subsidi
freepik.com/@wirestock

KPR subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah sendiri.

Program ini melibatkan subsidi dari pemerintah dalam bentuk suku bunga yang lebih rendah, pembebasan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan bantuan lainnya.

Sedangkan KPR non-subsidi adalah jenis KPR yang tidak menerima bantuan langsung dari pemerintah.

Pembeli membiayai rumah mereka dengan suku bunga dan kondisi pasar keuangan yang berlaku tanpa dukungan subsidi atau pembebasan pajak.

Perbedaan Rumah KPR dan Subsidi: Syarat Pengajuan

Perbedaan rumah KPR dan subsidi yang paling penting terletak pada syarat pengajuannya.

Jika Anda hendak mengajukan KPR, ada baiknya mengetahui perbedaan persyaratan terlebih dahulu untuk menyesuaikan jenis KPR yang akan Anda pilih.

Persyaratan KPR Subsidi

1. WNI berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo (80 tahun untuk peserta ASABRI dengan rekomendasi dari YKPP).

3. Tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah (kecuali 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas).

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta (Rumah Sejahtera Tapak) atau Rp7 juta (Rumah Sejahtera Susun).

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh sesuai perundang-undangan yang berlaku.

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Persyaratan KPR Nonsubsidi

1. WNI berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, dengan status karyawan tetap/wiraswasta/profesional.

2. Lama bekerja minimal 1 tahun (karyawan) atau lama usaha minimal 5 tahun (wiraswasta).

3. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun.

4. Menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker’s Clause.

5. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).

6. Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening Pemohon di bank terkait.

Perbedaan Rumah KPR dan Subsidi: Harga Rumah

Selanjutnya perbedaan rumah KPR dan subsidi terletak pada harga rumah.

Kementerian PUPR menetapkan kisaran harga rumah subsidi mulai dari Rp150,5 juta hingga Rp219 juta, tergantung pada lokasi, sementara di wilayah Jabodetabek, harga maksimalnya adalah Rp168 juta.

Rumah KPR non-subsidi memiliki kisaran harga yang lebih tinggi, berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada tipe dan lokasi rumah.

Perbedaan Rumah KPR dan Subsidi: Uang Muka

Selain harga, perbedaan rumah KPR dan subsidi pada pembayaran uang muka atau DP juga menunjukkan perbedaan signifikan.

Uang muka rumah KPR subsidi memiliki kisaran antara 1% hingga 10% dari harga rumah.

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui bantuan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) kepada pembeli rumah subsidi yang mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai.

Bantuan ini mencapai jumlah Rp4 juta untuk rumah tapak subsidi.

Rumah KPR non-subsidi mengharuskan pembeli untuk membayar DP yang lebih besar.

Secara umum, bank-bank biasanya mengharuskan DP kredit rumah dalam kisaran 20% hingga 30% dari harga rumah.

Perbedaan Rumah KPR dan Subsidi : Suku Bunga

Suku bunga KPR non-subsidi bisa bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan kondisi pasar keuangan.

Pada umumnya, suku bunga KPR non-subsidi dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating rate).

Berikut penjelasan singkat tentang keduanya.

1. Bunga Tetap (Fixed Rate)

   – Suku bunga tetap tidak mengalami perubahan selama masa kredit.

   – Jumlah cicilan bulanan tetap konstan dari awal hingga akhir masa pinjaman.

   – Memberikan kestabilan dalam perencanaan keuangan karena pembayaran tetap.

Close